Yurisprudensi :  SERTIPIKAT GANDA YANG SAMA-SAMA OTENTIK

Yurisprudensi : SERTIPIKAT GANDA YANG SAMA-SAMA OTENTIK

Hai teman-teman, tulisan ini membahas tentang sikap Mahkamah Agung terhadap sertipikat ganda atas bidang tanah yang sama, yang mana sama-sama otentik. Sebelumnya kita samakan persepsi dulu apakah akan menggunakan istilah sertifikat atau sertipikat, untuk meminimalisir perdebatan dan ketidakjelasan.

Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa:

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”

Namun, apabila dilihat dari sambul depan surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, berjudul “Sertipikat”.

Oleh karena itu mari kita sepakati bahwa kedua istilah tersebut, baik sertifikat maupun sertipikat akan digunakan dalam tulisan ini.

PERMASALAHAN:

Apabila terjadi sengketa atas tanah karena adanya sertipikat yang lebih dari satu atas tanah yang sama, sertipikat mana yang akan diakui legalitasnya?

SUMBER PUTUSAN:

976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015

PARA PIHAK

Pemohon Kasasi:

  • Liem Teddy

Termohon Kasasi:

  • Departemen Pertahanan Dan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Cq. Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Darat Komando Daerah Militer lll/Siliwangl

Turut Termohon Kasasi:

  • Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Bandung
  • PT. Propelat
  • Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia

OBJEK SENGKETA

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Cicendo Nomor 16 (dahulu Nomor 20) Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung

PUTUSAN PENGADILAN

Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 336/Pdt.G/2013/PN.Bdg. tanggal 19 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
  3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor 158/2006 tertanggal 05 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Tien Norman Lubis, S.H., PPAT Kota Bandung jo Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis, gambar situasi tanggal 11-02-1993 Nomor 835/1993 luas 484 m² tertulis atas nama Liem Teddy (ic. Penggugat);
  4. Menyatakan Penggugat pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Cicendo Nomor 16 (dahulu Nomor 20), Kota Bandung berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis, gambar situasi tanggal 11-02-1993 Nomor 835/1993 luas 484 m² tertulis atas nama Liem Teddy (in casu Penggugat);
  5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya

Putusan Pengadilan dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 399/PDT/2014/PT.BDG tanggal 11 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:

  • Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat dalam Rekonvensi semula Tergugat I tersebut;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 336/Pdt.G/2013/PN.Bdg tanggal 19 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut;

Mengadili sendiri dalam pokok perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk sebagian
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 54 tanggal 12 Mei 1959 adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 tanggal 11 November 1998, Surat Ukur Nomor 13/Babakan Ciamis/1998 tanggal 29 Agustus 1998, seluas 464 m² atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat/Komando Daerah Militer III/Siliwangi
  4. Menyatakan objek sengketa di Jalan Cicendo Nomor 18 A sekarang Nomor 20 Bandung Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 tanggal 11 November 1998, Surat Ukur Nomor 13/Babakan Ciamis/1998 tanggal 29 Agustus 1998, seluas 464 m2 adalah milik dan aset Departemen Pertahanan dan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik/Tentara Nasional Indonesia- Angkatan Darat/Komando Daerah Militer III/Siliwangi;
  5. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi atas tanah dan bangunan objek sengketa tersebut
  6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 158/2006 tanggal 5 Oktober 2006 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis , Gambar Situasi tanggal 11 Februari 1993 Nomor 835/1993, luas 484 m2 tertulis atas nama Liem Teddy (ic. Penggugat) tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menyatakan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tunduk dan patuh dengan putusan ini
  8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
BACA JUGA   PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIPIKAT YANG DIBATALKAN AKIBAT ADANYA PERUBAHAN ATAU PERBAIKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN)

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memutuskan bahwa putusan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung ternyata Judex Facti tersebut salah menerapkan hukum.

PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG

  1. Bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum;
  2. Bahwa sesuai fakta persidangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1458 yang kemudian diperpanjang dengan Sertifikat HGB Nomor 46 atas nama Turut Tergugat I (PT. Propelat) adalah bukti hak yang terbit lebih awal yaitu tanggal 11 Februari 1993 daripada Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 yang terbit tanggal 11 November 1998
  3. Bahwa Sertifikat HGB Nomor 46 telah dijual oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat/ Pemohon Kasasi di depan PPAT sehingga telah benar Penggugat/Pemohon Kasasi adalah pemilik sah objek sengketa
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta tersebut maka putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Bandung telah tepat dan benar

BEBERAPA PUTUSAN YANG MENGIKUTI

  • 290 K/Pdt/2016 dan 143 PK/Pdt/2016

Pada perkara No. 290 K/Pdt/2016 (Lisnawati vs Ivo La Bara, dkk.) tanggal 17 Mei2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016 (Nyonya Rochadini, dkk. Vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya JandaMumah haimawati) tanggal 19 Mei 2016, dalam putusannya tersebut Mahkamah Agung menyatakan bahwa:

“Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”

  • 170 K/Pdt/2017, 734 PK/Pdt/2017 dan 1318 K/Pdt/2017

Pada tahun 2017, Mahkamah Agung tetap konsisten dengan pendapat tersebut di atas. Hal ini terlihat dalam putusan MA No. 170 K/Pdt/2017(Hamzah vs Harjanto Jasin, dkk.) tanggal 10 April 2017, Putusan No. 734PK/Pdt/2017 (Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 19 Desember 2017, dan Putusan No. 1318 K/Pdt/2017 (Drs. Anak Agung Ngurah Jaya vs Anak Agung Putri dan A.A. Ngurah Made Narottama) tanggal 26 September 2017.

Pertimbangan hukum pada putusan No. 734PK/Pdt/2017 menyatakan:

  • Bahwa jika ditemukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaidah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum

Selain itu gugatan atas adanya sertifikat ganda tersebut juga harus menjadikan Kantor Pertanahan setempat sebagai pihak tergugat atau turut tergugat. Tidak ditariknya pihak Kantor Pertanahan sebagai pihak mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena apabila gugatan dikabulkan dapat berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam putusan MA No. 3029 K/Pdt/2016 tanggal 26 Januari 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 14/Pdt.G/2015/PN.Sky tanggal 29 Desember 2015.

KESIMPULAN:

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, terdapat kaidah hukum bahwa  Jika terdapat sertipikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebih dahulu. Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015.

Sumber:

Direktori Putusan (mahkamahagung.go.id)

 

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *