TEKNIK PEMBUATAN AKTA PPAT

TEKNIK PEMBUATAN AKTA PPAT

Teknik Pembuatan Akta PPAT, dalam Bahasa Inggris disebut PPAT deed making technique, dalam Bahasa Belanda disebut PPAT acte het maken van techniek, merupakan salah satu mata kuliah paling penting dalam proses pembelajaran [ada program studi Magister Kenotariatan. Bentuk akta PPAT, terdiri atas bagian sampul (cover), judul (title), pembukaan (opening), komparisi (para pihak), substansinya, syarat-syaratnya, penutup (closing), dan tanda tangan (signature).

PENGERTIAN

Ada 4 unsur yang tercantum dalam mata kuliah “Teknik Pembuatan Akta PPAT”:

  1. ​Teknik
    Ada 3 macam pengertian teknik:

    1. Pengetahuan dan kepandaian membuat sesuatu yang berkenaan dengan hasil industri;
    2. Cara (kepandaian, dan sebagainya) membuat atau melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seni;
    3. Metode atau sistem untuk mengerjakan sesuatu.
      Pada konsep ini teknik dikonsepkan sebagai metode. 
  2. Pembuatan
    Pembuatan merupakan proses, pembuatan atau cara membuat. Membuat diartikan menciptakan, melakukan, mengerjakan atau menggunakan sesuatu.
  3. Akta
    Akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi (berdasarkan pengertian KBBI).

    Surat tanda bukti merupakan tulisan yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa atau perbuatan hukum. Isi akta merupakan pernyataan resmi, artinya bahwa apa yang tertulis dalam akta itu merupakan pernyataan yang sah dari pejabat atau para pihak.
     

  4. PPAT
    Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Maka Teknik Pembuatan Akta PPAT adalah: 

“Metode merancang maupun menyusun struktur, anatomi dan substansi terhadap akta-akta PPAT, yang berkaitan dengan peralihan, pemindahan dan pembebanan hak atas tanah dan/atau hak milik atas satuan rumah susun”

Struktur akta adalah susunan dari akta yang akan dibuat atau dirancang oleh PPAT. Akta PPAT telah ditentukan strukturnya oleh pemerintah.

Anatomi akta adalah berkaitan dengan letak dan hubungan antara bagian-bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.

Substansi akta merupakan isi yang akan dituangkan dalam akta PPAT. Substansi akta ada yang dinegosiasi oleh para pihak, dan ada substansi akta yang telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak.

TUJUAN

Tujuan pembuatan akta PPAT, yaitu:

  1. Peralihan;
  2. Pemindahan; dan
  3. Pembebanan

Peralihan, dalam Bahasa Inggris disebut transfer, sedangkan dalam Bahasa Belanda disebut dengan verwijdering, merupakan proses atau cara memindahkan hak atas tanah. Memindahkan dikonsepkan sebagai mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lainnya.

Peralihan dan pemindahan hak atas tanah dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :

  1. Perbuatan hukum
    Perbuatan hukum adalah suatu tindakan yang menimbulkan akibat hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah, dan lain-lain.
  2. Peristiwa hukum
    Peristiwa hukum merupakan kejadian, keadaan atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum. Misalnya kelahiran dan kematian.

Sumber :

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PT. Rajagrafindo : Depok, 2016.

BACA JUGA   TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART III)

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *