UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

KETENTUAN UANG JASA PPAT DAN PPAT SEMENTARA

Uang Jasa PPAT diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021). Pengaturannya adalah sebegai berikut:

Tidak Boleh Melebihi 1% (Satu Persen) dari Harga Transaksi yang Tercantum di dalam Akta

Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Ketentuan uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. Dan juga sudah didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1% (satu persen);
  2. Lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);
  3. Lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau
  4. Lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).

Wajib Memberikan Jasa Pembuatan Akta Tanpa Memungut Biaya Kepada Orang yang Tidak Mampu

Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Orang yang tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

BACA JUGA   PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

SANKSI

Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah maka dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Memungut uang jasa melebihi ketentuan, maka dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 (enam) bulan.
  2. memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Adapun Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *