PERSIAPAN MAGANG BERSAMA (MABER) NOTARIS SEMESTER 1 DI PENGWIL DKI JAKARTA

PERSIAPAN MAGANG BERSAMA (MABER) NOTARIS SEMESTER 1 DI PENGWIL DKI JAKARTA

Aku ingin berbagi pengalaman persiapan mengikuti magang bersama (maber) Notaris semester 1 di Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta.

DASAR HUKUM

  1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, pada huruf f, menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
  2. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/PERKUM/INI/2019 Tentang M A G A N G. Peraturan ini mendefinisikan magang merupakan  Magang di Kantor Notaris dan Magang Bersama yang diselenggarakan oleh Perkumpulan. Magang Bersama adalah praktek dan evaluasi pelaksanaan magang yang diselenggarakan oleh Perkumpulan terhadap calon notaris.  Magang Bersama dilaksanakan secara berjenjang dan bertahap sesuai masa Magang yang telah dijalankan di kantor Notaris sebagai berikut:
  • Telah menjalani Magang 6 (enam) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester pertama;
  • Telah menjalani Magang 12 (dua belas) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester kedua;
  • Telah menjalani Magang 18 (delapan belas) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester ketiga;
  • Telah menjalani Magang 24 (dua puluh empat) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester keempat.

​PENGUMUMAN

Disini aku mau sedikit bercerita tentang pentingnya mengikuti grup di berbagai platform media sosial. Sejujurnya aku tipe orang yang lumayan kurang aktif melihat grup, dan hasilnya aku seringkali tertinggal informasi. Beruntungnya aku punya sahabat-sahabat yang selalu kasih tau info tentang apapun terkait apapun, khususnya dalam hal ini acara-acara yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT. Siapa lagi kalau bukan Notistik. Terima kasih kakak-kakak Notistik. ​I Owe You.

Ini adalah flyer kegiatan magang bersama yang diadakan oleh Pengwil DKI Jakarta pada Agustus 2020.

SURAT KETERANGAN MAGANG
​(UNTUK MABER SEMESTER 1)

Salah satu persyaratan yang harus disiapkan untuk mengikuti maber adalah surat keterangan magang yang menerangkan bahwa calon peserta telah magang di Kantor Notaris selama 6 (enam) bulan. Hitungan tersebut dimulai sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB).

Berikut ini aku lampirkan contoh Surat Keterangan Magang :

Proses pengurusan surat keterangan magang di atas adalah:

  1. Meminta surat keterangan telah magang selama 6 (enam) bulan ke Notaris tempat kita magang (Notaris yang bersangkutan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur);
  2. Asli surat keterangan magang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengda masing-masing. Jadi asli surat keterangan magang tersebut dibawa ke Sekretaris Pengda Jakarta Timur yaitu Notaris Dinah, S.H., M.Kn untuk ditandatangani. Kemudian dibawa ke Ketua Pengda Jakarta Timur yaitu Notaris Dewi Andriani, S.H., M.H. untuk ditandatangan dan di stempel.
  3. Asli surat keterangan magang yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengda Jakarta Timur tersebut difotocopy satu kali dan dilegalisir oleh Pengda Jakarta Timur (tandatangan Ketua dan Sekretaris).

PENGUMPULAN DOKUMEN FISIK

Pastikan semua syarat pendaftaran sebagaimana yang tertera pada flyer pengumuman sudah lengkap, kemudian masukkan dalam satu map atau amplop untuk dikumpulkan ke panitia penyelenggara.

Saat itu, pengumpulan dokumen fisik terakhir pada tanggal 7 Agustus 2020. Dokumen dikumpulkan di Notaris Syarifah Hadzami, SH yang kantornya beralamat di Jl. Pengantin Ali No.14, RT.6/RW.6, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740. Disana dokumen akan diterima oleh orang yang bertugas dan diberikan tanda terima dokumen.

TES COVID 19

Sehubungan dengan masih adanya pandemi covid 19 maka seluruh peserta yang mengikuti maber diwajibkan untuk melampirkan hasil tes yang menunjukkan negatif covid 19. Dalam hal ini panitia memberikan 3 (tiga) pilihan. Pertama,  peserta diperbolehkan melakukan rapid test  atau PCR sendiri di luar. Kedua, peserta bisa memakai alat rapid test  sendiri. Ketiga,  peserta disediakan rapid test  pada hari H dengan biaya Rp. 75.000, dan petugas siap mulai pukul 06.00 s.d 07.45 WIB.

Aku pribadi membawa hasil PCR atau swab test  yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh RSUD Cempaka Putih.

PESERTA DIWAJIBKAN MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Melalui surat Nomor: 65/33-III/2020 perihal Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum INI Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn, INI mewajibkan seluruh Kantor Notaris melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterbitkan dan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut panitia mewajibkan para peserta untuk :

  1. Menjaga jarak;
  2. Memakai masker dan membawa cadangan masker;
  3. Membawa dan rajin memakai hand sanitizer;
  4. Memakai face shield;
  5. Apabila ada peserta yang pada hari H merasa tidak sehat atau kurang sehat (terutama batuk, pilek, demam), maka lebih baik tidak hadir dan melapor kepada panitia melalui grup whatsapp  yang tersedia;
  6. Apabila hasil tes covid 19 menunjukkan hasil reaktif atau positif maka dipersilakan langsung pulang dan mengikuti maber susulan;
  7. Peserta akan diukur suhu badannya, apabila melebihi 37 derajat Celcius maka dipersilakan langsung pulang dan mengikuti maber susulan;
  8. Peserta membawa ATK pribadi;
  9. ​Peserta wajib membawa obat masing-masing bagi yang memiliki penyakit;
  10. Adapun informasi lainnya biasanya akan langsung diberitahukan melalui grup ​whatsapp.

BELAJAR BARENG SEBELUM MABER

Jadi kami ber-5, atau yang biasa kami sebut Notistik mempunyai kebiasaan belajar bareng sebelum ada kegiatan. Kami terbiasa untuk melakukan review materi-materi yang sekiranya akan dibahas saat acara. Begitu pula menjelang pelaksanaan maber, kami ber-4 belajar bareng juga. Kenapa ber-4? Karena anggota Notistik yang satu lagi rumahnya jauh dari Jakarta. Sehingga diskusi yang dilakukan hanya bisa melalui media sosial.

MAGANG BERSAMA SEMESTER 1 (SATU) DI PENGWIL DKI JAKARTA)

MAGANG BERSAMA SEMESTER 1 (SATU) DI PENGWIL DKI JAKARTA)

Pada tulisan ini aku mau cerita pengalaman mengikuti magang bersama (maber) semester 1, sebagai salah satu persyaratan dapat diangkat sebagai Notaris. Kebetulan maber semester 1 ini, aku dan kakak-kakak Notistik ikut di Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi DKI Jakarta.

Maber dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 di Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jl. Kartini Raya No.57, RT.3/RW.2, Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10750.

JADWAL KEGIATAN

Jadwal kegiatan maber semester 1 Pengwil DKI bisa dilihat pada gambar di bawah ini:

susunan_acara_maber_29_agustus_2020_rev26082020.pdf

Download File

PESERTA DAN PENATAAN NOMOR KURSI

Peserta maber terdiri dari 235 peserta. Pengaturan ruangan dan kursi peserta bisa dilihat pada gambar-gambar di bawah ini:

PENYAMPAIAN MATERI

Ada 3 (tiga) materi yang disampaikan, yaitu Teknik Pembuatan Akta, Akta-Akta Perorangan dan Keluarga, serta Administrasi Perkantoran.
Oiya, aku punya saran. Sebaiknya sebelum mengikuti kegiatan maber, kamu belajar sekaligus review materi-materi yang sesuai dengan kurikulum dan silabus. Kenapa? karena pemateri suka tik-tok lempar pertanyaan ke para peserta. Lumayan memacu adrenalin dan menghidupkan suasana. Selain itu evaluasi yang dilakukan benar-benar ketat, jadi teringat saat Ujian Pra ALB yang dulu sempat ikut di Pengurus Daerah (Pengda) INI Jakarta Timur.

Berdasarkan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/PERKUM/INI/2019 Tentang M A G A N G, pada Pasal 9 diatur tentang kurikulum magang, sebagai berikut:

  1. Semester Pertama 
  • Administrasi Kantor Notaris;b. Kode Etik Notaris;
  • Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta;
  • Pembuatan akta-akta terkait dengan Hukum Orang dan Kekeluargaan.
  1. Semester Keduaa
  • Teknik Pembuatan Akta Perikatan 1 (Perjanjian-perjanjian Bernama);
  • Teknik Pembuatan Akta Perikatan 2 (Perjanjian-perjanjian Tak Bernama).
  1. Semester Ketiga
  • Teknik Pembuatan Akta Perbankan dan akta jaminan;
  • Teknik Pembuatan Akta Pertanahan.
  1. Semester Keempat
  • Teknik Pembuatan Akta terkait dengan Perseroan Terbatas;
  • Teknik Pembuatan Akta terkait badan atau lembaga lainnya
  • Teknik Pembuatan Akta terkait dengan Pewarisan.

PELAKSANAAN EVALUASI

Evaluasi dilakukan selama 2 (dua) jam, yaitu pukul 13.00 s.d 15.00 WIB.

Ada banyak aturan yang dibacakan oleh Panitia untuk dipatuhi oleh peserta. Namun yang aku ingat hanya meletakkan handphone dan semua buku serta kertas ke dalam tas, kemudian tas diletakkan dibawah kursi. Sehingga yang ada di atas meja hanya map coklat dalam map mika transparan yang berisi soal serta beberapa kertas A3 sebagai lembar jawaban.

Ini adalah soal evaluasi yang sebatas aku ingat, kurang lebih sebagai berikut (aku hanya tulis singkatnya saja):

  1. Pengertian protokol Notaris dan sebutkan protokol Notaris
    2. Isi kolom repertorium dan klapper
    3. Buat contoh legalisasi
    4. Buat contoh warmarking
    5. Buat komparisi akta
  • Penghadap tidak bisa hadir, kuasa di bawah tangan
  • Penghadap tidak bisa hadir, kuasa otentik
  • Penghadap tidak bisa hadir, kuasa di bawah tangan dan dilegalisasi Notari
  • A adalah anak di bawah umur, kedua orang tuanya yaitu B dan C masih terikat perkawinan
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur Utama yang mewakili perseroan
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur satu-satunya yang mewakili perseroan
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur tidak bisa hadir kuasa otentik
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur tidak bisa hadir, kuasa di bawah tangan dan dilegalisasi Notaris
  • yang terakhir Aku lupa, yang jelas masih terkait PT
  1. Soal tentang pengampuan
  • Penyebab pengampuan terhadap seseorang
  • Apabila A berada di bawah pengampuan, siapa yang menandatangani akta  jual beli ? Penetapan apa saja yang diperlukan ?

Setelah evaluasi selesai, peserta langsung bisa meninggalkan ruangan. Bukti bayar dan hasil tes covid-19 juga harus dimasukkan ke dalam amplop coklat bersama dengan soal serta jawaban evaluasi peserta.

Oiya, ngomong-ngomong sertifikatnya tidak langsung bisa diambil selesai acara. Alasannya tidak disampaikan oleh panitia. Mungkin karena sekalian menunggu lampiran nilai evaluasi, atau mungkin bisa juga karena sertifikatnya belum siap. Hanya panitia yang tau.

PENGALAMAN LULUS TES CPNS DI PEMPROV DKI SETELAH GAGAL BERKALI-KALI (JATUH BANGUN AKU)

PENGALAMAN LULUS TES CPNS DI PEMPROV DKI SETELAH GAGAL BERKALI-KALI (JATUH BANGUN AKU)

Hai guys, kali ini tulisan aku sedikit berbeda dengan tulisan sebelumnya pada kolom pengalaman. Namun, aku tetap berharap satu dari sedikit kisah perjuanganku selama 8 (delapan) tahun terakhir ini bisa menjadi salah satu inspirasi bahwa “setiap usaha akan selalu menghasilkan”, bahwa “setiap doa akan selalu memiliki  jawaban”, bahwa “saat kita jatuh maka pilihan terbaik adalah bangkit” dan bahwa “menyerah tak pernah ada dalam kamus seorang pejuang”.

Pada tulisan ini aku fokus pada perjuangan aku dalam menempuh cita-cita masa kecilku, yang tentu saja merupakan salah satu doktrin dari sebagian orang tua di Indonesia. Doktrin untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

TAHUN 2012

6 September 2012, adalah tanggal dimana wisuda pertama aku sebagai seseorang yang menempuh pendidikan tinggi. Selama 2 (dua) tahun aku menjalani hari-hariku sebagai seorang Taruni Perhubungan Darat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Bali, yang merupakan kelas jauh dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi. Aku lulus dengan gelar A.Ma PKB (Ahli Muda Pengujian Kendaraan Bermotor), karena kebetulan saat itu program studi yang tersedia disana hanya Diploma II Pengujian Kendaraan Bermotor. Adapun program studi lainnya, seperti Diploma III Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Diploma III Perkeretaapian serta Diploma IV Transportasi Darat adanya hanya di STTD Bekasi. Kebetulan aku berasal dari Kabupaten Banyuwangi yang tentu saja lebih dekat jarak tempuhnya Banyuwangi-Bali dibandingkan Banyuwangi-Jakarta.

Sedikit cerita, sebenarnya aku pribadi sama sekali tidak memiliki keinginan bahkan aku tidak memiliki pengetahuan apapun tentang jurusan maupun Perguruan Tinggi di bawah naungan Kementerian Perhubungan tersebut. Aku memiliki keinginan untuk kuliah di jurusan dan universitas pilihanku sendiri. Sempat terjadi ajang perdebatan yang cukup menguras air mata antara aku dan orang tua. Sampai akhirnya aku memilih menurut. Ridho Allah bersama dengan ridho orang tua, itulah apa yang selalu ditanamkan sejak aku kecil. Selain itu, aku yakin anak manapun di dunia ini selalu mengharapkan bisa memiliki kesempatan melihat binar bahagia di mata kedua orang tua.

Bisa dibayangkan tidak? Setengah hati menjalani sekolah disana, ditambah pola pendidikan semi militer di asrama dan bumbu senioritas, rasanya sungguh lelah hati dan lelah fisik. Jujur dari hati aku bilang, saat itu sulit sekali menerima kenyataan, apalagi buat menerima pelajaran di setiap mata kuliah. Nangis ? pasti. Sakit ? berkali-kali. Mau mati ? Yes, of course. Silakan mau berpikir aku lebay, bermental cemen atau apapun, tapi memang begitulah saat itu keadaan mental dan fisikku.

Namun kesadaran menamparku. Kata “ikhlas” yang ringan diucapkan tetapi sulit dilakukan, “refleksi diri” yang sedari kecil diajarkan oleh orang tua, dalil “janganlah berputus asa dari rahmat Allah” yang sering kudengar sejak kecil, membawaku kembali ke kenyataan yang memang harus dihadapi. Alhasil pada semester I aku bisa mendapatkan predikat peringkat II seangkatan. Jujur, itu menjadi salah satu obat yang cukup manjur untuk mentalku. Sedikiti demi sedikit aku mulai bisa menerima dan menyesuaikan diri disana, ditambah lagi angin segar bahwa aku mendapatkan beasiswa, hanya rasa syukur yang bisa terucap saat itu.

11 September 2012, adalah hari pertama aku mendapatkan kesempatan untuk bekerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan yang kantornya terletak di Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

TAHUN 2013

23 Desember 2013, adalah hari dikeluarkannya Pengumuman Hasil seleksi CPNS Kota Depok, dimana aku TIDAK LULUS. Ada 2 Formasi DII Pengujian Kendaraan Bermotor yang tersedia dan namaku tidak termasuk dalam 2 (dua) nama yang lulus formasi tersebut. Pada tahun tersebut Kota Depok adalah salah satu daerah yang pertama kali menyelenggarakan Tes CPNS dengan sistem CAT.

Di saat yang sama aku juga TIDAK LULUS seleksi CPNS Kementerian Perhubungan, yang saat itu masih dilakukan dengan tes tulis (belum CAT). Saat itu masih bisa melamar di lebih dari satu instansi.

TAHUN 2014

Februari 2014, aku memutuskan untuk mengambil satu langkah maju. Dan buat aku saat itu langkah tersebut lumayan ekstrim. Aku memutuskan untuk kuliah dengan mengambil jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya. Tentu saja aku mengambil kelas karyawan, karena aku berusaha membayar kuliahku sendiri. Meskipun pada semester awal-awal aku masih dibantu orang tua, karena saat itu meskipun aku sudah bekerja tetapi aku belum mempunyai gaji tetap. 2,5 tahun aku bekerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, dan selama itu memang belum ada dasar hukum untuk memberikan gaji kepada pegawai non PNS. Sehingga adanya adalah honorarium apabila diberikan tugas dinas luar. Jadi saat ditugaskan dinas luar dan dapat honor aku langsung buat bayar kos selama 2 bulan minimal, dan untuk cicilan bayar kuliah. Mengingat belum tentu kapan lagi aku bisa dapat tugas dinas luar.

Percaya atau tidak, masa-masa itu adalah masa-masa aku berusaha bertahan dalam keadaan tersulitku. Masa dimana aku merasakan merantau di ibukota, tanpa ada sanak saudara satupun, dan tanpa memiliki penghasilan tetap. Sampai ada saat-saat dimana aku beli makan di warteg (warung tegal) yang satu bungkusnya aku buat makan pagi dan siang. Saat dimana aku sarapan dan makan siang hanya dengan sayur bening dengan alasan diet, padahal aku sedang berhemat. Saat-saat dimana aku bisa melihat siapa orang-orang yang peduli dan perhatian dengaku. Bahkan tawaran mengajak makan, sarapan atau makan siang dengan menu belasan ribu, saat itu menjadi hal luar biasa dan sangat berkesan dihatiku.

Bisa saja saat itu aku memilih minta uang ke orang tua, tapi tentu saja itu melukai egoku. Anak muda dengan segala ego dan mimpinya. Itulah aku saat itu. Ego untuk membuktikan bahwa aku bisa berdiri dengan kakiku sendiri. Ego bahwa aku bisa berhasil dengan usahaku sendiri. Ego untuk mempertahankan bahwa pilihanku untuk merantau adalah pilihan terbaikku. Bahkan demi mempertahankan ego tersebut aku tidak pernah merengek hanya karena keluar masuk Rumah Sakit maupun saat bokek sampai harus berhemat makan.

Namun jangan salah. Banyak hal indah dan menyenangkan juga tentu saja. Mengingat instansi tersebut berkaitan dengan pengembangan SDM Perhubungan Darat, maka aku bisa merasakan dinas luar mengunjungi beberapa daerah dari Sabang sampai Merauke. Bahkan sampai saat ini Surat-Surat Tugas itu masih tersimpan rapi di dokumen aku. Beberapa daerah yang pernah aku kunjungi selama 2,5 tahun aku disana adalah:

  1. Kota Banda Aceh
  2. Kota Pekanbaru
  3. Kota Padang
  4. Kota Bekasi
  5. Kota Tangerang
  6. Kabupaten Tasikmalaya
  7. Kabupaten Bantul
  8. Kota Yogyakarta
  9. Kabupaten Kulon Progo
  10. Kota Tegal
  11. Kabupaten Banyuwangi
  12. Provinsi Bali
  13. Kota Manado
  14. Kabupaten Maros
  15. Kota Tomohon (Sulawesi Utara)
  16. Kota Gorontalo
  17. Kabupaten Sinjai
  18. Kabupaten Flores Timur
  19. Kabupaten Ende, NTT
  20. Kabupaten Mimika (Prov. Papua)

TAHUN 2015

3 Februari 2015, adalah tanggal Pengumuman Akhir Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2014. Dan sayangnya aku TIDAK LULUS. Artinya ini adalah kali ketiga aku tidak lulus tes CPNS.

Tahu perasaanku saat itu? Tentu saja aku sedih dan juga malu. Saat itu aku masih muda tetapi aku merasa aku sudah berkali-kali gagal. Aku merasa aku sudah melewati masa-masa sulit, aku selalu berjuang, aku selalu berusaha yang terbaik, aku merasa tidak pernah setengah-setengah dalam melalukan sesuatu, sehingga aku merasa kegagalan tersebut terasa sangat melukai egoku. Kemudian aku refleksi diri, sebagaimana apa yang selalu dinasihatkan oleh Ayah. Aku membiarkan diriku merasakan gagalanku, kekecewaanku, kesedihanku, setelah puas menangis aku memilih bangkit. Kembali fokus pada pekerjaan dan kuliahku.

Mei 2015, aku mengambil satu lagi langkah untuk maju. Aku mengundurkan diri dari Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat. Aku melangkah keluar dari zona nyamanku saat itu. Zona dimana aku bisa dinas luar ke daerah-daerah yang belum pernah aku kunjungi. Zona dimana aku memakai seragam dengan atribut Kementerian Perhubungan. Zona dimana beberapa orang ingin berada di posisiku saat itu.

Juni 2015 aku berhasil diterima di Pemprov DKI Jakarta, sebagai tenaga kontrak di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung. Saat itulah pertama kalinya aku menerima gaji bulanan. Tentu saja tidak semudah itu, aku harus belajar tentang kontrak serta pengadaan barang/jasa pemerintah yang saat itu menjadi menjadi salah satu tantangan untuk bisa diterima disana. Disitulah cikal bakal adanya PJLP atau Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

TAHUN 2017

23 Oktober 2017, adalah hari dimana aku menjalani wisuda sebagai Sarjana Hukum. Pada bulan ini juga aku memutuskan untuk mengambil satu langkah lagi untuk maju. Meski belum memiliki modal saat itu, aku nekat daftar S2 Kenotariatan di Universitas Jayabaya. Benar-benar pada detik-detik terakhir pendaftaran, karena saat itu aku masih mempertimbangkan iya dan tidaknya. Modalnya hanya “bismillah”, dan keyakinan bahwa akan ada jalan keluar saat kita memutuskan untuk berusaha.

31 Oktober 2017, adalah hari dimana Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenhub Tahun 2017 dikeluarkan. Dan aku TIDAK LULUS. Artinya sudah empat kali aku tidak lulus.

Pada tahun itu aku berpikir mungkin menjadi PNS bukanlah takdirku, mengingat sudah 3 kali aku gagal. Sehingga aku mencoba meniti karir untuk menjadi Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jadi saat itu aku berpikir mungkin ini saatnya aku melepas mimpi masa kecilku. Mimpi kedua orang tuaku. Aku harus berani bermimpi yang lainnya, mimpiku sendiri.

TAHUN 2018

Tahun 2018, ternyata Pemerintah membuka kembali seleksi CPNS. Saat itu aku memutuskan untuk mengikutinya. Ternyata aku masih penasaran. Ego untuk bisa menaklukan dan lulus tes CPNS ternyata masih bersarang di sudut hatiku. Mungkin begitulah anak muda. Jiwanya bebas dan tak bisa dibendung oleh siapa pun.

3 September 2018, aku berhasil menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di PERADI Jakarta Barat. Aku bermanufer kembali dengan mencoba mempelajari tentang dunia advokat.

TAHUN 2019

15 Januari 2019, adalah Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018. Dan aku kembali lagi menyandang predikat TIDAK LULUS. Saat itu adalah pertama kalinya aku melamar CPNS dengan menggunakan Ijazah S1. Dan sudah lima kali aku gagal lulus Tes CPNS.

11 Februari 2019, aku berhasil LULUS Ujian Profesi Advokat, yang mana ujiannya dilaksanakan pada 15 Desember 2018. Pengumuman ini lumayan menjadi obat kekecewaanku.

13 Desember 2019, aku juga berhasil LULUS Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2019.

​Aku merasa tahun 2019 menjadi titik balik kehidupan aku. Setelah perjuangan demi perjuangan yang aku lalui, kegagalan demi kegagalan yang aku alami, akhirnya di tahun tersebut aku merasa mulai mendapatkan hasil dari perjuanganku selama ini. Aku merasa satu persatu pintu mulai terbuka untukku. Aku sangat bersyukur akan hal itu.

TAHUN 2020

30 Oktober 2020, menjadi hari yang sangat bersejarah buatku, karena pada tanggal ini aku dinyatakan LULUS Seleksi CPNS Pemprov DKI Tahun 2019.

Pada saat diumumkan bahwa aku lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS Tahun 2019 tersebut, sebenarnya aku sudah berencana untuk tidak ikut SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Saat itu pertimbanganku adalah aku sudah lulus Ujian PPAT, jadi biar CPNS nya untuk yang lain saja.

​Akan tetapi takdir berkata lain, saat itu ada info bahwa yang lulus seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti SKD maka akan di blacklist NIK nya oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Sehingga tanpa persiapan yang matang, dan setelah diyakinkan oleh beberapa orang terdekatku, aku memutuskan untuk tetap ikut SKD. Dan alhamdulillah, ternyata lulus dengat nilai yang lumayan besar. Awalnya aku agak pesimis, mengingat formasi yang aku lamar hanya ada 1. Artinya hanya ada 3 (tiga) peserta yang akan dinyatakan lulus untuk dapat mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Beberapa rincian perjalananku di atas menunjukkan bahwa aku baru bisa Lulus Seleksi CPNS setelah lima kali Tidak Lulus. Aku berani katakan bahwa kesuksesan yang didapatkan melalui setumpuk kegagalan terasa sangat nikmat. Aku tidak tahu harus menggambarkannya seperti apa, tapi sungguh, rasanya plong banget, rasanya nikmat banget, dan rasanya berkali-kali aku bilang ke diriku sendiri “Happy, kamu hebat. Kamu hebat karena kamu memilih untuk tidak menyerah”.

Aku ingin bilang bahwa ada banyak hal yang bisa kita lakukan saat kita mengalami kegagalan. Pilihan ada di tangan kita. Di tengah lima kali kegagalanku dalam tes CPNS itu, aku bisa menyelesaikan pendidikanku dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum serta Magister Kenotariatan. Aku juga bisa Lulus Ujian Advokat dan juga Lulus Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Poin yang ingin aku sampaikan disini adalah teruslah belajar dan berusaha untuk mewujudkan mimpi. Hapus kata “menyerah” dari kamus kita. Saat kita jatuh kita hanya harus bangkit lagi. Dengan kegagalan kita bisa belajar, yang harus kita lakukan saat mengalami kegagalan adalah refleksi diri dan mencoba untuk bangkit lagi.

Segini saja pengalaman yang dapat aku bagikan, semoga dapat memberikan manfaat serta inspirasi buat teman-teman yang mungkin saat ini sedang berjuang mewujudkan mimpinya.

NOTARIS

NOTARIS

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Selain Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris juga menyebutkan istilah untuk jenis jabatan Notaris lainnya, yaitu:

  1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara
    menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
  2. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

​KEWENANGAN NOTARIS

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang – undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain kewenangan di atas, Notaris juga memiliki kewenangan lainnya, yaitu:

  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
    di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
    khusus;
  3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang
    memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat
    yang bersangkutan;
  4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan
    Akta;
  6. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. membuat Akta risalah lelang.

​KEWAJIBAN NOTARIS

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

  1. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
    menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya
    sebagai bagian dari Protokol Notaris;
  3. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada
    Minuta Akta;
  4. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta
    berdasarkan Minuta Akta;
  5. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
  6. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan
    segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai
    dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan
    lain;
  7. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku
    yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika
    jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut
    dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah
    Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap
    buku;
  8. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
    diterimanya surat berharga;
  9. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut
    urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
  10. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau
    daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat
    pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu
    pertama setiap bulan berikutnya;
  11. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada
    setiap akhir bulan;
  12. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara
    Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan
    nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  13. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh
    paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus
    untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani
    pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
  14. menerima magang calon Notaris.


Sebagaimana kewajiban Notaris yang disebutkan di atas, Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan beberapa catatan berikut ini:

A. AKTA IN ORIGINALI
Kewajiban menyimpan Minuta Akta oleh Notaris tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali. Akta in originali meliputi:

  1. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
  2. Akta penawaran pembayaran tunai;
  3. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
  4. Akta kuasa;
  5. Akta keterangan kepemilikan; dan
  6. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Akta in originali dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA”. Sedangkan Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

B. PEMBACAAN AKTA
Pembacaan Akta tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Hal tersebut dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.

C. KEWAJIBAN CALON NOTARIS YANG SEDANG MAGANG DI KANTOR NOTARIS

Calon Notaris yang sedang melakukan magang memiliki kewajiban:

  1. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.

LARANGAN NOTARIS

Notaris dilarang:

  1. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
    berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
  5. merangkap jabatan sebagai advokat;
  6. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha
    milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
  7. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau
    Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
  8. menjadi Notaris Pengganti; atau
  9. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
    kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan
    dan martabat jabatan Notaris.

SANKSI BAGI NOTARIS YANG MELANGGAR LARANGAN

  1. peringatan tertulis;
  2. pemberhentian sementara;
  3. pemberhentian dengan hormat; atau
  4. pemberhentian dengan tidak hormat.
PENGANGKATAN NOTARIS

PENGANGKATAN NOTARIS

Bagaimana aturan pengangkatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris?

Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).

SYARAT

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berumur paling sedikit 27 tahun;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater. Sehat jasmani dan rohani yang dimaksud adalah mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Notaris;
  5. Berijazah Sarjana Hukum dan lulusan jenjang Strata Dua Kenotariatan;
  6. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada Kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus Strata Dua Kenotariatan;
  7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

SUMPAH/JANJI

Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris. Apabila tidak dilaksanakan maka keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan ​oleh Menteri.

“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, seksama, mandiri, dan tidak berpihak.
bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
​bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun”

KEWAJIBAN SETELAH SUMPAH/JANJI

Paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:

  1. Menjalankan jabatannya dengan nyata;
  2. Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris dan Majelis Pengawas Daerah;
  3. ​Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel Jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

Notaris yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pemberhentian sementara;
  3. Pemberhentian dengan hormat;
  4. ​Pemberhentian dengan tidak hormat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah terakhri dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara semua anggota masyarakat. Hukum Perdata diwarnai oleh tiga sumber hukum yaitu:

  1. Hukum Adat;
  2. Hukum Islam;
  3. Hukum Perdata Barat.

Pengaturan tentang Hukum Perdata di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) – yang merupakan saduran dari Burgerlijk Wetboek (BW).

Pada zaman kolonial, KUH Perdata hanya berlaku bagi golongan orang Eropa yang dipersamakan, dan sebagian kepada golongan Timur Asing Tionghoa berdasarkan wewenang Gubernur Jenderal. Saai ini, penggolongan tersebut sudah ditiadakan dan seluruh orang Indonesia dianggap tunduk pada ketentuan dalam KUH Perdata atas dasar penundukan secara sukarela.

Buku KUH Perdata terbagi atas empat bagian:

  1. Buku I tentang ORANG

    Buku I mencakup aturan tentang menikmati dan kehilangan kewarganegaraan, akta-akta catatan sipil, tempat tinggal dan domisili, perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya, perjanjian perkawinan, persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kalinya, perpisahan harta kekayaan, pembubaran perkawinan, perpisahan meja dan ranjang, kebapakan dan keturunan anak-anak, kekeluargaan sedarah dan semenda, kekuasaan orang tua, mengubah dan mencabut tunjangan nafkah, kebelumdewasaan dan perwalian, beberapa perlunakan, pengampuan dan keadaan tidak hadir.

  2. Buku II tentang BENDA

    ​Buku II mengatur tentang kebendaan dan cara membedakannya, hak milik, kerja rodi, hak usaha, hak pakai hasil, pewarisan karena kematian, surat wasiat, pemisahan harta peninggalan, piutang yang diistimewakan, gadai dan hipotik.

  3. Buku III tentang PERIKATAN

    Mengatur antara lain tentang asas-asas dalam perikatan, lahir dan hapusnya perikatan, jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, bunga tetap, perjanjian untung-untungan, pemberian kuasa, penanggungan, perdamaian.

  4. Buku IV tentang PEMBUKTIAN DAN DALUARSA

    Buku IV mengatur antara lain tentang pembuktian pada umumnya, pembuktian dengan tulisan dan dengan saksi, pengakuan, sumpah di muka hakim, daluarsa.

Tidak semua aturan dalam KUH Perdata masih berlaku. Banyak yang sudah dicabut dan banyak pula yang sudah diganti dengan aturan lain. Sebagai contoh, Buku I tentang Orang misalnya, sebagian sudah tidak berlaku. Aturan tentang perkawinan sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA

Hukum Pidana adalah wilayah dimana negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari kejahatan yang dilakukan oleh warga negara yang lain.

Hukum Pidana Indonesia tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ada dua macam pidana yang dianut oleh KUHP, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Contoh perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran misalnya orang mengendarai motor tanpa menggunakan helm. Sedangkan contoh kejahatan misalnya adalah tindak pidana pencurian dan tindak pidana pembunuhan.

Seperti halnya KUH Perdata, KUHP juga merupakan saduran dari Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlands Indie, sebagai turunan dari Wetboek Van Strafrecht Belanda. Berdasarkan asas konkordansi, pemerintah memberlakukannya di Indonesia lewat staatsblad Tahun 1915 No. 732 dan selanjutnya berlaku efektif pada 1 Januari 1918.

Tidak semua ketentuan di KUHP masih berlaku, karena sudah dicabut atau diganti dengan ketentuan lain.

Selain dalam KUHP, aturan pidana tersebar juga dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain. Sistem peraturan perundang-undangan kita, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memperbolehkan adanya muatan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam KUHP.

ASAS HUKUM PIDANA

  1. Asas Legalitas

    Asas legalitas dalam Hukum Pidana mengandung pengertian bahwa, “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan“.

    Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, merupakan pengertian baku dari asas legalitas. Asas ini dalam Bahasa Latin dikenal dengan “nullum delictum nulla poena sine praevia lege” yang berarti “tiada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu”.

  2. Asas Nasionalitas Aktif atau Asas Personalitas

    Bahwa peraturan perundang-undangan pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana diluar wilayah Indonesia. Asas ini tercantum dalam Pasal 5 KUHP.

    Moeljatno mengatakan bahwa ketentuan Pasal 5 KUHP mengandung dua makna. Pertama, pemberlakuan aturan hukum pidana Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia hanyalah berkaitan dengan pasal-pasal tertentu saja, yang substansinya melindungi kepentingan nasional. Kedua, diadakannya Pasal 5 Ke-2 KUHP bertujuan untuk mencegah agar warga negara Indonesia di luar Indonesia tidak melakukan tindak pidana. Jika ketentuan tersebut tidak ada, maka warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia bisa menghindar dari penuntutan pidana di negara tersebut.

  3. Asas Teritorial

    Asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP, yang menyatakan bahwa aturan pidana dalam perundangan-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia. Titik berat asas ini adalah pada tempat atau teritorial terjadinya tindak pidana. Jadi asas ini menitikberatkan pada terjadinya perbuatan di dalam wilayah suatu negara, dengan mengesampingkan siapa saja yang melakukannya.

  4. Asas Universal

    Persoalan pokok yang dikaji dalam asas universal adalah jenis perbuatan (pidana) yang sedemikian rupa sifatnya sehingga setiap negara berkewajiban untuk menerapkan hukum pidana, tanpa memandang siapa yang berbuat delik, di mana dan terhadap kepentingan siapa pelaku delik melakukannya. Asas tersebut merupakan pengecualian terhadap hukum pidana yang egosentris. Asas universal diatur di dalam Pasal 4 sub 2 dan Pasal 4 sub 4 KUHP.

HAK PAKAI

HAK PAKAI

PENGERTIAN

Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mendefinisikan Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Penjelasan Pasal 41 UUPA terkait Hak Pakai

HAK PAKAI adalah suatu “kumpulan pengertian” dari pada hak-hak yang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama, yang semuanya dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah sedaerah, pada pokoknya memberi wewenang kepada yang mempunyai hak. Dalam rangka usaha penyederhanaan, maka hak-hak tersebut dalam hukum agraria yang baru disebut dengan satu nama saja.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (2), UUPA Hak pakai dapat diberikan :

  1. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu
  2. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun

SUBJEK HAK PAKAI

Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah (Pasal 39 PP No. 40 Tahun 1996):

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  3. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
  4. Badan-badan keagamaan dan sosial;
  5. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  6. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
  7. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.

Pemegang Hak Pakai yang tidak lagi memenuhi syarat dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu pada pihak lain yang memenuhi syarat .

Apabila dalam jangka waktu satu tahun tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang terkait di atas tanah tersebut tetap diperhatikan (Pasal 40 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996).

TANAH YANG DAPAT DIBERIKAN DENGAN HAK PAKAI

Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah :

  1. Tanah Negara;
  2. Tanah Hak Pengelolaan;
  3. Tanah Hak Milik.

TERJADINYA HAK PAKAI


​Hak Pakai atas tanah Negara

​Hak Pakai atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri. Hak Pakai atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat :

  1. tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
  2. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
  3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 39 PP No. 40 Tahun 1996

Hak Pakai atas Hak Pengelolaan

  • Hak Pakai atas Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.
  • Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbaharui atas usul pemegang Hak Pengelolaan.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN

Hak Pakai wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah. Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Pakai diberikan Sertipikat Hak Atas Tanah.

Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. Hak Pakai atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak saat pendaftarannya.

JANGKA WAKTU HAK PAKAI

Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu :

  1. Paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun; atau
  2. Diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Hak ini diberikan kepada :
  • Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
  • Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional;
  • Badan keagamaan dan badan sosial.

Sesudah jangka waktu Hak Pakai atau perpanjangannya habis, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Pakai atas tanah yang sama.

Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai (untuk Orang Asing) diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Apabila jangka waktu perpanjangan berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.

KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG HAK PAKAI

Pemegang Hak Pakai berkewajiban :

  1. membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau dalam perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  2. menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberiannya, atau perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  3. memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  4. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Pakai kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Pakai tersebut hapus;
  5. menyerahkan sertipikat Hak Pakai yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.


Jika tanah Hak Pakai karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Pakai wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.

PEMBEBANAN HAK PAKAI

Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Hak Tanggungan tersebut hapus dengan hapusnya Hak Pakai.

PERALIHAN HAK PAKAI

Hak Pakai yang diberikan atas tanah Negara untuk jangka waktu tertentu dan Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain.

Peralihan Hak Pakai atas tanah Negara harus dilakukan dengan izin dari pejabat yang berwenang.

Pengalihan Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan.

Hak Pakai atas tanah Hak Milik hanya dapat dialihkan apabila hak tersebut dimungkinkan dalam perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik yang bersangkutan.

Pengalihan Hak Pakai atas tanah Hak Milik harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan.
Peralihan Hak Pakai terjadi karena :

  1. Jual beli
    Peralihan Hak Pakai karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
    Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
  2. Tukar menukar
  3. Penyertaan dalam modal
  4. Hibah
  5. Pewarisan
    Peralihan Hak Pakai karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

Peralihan Hak Pakai wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

HAPUSNYA HAK PAKAI

  1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;
  2. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena:
    • ​​tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52 PP No. 40 Tahun 1996; atau
    • tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Pakai antara pemegang Hak Pakai dan pemegang Hak Milik atau perjanjian penggunaan Hak Pengelolaan; atau
    • putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
  4. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
  5. ditelantarkan;
  6. tanahnya musnah;
  7. ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996.

AKIBAT HAPUSNYA HAK PAKAI

  1. Hapusnya Hak Pakai atas tanah Negara mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.
  2. Hapusnya Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
  3. Hapusnya Hak Pakai atas tanah Hak Milik mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Milik.

Apabila Hak Pakai atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Pakai wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Pakai. Apablia bangunan dan benda-benda tersebut masih diperlukan, maka kepada bekas pemegang hak diberikan ganti rugi.

Apabila Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan atau atas tanah Hak Milik hapus, maka bekas pemegang Hak Pakai wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik dan memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik.

REFERENSI :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah;​
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.
TANAH BENGKOK

TANAH BENGKOK

Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk:

  1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
  2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
  3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatanperbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.

Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

ISTILAH TANAH BENGKOK

Istilah tanah bengkok muncul atau dikenal dari Kraton atau Kerajaan di Pulau Jawa, karena Raja tidak dapat memberi gaji pada pegawainya, maka Raja hanya dapat memberikan pegawainya tanah. Hukum Jawa Kuno memuat ketentuan bahwa Raja sering menghadiahkan pegawainya sebidang tanah, ketentuan tersebut dikukuhkan dengan suatu penetapan piagam atau prasasti .

Istilah tanah bengkok berasal dari bahasa daerah di Jawa, tanah bengkok mengandung unsur kultural historis maupun unsur yuridis. Tidak semua Desa memiliki tanah bengkok, dikarenakan tanah bengkok merupakan salah satu bentuk hak komunal masyarakat adat Desa, yaitu milik masyarakat adat yang terbentuk secara kewilayahan, bentuk tanah bengkok dapat berupa pertanian.

TANAH BENGKOK DALAM UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA)

Terdapat pada bagian “KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI” Pasal VI
Bahwa hak-hak atas tanah,  yaitu : hak vruchtgebruikgebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dikonversi menjadi Hak Pakai sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UUPA.

Baca Juga ​HAK PAKAI

DESA DAN ASET DESA

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

TANAH BENGKOK MERUPAKAN BARANG MILIK DESA (ASET DESA)

Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan mendefinisikan Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.

Pasal 100 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2oi9 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2oi4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oi4 Tentang Desa:

  • Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Jenis aset desa terdiri atas:

  1. Kekayaan asli desa;
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang
    sah.

Kekayaan asli desa terdiri atas:

  1. tanah kas desa;
  2. pasar desa;
  3. pasar hewan;
  4. tambatan perahu;
  5. bangunan desa;
  6. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  7. pelelangan hasil pertanian;
  8. hutan milik desa;
  9. mata air milik desa;
  10. pemandian umum; dan
  11. lain-lain kekayaan asli desa.

Dengan demikian, maka tanah bengkok merupakan ​aset desa.

RAMBU BATASAN PERLAKUAN TANAH DESA MENURUT PERMENDAGRI NO. 4 TAHUN 2007

​Pasal 15 peraturan tersebut berbunyi:

  1. Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
  2. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  3. Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
  4. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  5. Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

PENGATURAN TANAH DESA MENURUT PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2016

PEMINDAHTANGANAN ASET DESA

Bentuk pemindahtanganan aset desa meliputi:

  1. tukar menukar;
  2. penjualan;
  3. penyertaan modal Pemerintah Desa.

Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.

Penyertaan modal Pemerintah Desa atas aset desa dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Penyertaan modal berupa Tanah Kas Desa.

PENILAIAN

Penilaian aset desa dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.

TUKAR MENUKAR

Pemindahtanganan aset Desa berupa tanah melalui tukar menukar terdiri dari:

  1. untuk kepentingan umum;
  2. bukan untuk kepentingan umum; dan
  3. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

Tukar Menukar : UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Tukar menukar aset desa berupa tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2012 j.o PP No. 19 Tahun 2021)

Tukar menukar tersebut dilakukan dengan ketentuan:

  1. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
  2. apabila tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu dapat diberikan berupa uang;
  3. penggantian berupa uang digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai;
  4. tanah pengganti diutamakan berlokasi di Desa setempat; dan
  5. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di Desa setempat tanah
    pengganti dapat berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau Desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.

Tukar Menukar : BUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis tersebut seperti seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan.

Tukar menukar ini dilakukan dengan ketentuan:

  1. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
  2. tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat;
  3. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.

Tukar menukar tanah milik desa bukan untuk kepentingan umum dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang tukar menukar Tanah milik desa;
  2. Peraturan Desa ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota, Gubernur, dan persetujuan Menteri;
  3. Sebelum Bupati menerbitkan ijin, terlebih dahulu membentuk Tim Kajian Kabupaten/Kota;
  4. Tim Kajian Kabupaten/Kota keanggotaannya terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan serta ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
  5. Tim Kajian Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan tenaga
    penilai;
  6. Tim Kajian Kabupaten/Kota melakukan pengkajian berupa peningkatan ekonomi desa, menguntungkan desa, dan tidak merugikan aset desa; dan
  7. Hasil kajian sebagai bahan pertimbangan;
  8. hasil kajian disampaikan kepada Gubernur untuk permohonan
    ijin.

Tukar-Menukar : TANAH KAS DESA SELAIN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DAN BUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Tanah milik Desa berada di Luar Desa atau tanah milik desa tidak satu hamparan yang terhimpit oleh hamparan tanah pihak lain dan/atau tanah milik desa yang didalamnya terdapat tanah pihak lain dapat dilakukan tukar menukar ke lokasi desa setempat.

Aset desa yang ditukarkan dihapus dari daftar inventaris aset Desa dan penggantinya dicatat dalam daftar inventaris aset Desa.

REFERENSI :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
  7. Jurnal Hukum Adigama, Syihabudin Sya’ban S. P. & Hanaf Tanawijaya, “Eksistensi Tanah Bengkok Setelah Berubahnya Pemerintah Desa Menjadi Pemerintah Kelurahan (Studi Kasus Di Wilayah Kelurahan Kelapa Dua Dan Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang)”, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN : 2655-7347.
SEKILAS PANDANG HUKUM KEPAILITAN INDONESIA

SEKILAS PANDANG HUKUM KEPAILITAN INDONESIA

Hukum kepailitan memiliki peranan penting dalam dunia usaha. Semakin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan maka makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat. Sebagaimana salah satu tujuan hukum yaitu memberikan perlindungan hukum, maka Hukum Kepailitan juga memberikan jaminan kepastian penyelesaian sengketa utang piutang para pelaku usaha dengan mengatur kepentingan masing-masing pihak.

DASAR HUKUM

krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya.

Sehingga pada saat itu salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang, Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) . Namun beberapa waktu kemudian, sebagian besar materinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, dan oleh karena itu telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang- Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

Akan tetapi perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itulah dibentuk Undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan masih berlaku hingga saat ini.

PENGERTIAN​

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

SYARAT PAILIT

Syarat kepailitan adalah :

  1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor (Terdapat minimal 2 orang Kreditor); dan
  2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang, dan utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih).
  3. Atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.

Permohonan pailit dapat juga diajukan oleh:

  • Permohonan untuk kepentingan umum : dapat juga diajukan oleh kejaksaan
  • Debitor adalah bank : hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
  • Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian : hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
  • Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik : hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan

ASAS HUKUM KEPAILITAN
Hukum kepailitan didasarkan pada asas-asas dan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Asas Kejujuran
  2. Asas kesehatan usaha
  3. Asas Keadilan
  4. Asas Integrasi
  5. Asas Itikad baik
  6. Asas nasionalitas

Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain adalah :

  1. Asas Keseimbangan
    Yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.
  2. Asas Kelangsungan Usaha
    Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
  3. Asas Keadilan
    Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
  4. Asas Integrasi
    Bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional. Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi sarana hukum untuk menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.

Perlindungan hukum yang diberikan Undang-undang kepailitan bagi kreditor salah satunya adalah dengan adanya actio paulinaActio Paulina sejak semula telah diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata, dimana hal ini memberikan hak kepada kreditor untuk mengajukan pembatalan atas setiap tindakan hukum yang tidak diwajibkan dilakukan oleh debitor, baik dengan nama apapun yang dapat merugikan kreditor.

Pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa action pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.

Referensi:

  1. ​Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Dedy Tri Hartono. 2016. Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan ang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi I Volume 4, Tahun 2016.