TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART II)

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART II)

Hai sahabat PytaGoals, masih semangat kan bacanya. Sudah sampai di Part II nih, selamat ya kamu hebat ! Lanjutkan juga membaca Part III dan Part IV ya. Semangat !

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PENGERTIAN

Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat IPPAT adalah organisasi profesi jabatan PPAT yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat yang selanjutnya disingkat MPPP adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah yang selanjutnya disingkat MPPW adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan.

PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PPAT

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, Menteri ATR/BPN dapat membentuk Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, yang bertugas untuk membantu Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT terdiri atas:

  1. MPPP;
  2. MPPW; dan
  3. MPPD.

KEANGGOTAAN

Keanggotaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT terdiri atas unsur:

  1. Kementerian; dan
  2. IPPAT.

Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dibantu oleh sekretaris. Sekretaris bukan merupakan anggota majelis dan bertugas menangani bidang administrasi. Sekretaris dapat dibantu paling sedikit 2 (dua) orang yang berbentuk Sekretariat.

SUSUNAN KEANGGOTAAN

Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Pusat

MPPP dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di Kementerian.

Susunan keanggotaan MPPP, terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua, dari unsur Kementerian yang dijabat oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua, yang dijabat oleh unsur IPPAT; dan
  3. 9 (sembilan) orang anggota, dengan komposisi 5 (lima) orang dari unsur Kementerian dan 4 (empat) orang dari unsur IPPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah

MPPW dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Susunan keanggotaan MPPW, terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua, dari unsur Kementerian yang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atau pejabat yang ditunjuk;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua, yang dijabat oleh unsur IPPAT; dan
  3. 7 (tujuh) orang anggota, dengan komposisi 4 (empat) orang dari unsur Kementerian dan 3 (tiga) orang dari unsur IPPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah

MPPD dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atas nama Menteri dan berkedudukan di Kantor Pertanahan.

Susunan keanggotaan MPPD, terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua, dari unsur Kementerian yang dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua, yang dijabat oleh unsur IPPAT; dan
  3. 5 (lima) orang anggota, dengan komposisi 3 (tiga) orang dari unsur Kementerian dan 2 (dua) orang dari unsur IPPAT

MPPD hanya dapat dibentuk di daerah yang jumlah PPATnya paling sedikit 10 (sepuluh) orang PPAT.

Dalam hal di Kantor Pertanahan tidak dibentuk MPPD karena tidak memenuhi ketentuan jumlah di atas, maka untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan:

  1. dibantu oleh MPPW; atau
  2. dibentuk tim gabungan MPPD dari daerah lain.

Dalam hal di daerah kabupaten/kota terdapat jumlah PPAT lebih dari 100 (seratus) orang PPAT, Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menambah jumlah anggota MPPD sesuai dengan kebutuhan. Penambahan jumlah anggota MPPD tersebut dilakukan dengan ketentuan:

  1. setiap kelipatan 100 (seratus) PPAT dalam daerah kabupaten/kota ditambahkan 2 (dua) anggota MPPD; dan
  2. penambahan jumlah anggota MPPD tidak boleh melebihi jumlah anggota MPPP.

Penambahan jumlah anggota MPPD tersebut dengan perhitungan komposisi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari Kementerian dan 40% (empat puluh persen) dari IPPAT.

Sekretariat Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dalam membantu pelaksanaan jabatan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, dibentuk secretariat. Sekretariat memberikan dukungan administrasi, teknis pemeriksaan, penyusunan program kerja, sumber daya manusia, anggaran, sarana, prasarana, dan laporan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Kedudukan secretariat mempunyai kantor sekretariat sesuai dengan kedudukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Sekretaris dan anggotanya ditetapkan oleh:

  1. Direktur Jenderal, untuk MPPP;
  2. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk MPPW; dan
  3. Kepala Kantor Pertanahan, untuk MPPD.

Sekretaris dan anggota sekretariat berasal dari unsur Kementerian.

Jumlah Anggota sekretariat ditetapkan oleh :

  1. Direktur Jenderal, untuk MPPP;
  2. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk MPPW; dan
  3. Kepala Kantor Pertanahan untuk MPPD.
BACA JUGA   TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART IV)

PENGANGKATAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

PERSYARATAN

Persyaratan pengangkatan sebagai Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, yaitu:

  1. berkewarganegaraan Indonesia;
  2. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau pejabat di Kementerian yang mempunyai pengalaman di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah;
  3. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
  4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila persyaratan di atas tidak dapat dipenuhi, Menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan dapat langsung menunjuk pegawai Kementerian sebagai Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Persyaratan di atas dibuktikan dengan melampirkan dokumen:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah;
  2. tanda bukti kepegawaian untuk pegawai/pejabat di Kementerian;
  3. kartu tanda anggota IPPAT, bagi unsur IPPAT;
  4. fotokopi ijazah sarjana yang bersangkutan atau Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pejabat di Kementerian;
  5. surat pernyataan tidak pernah dihukum.

 PENGUSULAN

Pengusulan anggota MPPP diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan ketentuan:

  1. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus pusat IPPAT

Usulan tersebut harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana telah diuraian pada poin A tulisan ini.

Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan. Apabila Menteri ATR/BPN tidak menyetujui usulan, maka Menteri dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPP.

 Pengusulan anggota MPPW diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah BPN, dengan ketentuan:

  1. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus wilayah IPPAT

Usulan tersebut harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana telah diuraian pada poin A tulisan ini.

Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan. Apabila Direktur Jenderal tidak menyetujui usulan, maka Direktur Jenderal dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPW.

Pengusulan anggota MPPD diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan, dengan ketentuan:

  1. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus daerah IPPAT.

Usulan tersebut harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana telah diuraian pada poin A tulisan ini.

Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN berdasarkan usulan. Apabila Kepala Kantor Wilayah BPN tidak menyetujui usulan, maka Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPD.

MASA JABATAN

Jabatan Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT melekat pada jabatan di Kementerian.

Masa jabatan wakil ketua dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali dan paling banyak selama 2 (dua) periode.

SUMPAH JABATAN

Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sebelum melaksanakan tugasnya harus mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang mengangkatnya atau pejabat yang ditunjuk.

Pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Berita Acara Pengangkatan Sumpah tercantum dalam Lampiran III Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.

PEMBERHENTIAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Pemberhentian Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, meliputi:

  1. pemberhentian dengan hormat;
  2. pemberhentian dengan tidak hormat;
  3. pemberhentian sementara.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

  1. meninggal dunia;
  2. telah berakhir masa jabatannya;
  3. permintaan sendiri;
  4. pindah wilayah kerja;
  5. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan/atau
  6. tidak sehat jasmani dan/atau rohani.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena:

  1. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan;
  3. telah melanggar sumpah jabatan; dan/atau
  4. tidak menghadiri rapat dan/atau sidang Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturutturut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan tanpa alasan yang sah.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jabatan wakil ketua atau anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berasal dari unsur IPPAT dapat diberhentikan dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT karena diberhentikan dari jabatannya selaku PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Apabila terjadi kekosongan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT karena pemberhentian, maka Menteri, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah BPN sesuai kewenangannya, dapat meminta kepada pejabat yang berwenang mengusulkan atau pengurus IPPAT, untuk mengajukan calon pengganti. Masa jabatan calon pengganti merupakan sisa masa jabatan yang digantikan.

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *