NOTARIS

NOTARIS

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Selain Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris juga menyebutkan istilah untuk jenis jabatan Notaris lainnya, yaitu:

  1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara
    menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
  2. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

​KEWENANGAN NOTARIS

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang – undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain kewenangan di atas, Notaris juga memiliki kewenangan lainnya, yaitu:

  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
    di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
    khusus;
  3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang
    memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat
    yang bersangkutan;
  4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan
    Akta;
  6. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. membuat Akta risalah lelang.

​KEWAJIBAN NOTARIS

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

  1. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
    menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya
    sebagai bagian dari Protokol Notaris;
  3. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada
    Minuta Akta;
  4. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta
    berdasarkan Minuta Akta;
  5. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
  6. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan
    segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai
    dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan
    lain;
  7. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku
    yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika
    jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut
    dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah
    Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap
    buku;
  8. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
    diterimanya surat berharga;
  9. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut
    urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
  10. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau
    daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat
    pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu
    pertama setiap bulan berikutnya;
  11. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada
    setiap akhir bulan;
  12. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara
    Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan
    nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  13. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh
    paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus
    untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani
    pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
  14. menerima magang calon Notaris.


Sebagaimana kewajiban Notaris yang disebutkan di atas, Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan beberapa catatan berikut ini:

A. AKTA IN ORIGINALI
Kewajiban menyimpan Minuta Akta oleh Notaris tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali. Akta in originali meliputi:

  1. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
  2. Akta penawaran pembayaran tunai;
  3. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
  4. Akta kuasa;
  5. Akta keterangan kepemilikan; dan
  6. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Akta in originali dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA”. Sedangkan Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

B. PEMBACAAN AKTA
Pembacaan Akta tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Hal tersebut dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.

C. KEWAJIBAN CALON NOTARIS YANG SEDANG MAGANG DI KANTOR NOTARIS

Calon Notaris yang sedang melakukan magang memiliki kewajiban:

  1. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.

LARANGAN NOTARIS

Notaris dilarang:

  1. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
    berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
  5. merangkap jabatan sebagai advokat;
  6. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha
    milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
  7. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau
    Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
  8. menjadi Notaris Pengganti; atau
  9. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
    kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan
    dan martabat jabatan Notaris.

SANKSI BAGI NOTARIS YANG MELANGGAR LARANGAN

  1. peringatan tertulis;
  2. pemberhentian sementara;
  3. pemberhentian dengan hormat; atau
  4. pemberhentian dengan tidak hormat.
PENGANGKATAN NOTARIS

PENGANGKATAN NOTARIS

Bagaimana aturan pengangkatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris?

Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).

SYARAT

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berumur paling sedikit 27 tahun;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater. Sehat jasmani dan rohani yang dimaksud adalah mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Notaris;
  5. Berijazah Sarjana Hukum dan lulusan jenjang Strata Dua Kenotariatan;
  6. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada Kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus Strata Dua Kenotariatan;
  7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

SUMPAH/JANJI

Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris. Apabila tidak dilaksanakan maka keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan ​oleh Menteri.

“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, seksama, mandiri, dan tidak berpihak.
bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
​bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun”

KEWAJIBAN SETELAH SUMPAH/JANJI

Paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:

  1. Menjalankan jabatannya dengan nyata;
  2. Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris dan Majelis Pengawas Daerah;
  3. ​Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel Jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

Notaris yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pemberhentian sementara;
  3. Pemberhentian dengan hormat;
  4. ​Pemberhentian dengan tidak hormat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah terakhri dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
pytagoals

Pytagoals.com

pytagoals.com

Saya berharap dengan sedikit ilmu dan pengalaman yang saya bagikan melalu website ini dapat menjadi manfaat masyarakat umum.

Cara menghubungi saya :
Instagram : @pyta07_2
Facebook : Happyta NJ

Disclaimer : Dengan mengakses https://pytagoals.com ini Anda dianggap telah mengerti dan menyetujui seluruh syarat dan kondisi yang berlaku dalam penggunaan blog ini, sebagaimana tercantum disini

Pytagoals.com Copyright @ 2021, Support by Dokter Website