Hai sahabat PytaGoals, yuk kita belajar bareng tentang tata cara pembinaan dan pengawasan PPAT. Kenapa pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT ini penting dan perlu diatur tersediri dalam peraturan perundang-undangan? Ada 4 (empat) judul tulisan yang menguraikan hal ini, jadi baca semuanya ya sahabat, agar bisa tuntas belajarnya. Semangat !!!
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
PENGERTIAN
Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.
Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat IPPAT adalah organisasi profesi jabatan PPAT yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat yang selanjutnya disingkat MPPP adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian.
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah yang selanjutnya disingkat MPPW adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan.
PEMBINAAN PPAT
Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan oleh Menteri ATR/BPN. Pembinaan oleh Menteri dapat berupa:
- penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT;
- pemberian arahan pada semua pihak yang berkepentingan terkait dengan kebijakan di bidang ke-PPAT-an;
- menjalankan tindakan yang dianggap perlu untuk memastikan pelayanan PPAT tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
- memastikan PPAT menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Kode Etik.
Adapun Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT di daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan. Pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dapat berupa:
- penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan;
- pemeriksaan ke kantor PPAT dalam rangka pengawasan secara periodik; dan/atau
- pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai Kode Etik.
Selain pembinaan di atas, Kepala Kantor Pertanahan atau petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas akta yang dibuat oleh PPAT pada saat pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak.
PENGAWASAN PPAT
Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dilakukan untuk memastikan PPAT melaksanakan kewajiban dan jabatan PPAT-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- tempat kedudukan kantor PPAT;
- stempel jabatan PPAT;
- papan nama, dan kop surat PPAT;
- penggunaan formulir akta, pembuatan akta dan penyampaian akta;
- penyampaian laporan bulanan akta;
- pembuatan daftar akta PPAT;
- penjilidan akta, warkah pendukung akta, protokol atau penyimpanan bundel asli akta; dan
- pelaksanaan jabatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
PEMERIKSAAN
Pengawasan atas pelaksanaan jabatan PPAT dilakukan dengan pemeriksaan ke kantor PPAT atau cara pengawasan lainnya, oleh:
- Kepala Kantor Wilayah BPN, dilaksanakan secara berkala; dan
- Kepala Kantor Pertanahan, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Kepala Kantor Wilayah BPN dan/atau Kepala Kantor Pertanahan dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan ke kantor PPAT. Dan juga dapat dibantu oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sesuai dengan tugas dan kewenangannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- mendapat penugasan dari Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT; dan
- dilakukan paling sedikit 2 (dua) orang.
HASIL PEMERIKSAAN
Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk risalah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.
Apabila terdapat temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.
PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Hasil pemeriksaan ke kantor PPAT dilaporkan secara berkala kepada Menteri ATR/BPN. Pelaporan dilakukan berjenjang, dengan ketentuan:
- Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN, paling lambat pada minggu pertama awal bulan;
- Kepala Kantor Wilayah BPN menyampaikan pelaporan di wilayahnya dan pelaporan dari Kantor Pertanahan kepada Direktur Jenderal, paling lambat pada minggu kedua awal bulan; dan
- Direktur Jenderal meneruskan laporan Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah BPN kepada Menteri.
Tindak lanjut pelaporan tersebut sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang PPAT.
PENGAWASAN BERUPA PENEGAKAN HUKUM
Pengawasan berupa penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT dilaksanakan atas temuan dari Kementerian terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan PPAT atau terdapat pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT.
Maksud dari pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT di atas merupakan:
- pelanggaran atas pelaksanaan jabatan PPAT;
- tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
- melanggar Kode Etik.
Adapun pengaduan atas dugaan pelanggaran dapat berasal dari:
- masyarakat, baik perorangan/badan hukum; dan/atau
- IPPAT.
Pengaduan terhadap dugaan pelanggaran oleh PPAT dapat disampaikan secara tertulis kepada Kementerian atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan oleh Kementerian.
Apabila pengaduan dari masyarakat diterima oleh Kementerian, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT atau IPPAT maka pengaduan diteruskan kepada MPPD.
Pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- harus jelas menyebutkan identitas pelapor dan terlapor; dan
- melampirkan bukti yang berkaitan dengan pengaduan.
MPPD menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dengan melakukan pemeriksaan terhadap PPAT terlapor.
PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PPAT
Pemberian sanksi yang dikenakan terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran dapat berupa:
- teguran tertulis;
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa teguran tertulis dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
- pemberhentian sementara;
Sanksi ini dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian sementara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN.
- pemberhentian dengan hormat; atau
Sanksi ini dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis. Pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat dapat didahului dengan pemberhentian sementara. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian dengan hormat dilakukan oleh Menteri.
- pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi ini dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis. Pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dapat didahului dengan pemberhentian sementara. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan oleh Menteri.