TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART IV)

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART IV)

Hai sahabat PytaGoals, akhirnya sudah sampai di Part IV. Selamat ya kamu hebat sudah bertahan membaca sampai tahap ini ! Semoga bermanfaat ya, dan tetap semangat !

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PENGERTIAN

Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat IPPAT adalah organisasi profesi jabatan PPAT yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat yang selanjutnya disingkat MPPP adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah yang selanjutnya disingkat MPPW adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan.

BANTUAN HUKUM TERHADAP PPAT

Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT dapat memberikan bantuan hukum terhadap PPAT yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik.

PPAT yang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik dapat mengajukan permohonan bantuan hukum.

Bantuan hokum tersebut dapat berupa saran, masukan/pendampingan dalam penyidikan dan/atau keterangan ahli di pengadilan.

Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT dapat membentuk tim gabungan guna memberikan bantuan hukum kepada PPAT yang anggotanya berasal dari unsur Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT.

Dalam hal penyidik akan memeriksa PPAT atas dugaan tindak pidana dapat berkoordinasi dengan Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT.

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART III)

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART III)

Hai sahabat PytaGoals, ayo dong semangat. Sudah sampai di Part III nih, kamu hebat ! Lanjutkan juga membaca Part IV ya. Semangat !

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PENGERTIAN

Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat IPPAT adalah organisasi profesi jabatan PPAT yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat yang selanjutnya disingkat MPPP adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah yang selanjutnya disingkat MPPW adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan.

TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PPAT

PEMERIKSAAN OLEH MPPD

Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dilaksanakan mulai dari tingkat MPPD.

Apabila dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT secara jelas telah terbukti dan nyata, Kepala Kantor Pertanahan dapat langsung memberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada PPAT tanpa melalui pemeriksaan oleh MPPD.

MPPD menindaklanjuti temuan Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan PPAT dan/atau pengaduan dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPD untuk melakukan pemeriksaan. Penugasan tersebut dibuat dalam bentuk Surat Tugas.

Ketua, wakil ketua dan anggota MPPD dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Tim Pemeriksa MPPD melaksanakan pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.

PEMANGGILAN

Pemanggilan terhadap PPAT terlapor dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh ketua MPPD. Pemanggilan terhadap PPAT terlapor dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh ketua MPPD.

Pemanggilan terhadap PPAT terlapor dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.

Terlapor wajib hadir sendiri memenuhi panggilan dan tidak boleh didampingi penasihat hukum.

Pemanggilan pertama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemeriksaan. Apabila pemanggilan pertama kali sampai dengan hari ke 7 (tujuh) hari kalender terlapor tidak datang sejak tanggal pemanggilan, maka dilakukan panggilan kedua. Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah panggilan kedua terlapor tidak datang, dilakukan pemanggilan ketiga. Apabila 7 (tujuh) hari kalender setelah panggilan ketiga terlapor tidak datang, proses pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.

PEMBERIAN KETERANGAN 

Keterangan dari terlapor dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan terlapor. Apabila terlapor tidak mau menandatangani Berita Acara Pemberian Keterangan, pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN 

Penentuan pengambilan keputusan dilaksanakan dengan rapat pembahasan yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan. Hasil pelaksanaan rapat pembahasan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pengambilan Keputusan.

HASIL PEMERIKSAAN

Hasil pemeriksaan MPPD di atas, dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Laporan Hasil Pemeriksaan memuat alasan dan pertimbangan yang dijadikan dasar untuk memberikan rekomendasi dalam pemberian putusan dan jenis sanksi terhadap PPAT terlapor. Rekomendasi tersebut berupa:

  1. Pemberian sanksi teguran tertulis
    Disini Kepala Kantor Pertanahan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat teguran tertulis kepada PPAT. Surat teguran tertulis ini memuat jenis pelanggaran dan tindak lanjut yang harus dipenuhi oleh PPAT. Surat teguran tertulis berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. Apabila PPAT tidak mematuhi dan/atau tidak menindaklanjuti teguran tertulis kesatu sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, dapat langsung diberikan teguran tertulis kedua. Sanksi berupa teguran tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali. Apabila hal PPAT telah mendapatkan teguran sebanyak 2 (dua) kali dan PPAT tetap melakukan pelanggaran, Kepala Kantor Pertanahan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara.PPAT yang dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Kantor Pertanahan dapat mengajukan keberatan. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT secara jelas telah terbukti dan nyata, PPAT tidak dapat mengajukan keberatan. Permohonan keberatan diajukan secara tertulis kepada Kepada Kantor Wilayah BPN dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat teguran diterima.
  1. Pemberian sanksi pemberhentian berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat
    Disini Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan usulan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN selaku ketua MPPW.
  2. Tidak terjadi indikasi pelanggaran
    Apabila rekomendasi berupa tidak adanya indikasi pelanggaran maka Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN.

 

PEMERIKSAAN OLEH MPPW

Ketua MPPW menindaklanjuti usulan Kepala Kantor Pertanahan atau keberatan PPAT terlapor dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPW untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengkajian atas usulan atau keberatan. Penugasan dibuat dalam bentuk Surat Tugas.

Ketua, wakil ketua dan anggota MPPW dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Tim Pemeriksa MPPW melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengkajian dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.

Ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPW mutatis mutandis dengan ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPD. Artinya berlaku sama ketentuan pelaksanaannya dengan yang telah diuraikan dalam poin sebelumnya, yaitu PEMERIKSAAN OLEH MPPD. Begitu juga dengan ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian oleh Tim Pemeriksa MPPW.

Laporan Hasil pemeriksaan dan/atau pengkajian dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian, dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN. Rekomendasi tersebut berupa:

  1. Pemberian sanksi pemberhentian sementara
    Disini Kepala Kantor Wilayah BPN menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara.
  2. Menyetujui atau menolak keberatan terlapor
    Apabila hasil pemeriksaan berupa persetujuan atas keberatan oleh PPAT terlapor, Kepala Kantor Wilayah BPN menerbitkan surat keputusan untuk membatalkan surat teguran yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Kepala Kantor Wilayah BPN menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rekomendasi dari tim pemeriksa MPPW. Apabila hasil pemeriksaan berupa menolak keberatan oleh PPAT terlapor maka Kepala Kantor Wilayah BPN memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  3. Rekomendasi pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat
    Apabila hasil pemeriksaan berupa rekomendasi pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat maka Kepala Kantor Wilayah BPN menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal selaku ketua MPPP.

Jangka waktu berlakunya pengenaan sanksi harus dinyatakan secara tegas dinyatakan dalam Surat Keputusan Pemberhentian Sementara. Setelah berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara, yang bersangkutan wajib melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan sebelum menjalankan jabatannya.

Sanksi berupa pemberhentian sementara diberikan paling banyak 2 (dua) kali. Apabila PPAT telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebanyak 2 (dua) kali dan PPAT tetap melakukan pelanggaran, Kepala Kantor Wilayah BPN melaporkan kepada Menteri untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.

PPAT yang dikenai sanksi pemberhentian sementara oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dapat mengajukan keberatan. Permohonan keberatan diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak keputusan diterima.

 

PEMERIKSAAN OLEH MPPP

Ketua MPPP menindaklanjuti usulan Kepala Kantor Wilayah BPN dan permohonan keberatan PPAT terlapor dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPP untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengkajian atas usulan atau keberatan. Penugasan dibuat dalam bentuk Surat Tugas.

Ketua, wakil ketua dan anggota MPPP dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Tim Pemeriksa MPPP melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengkajian dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.

Ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPP mutatis mutandis dengan ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPD. Artinya berlaku sama ketentuan pelaksanaannya dengan yang telah diuraikan dalam poin sebelumnya, yaitu PEMERIKSAAN OLEH MPPD. Begitu juga dengan ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian oleh Tim Pemeriksa MPPP.

Rekomendasi hasil pemeriksaan berupa:

  1. pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat
    Apabila hasil pemeriksaan berupa pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat, Menteri menindaklanjuti dengan menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat atau Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
  2. menyetujui atau menolak keberatan terlapor
    Apabila hasil pemeriksaan berupa persetujuan atas keberatan oleh PPAT terlapor, Menteri menerbitkan surat keputusan untuk membatalkan keputusan pemberhentian sementara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN. Apabila hasil pemeriksaan berupa menolak keberatan oleh PPAT terlapor, Menteri memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri kepada PPAT terlapor bersifat final.

 

PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN

Setiap hasil dari pemeriksaan oleh MPPD, MPPW atau MPPP berupa rekomendasi, salinan berita acara/surat/ keputusan pemberian sanksi disampaikan secara resmi melalui surat kepada PPAT yang melakukan pelanggaran dan ditembuskan kepada IPPAT atau kepada pelapor jika diperlukan.

Bukti penyampaian surat pemberitahuan dapat berupa cap pos atau cara lain yang sah.

 

PENGENAAN STATUS QUO

PPAT yang diduga melakukan pelanggaran dan sedang dalam usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian, tidak boleh menjalankan jabatan PPAT (status quo). Keadaan status quo berlaku sampai dengan ditetapkannya sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian.

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART II)

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART II)

Hai sahabat PytaGoals, masih semangat kan bacanya. Sudah sampai di Part II nih, selamat ya kamu hebat ! Lanjutkan juga membaca Part III dan Part IV ya. Semangat !

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PENGERTIAN

Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat IPPAT adalah organisasi profesi jabatan PPAT yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat yang selanjutnya disingkat MPPP adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah yang selanjutnya disingkat MPPW adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan.

PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PPAT

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, Menteri ATR/BPN dapat membentuk Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, yang bertugas untuk membantu Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT terdiri atas:

  1. MPPP;
  2. MPPW; dan
  3. MPPD.

KEANGGOTAAN

Keanggotaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT terdiri atas unsur:

  1. Kementerian; dan
  2. IPPAT.

Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dibantu oleh sekretaris. Sekretaris bukan merupakan anggota majelis dan bertugas menangani bidang administrasi. Sekretaris dapat dibantu paling sedikit 2 (dua) orang yang berbentuk Sekretariat.

SUSUNAN KEANGGOTAAN

Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Pusat

MPPP dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di Kementerian.

Susunan keanggotaan MPPP, terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua, dari unsur Kementerian yang dijabat oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua, yang dijabat oleh unsur IPPAT; dan
  3. 9 (sembilan) orang anggota, dengan komposisi 5 (lima) orang dari unsur Kementerian dan 4 (empat) orang dari unsur IPPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah

MPPW dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Susunan keanggotaan MPPW, terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua, dari unsur Kementerian yang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atau pejabat yang ditunjuk;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua, yang dijabat oleh unsur IPPAT; dan
  3. 7 (tujuh) orang anggota, dengan komposisi 4 (empat) orang dari unsur Kementerian dan 3 (tiga) orang dari unsur IPPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah

MPPD dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atas nama Menteri dan berkedudukan di Kantor Pertanahan.

Susunan keanggotaan MPPD, terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua, dari unsur Kementerian yang dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua, yang dijabat oleh unsur IPPAT; dan
  3. 5 (lima) orang anggota, dengan komposisi 3 (tiga) orang dari unsur Kementerian dan 2 (dua) orang dari unsur IPPAT

MPPD hanya dapat dibentuk di daerah yang jumlah PPATnya paling sedikit 10 (sepuluh) orang PPAT.

Dalam hal di Kantor Pertanahan tidak dibentuk MPPD karena tidak memenuhi ketentuan jumlah di atas, maka untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan:

  1. dibantu oleh MPPW; atau
  2. dibentuk tim gabungan MPPD dari daerah lain.

Dalam hal di daerah kabupaten/kota terdapat jumlah PPAT lebih dari 100 (seratus) orang PPAT, Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menambah jumlah anggota MPPD sesuai dengan kebutuhan. Penambahan jumlah anggota MPPD tersebut dilakukan dengan ketentuan:

  1. setiap kelipatan 100 (seratus) PPAT dalam daerah kabupaten/kota ditambahkan 2 (dua) anggota MPPD; dan
  2. penambahan jumlah anggota MPPD tidak boleh melebihi jumlah anggota MPPP.

Penambahan jumlah anggota MPPD tersebut dengan perhitungan komposisi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari Kementerian dan 40% (empat puluh persen) dari IPPAT.

Sekretariat Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dalam membantu pelaksanaan jabatan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, dibentuk secretariat. Sekretariat memberikan dukungan administrasi, teknis pemeriksaan, penyusunan program kerja, sumber daya manusia, anggaran, sarana, prasarana, dan laporan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Kedudukan secretariat mempunyai kantor sekretariat sesuai dengan kedudukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Sekretaris dan anggotanya ditetapkan oleh:

  1. Direktur Jenderal, untuk MPPP;
  2. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk MPPW; dan
  3. Kepala Kantor Pertanahan, untuk MPPD.

Sekretaris dan anggota sekretariat berasal dari unsur Kementerian.

Jumlah Anggota sekretariat ditetapkan oleh :

  1. Direktur Jenderal, untuk MPPP;
  2. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk MPPW; dan
  3. Kepala Kantor Pertanahan untuk MPPD.

PENGANGKATAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

PERSYARATAN

Persyaratan pengangkatan sebagai Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, yaitu:

  1. berkewarganegaraan Indonesia;
  2. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau pejabat di Kementerian yang mempunyai pengalaman di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah;
  3. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
  4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila persyaratan di atas tidak dapat dipenuhi, Menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan dapat langsung menunjuk pegawai Kementerian sebagai Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Persyaratan di atas dibuktikan dengan melampirkan dokumen:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah;
  2. tanda bukti kepegawaian untuk pegawai/pejabat di Kementerian;
  3. kartu tanda anggota IPPAT, bagi unsur IPPAT;
  4. fotokopi ijazah sarjana yang bersangkutan atau Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pejabat di Kementerian;
  5. surat pernyataan tidak pernah dihukum.

 PENGUSULAN

Pengusulan anggota MPPP diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan ketentuan:

  1. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus pusat IPPAT

Usulan tersebut harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana telah diuraian pada poin A tulisan ini.

Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan. Apabila Menteri ATR/BPN tidak menyetujui usulan, maka Menteri dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPP.

 Pengusulan anggota MPPW diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah BPN, dengan ketentuan:

  1. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus wilayah IPPAT

Usulan tersebut harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana telah diuraian pada poin A tulisan ini.

Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan. Apabila Direktur Jenderal tidak menyetujui usulan, maka Direktur Jenderal dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPW.

Pengusulan anggota MPPD diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan, dengan ketentuan:

  1. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus daerah IPPAT.

Usulan tersebut harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana telah diuraian pada poin A tulisan ini.

Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN berdasarkan usulan. Apabila Kepala Kantor Wilayah BPN tidak menyetujui usulan, maka Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPD.

MASA JABATAN

Jabatan Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT melekat pada jabatan di Kementerian.

Masa jabatan wakil ketua dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali dan paling banyak selama 2 (dua) periode.

SUMPAH JABATAN

Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sebelum melaksanakan tugasnya harus mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang mengangkatnya atau pejabat yang ditunjuk.

Pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Berita Acara Pengangkatan Sumpah tercantum dalam Lampiran III Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.

PEMBERHENTIAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Pemberhentian Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, meliputi:

  1. pemberhentian dengan hormat;
  2. pemberhentian dengan tidak hormat;
  3. pemberhentian sementara.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

  1. meninggal dunia;
  2. telah berakhir masa jabatannya;
  3. permintaan sendiri;
  4. pindah wilayah kerja;
  5. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan/atau
  6. tidak sehat jasmani dan/atau rohani.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena:

  1. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan;
  3. telah melanggar sumpah jabatan; dan/atau
  4. tidak menghadiri rapat dan/atau sidang Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturutturut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan tanpa alasan yang sah.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jabatan wakil ketua atau anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berasal dari unsur IPPAT dapat diberhentikan dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT karena diberhentikan dari jabatannya selaku PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Apabila terjadi kekosongan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT karena pemberhentian, maka Menteri, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah BPN sesuai kewenangannya, dapat meminta kepada pejabat yang berwenang mengusulkan atau pengurus IPPAT, untuk mengajukan calon pengganti. Masa jabatan calon pengganti merupakan sisa masa jabatan yang digantikan.

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART I)

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART I)

Hai sahabat PytaGoals, yuk kita belajar bareng tentang tata cara pembinaan dan pengawasan PPAT. Kenapa pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT ini penting dan perlu diatur tersediri dalam peraturan perundang-undangan? Ada 4 (empat) judul tulisan yang menguraikan hal ini, jadi baca semuanya ya sahabat, agar bisa tuntas belajarnya. Semangat !!!

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PENGERTIAN

Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat IPPAT adalah organisasi profesi jabatan PPAT yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat yang selanjutnya disingkat MPPP adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah yang selanjutnya disingkat MPPW adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan.

PEMBINAAN PPAT

Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan oleh Menteri ATR/BPN.  Pembinaan oleh Menteri dapat berupa:

  1. penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT;
  2. pemberian arahan pada semua pihak yang berkepentingan terkait dengan kebijakan di bidang ke-PPAT-an;
  3. menjalankan tindakan yang dianggap perlu untuk memastikan pelayanan PPAT tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
  4. memastikan PPAT menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Kode Etik.

Adapun Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT di daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan. Pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dapat berupa:

  1. penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan;
  3. pemeriksaan ke kantor PPAT dalam rangka pengawasan secara periodik; dan/atau
  4. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai Kode Etik.

Selain pembinaan di atas, Kepala Kantor Pertanahan atau petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas akta yang dibuat oleh PPAT pada saat pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak.

PENGAWASAN PPAT

Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dilakukan untuk memastikan PPAT melaksanakan kewajiban dan jabatan PPAT-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. tempat kedudukan kantor PPAT;
  2. stempel jabatan PPAT;
  3. papan nama, dan kop surat PPAT;
  4. penggunaan formulir akta, pembuatan akta dan penyampaian akta;
  5. penyampaian laporan bulanan akta;
  6. pembuatan daftar akta PPAT;
  7. penjilidan akta, warkah pendukung akta, protokol atau penyimpanan bundel asli akta; dan
  8. pelaksanaan jabatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

PEMERIKSAAN

Pengawasan atas pelaksanaan jabatan PPAT dilakukan dengan pemeriksaan ke kantor PPAT atau cara pengawasan lainnya, oleh:

  1. Kepala Kantor Wilayah BPN, dilaksanakan secara berkala; dan
  2. Kepala Kantor Pertanahan, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kepala Kantor Wilayah BPN dan/atau Kepala Kantor Pertanahan dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan ke kantor PPAT. Dan juga dapat dibantu oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sesuai dengan tugas dan kewenangannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. mendapat penugasan dari Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT; dan
  2. dilakukan paling sedikit 2 (dua) orang.

HASIL PEMERIKSAAN

Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk risalah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.

Apabila terdapat temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Hasil pemeriksaan ke kantor PPAT dilaporkan secara berkala kepada Menteri ATR/BPN. Pelaporan dilakukan berjenjang, dengan ketentuan:

  1. Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN, paling lambat pada minggu pertama awal bulan;
  2. Kepala Kantor Wilayah BPN menyampaikan pelaporan di wilayahnya dan pelaporan dari Kantor Pertanahan kepada Direktur Jenderal, paling lambat pada minggu kedua awal bulan; dan
  3. Direktur Jenderal meneruskan laporan Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah BPN kepada Menteri.

Tindak lanjut pelaporan tersebut sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang PPAT.

PENGAWASAN BERUPA PENEGAKAN HUKUM

Pengawasan berupa penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT dilaksanakan atas temuan dari Kementerian terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan PPAT atau terdapat pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT.

Maksud dari pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT di atas merupakan:

  1. pelanggaran atas pelaksanaan jabatan PPAT;
  2. tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
  4. melanggar Kode Etik.

Adapun pengaduan atas dugaan pelanggaran dapat berasal dari:

  1. masyarakat, baik perorangan/badan hukum; dan/atau
  2. IPPAT.

Pengaduan terhadap dugaan pelanggaran oleh PPAT dapat disampaikan secara tertulis kepada Kementerian atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan oleh Kementerian.

Apabila pengaduan dari masyarakat diterima oleh Kementerian, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT atau IPPAT maka pengaduan diteruskan kepada MPPD.

Pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. harus jelas menyebutkan identitas pelapor dan terlapor; dan
  2. melampirkan bukti yang berkaitan dengan pengaduan.

MPPD menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dengan melakukan pemeriksaan terhadap PPAT terlapor.

PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PPAT

Pemberian sanksi yang dikenakan terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran dapat berupa:

  1. teguran tertulis;

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa teguran tertulis dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

  1. pemberhentian sementara;

Sanksi ini dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian sementara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN.

  1. pemberhentian dengan hormat; atau

Sanksi ini dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis. Pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat dapat didahului dengan pemberhentian sementara. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian dengan hormat dilakukan oleh Menteri.

  1. pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi ini dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis. Pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dapat didahului dengan pemberhentian sementara. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan oleh Menteri.

HONORARIUM NOTARIS

HONORARIUM NOTARIS

Pada tulisan sebelumnya telah diuraikan mengenai uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana dengan uang jasa untuk Notaris?

Ternyata berbeda pengaturan besaran uang jasa PPAT dengan honorarium Notaris. Bahkan penyebutan nomenklaturnya pun berbeda dalam peraturan perundang-undangan. Namun faktanya masih banyak masyarakat Indonesia yang menyamakan antara Notaris dengan PPAT, baik secara pengertian, kewenangan maupun yang lainnya, termasuk ketentuan uang jasa atau honorarium di antara keduanya.

Honorariun Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.

Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Adapun nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

  1. Sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
  2. Di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
  3. Di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Akta yang mempunyai fungsi sosial, misalnya, akta pendirian yayasan, akta pendirian sekolah, akta tanah wakaf, akta pendirian rumah ibadah, atau akta pendirian rumah sakit.

Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

SANKSI

Pelanggaran terhadap Pasal 37 UUJN, yang mengatur kewajiban Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pemberhentian sementara;
  4. Pemberhentian dengan hormat; atau
  5. Pemberhentian dengan tidak hormat.
UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

KETENTUAN UANG JASA PPAT DAN PPAT SEMENTARA

Uang Jasa PPAT diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021). Pengaturannya adalah sebegai berikut:

Tidak Boleh Melebihi 1% (Satu Persen) dari Harga Transaksi yang Tercantum di dalam Akta

Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Ketentuan uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. Dan juga sudah didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1% (satu persen);
  2. Lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);
  3. Lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau
  4. Lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).

Wajib Memberikan Jasa Pembuatan Akta Tanpa Memungut Biaya Kepada Orang yang Tidak Mampu

Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Orang yang tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

SANKSI

Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah maka dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Memungut uang jasa melebihi ketentuan, maka dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 (enam) bulan.
  2. memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Adapun Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Peraturan perundang-undangan memperkenalkan beberapa jenis PPAT lainnya, sebagai berikut:

  1. PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
  2. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.

TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT

PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum  mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Adapun PPAT Khusus  hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya.

Perbuatan hukum yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

  1. jual beli;
  2. tukar menukar;
  3. hibah;
  4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. pembagian hak bersama;
  6. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  7. pemberian Hak Tanggungan;
  8. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Pada uraian di atas disebutkan bahwa PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Sehingga apabila Akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan dan akta pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta. Akta tersebut dibuat oleh PPAT sesuai dengan jumlah kabupaten/kota letak bidang tanah yang dilakukan perbuatan hukumnya, untuk kemudian masing-masing akta PPAT tersebut didaftarkan pada Kantor Pertanahan masing-masing.

​DAERAH KERJA PPAT

Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalamnya.

Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan.

Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat pemerintah yang menjadi dasar penunjuknnya.

Apabila suatu wilayah kabupaten/kota dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan kabupaten/kota yang baru, PPAT yang daerah kerjanya adalah kabupaten/kota semula harus memilih salah satu wilayah kabupaten/kota sebagai daerah kerjanya, dengan ketentuan bahwa apabila pemilihan tersebut tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang pembentukan kabupaten/kota baru tersebut daerah kerja PPAT yang bersangkutan hanya meliputi wilayah kabupaten/kota letak kantor PPAT yang bersangkutan.

PPAT yang telah memiliki daerah kerja sebagaimana uraian pecah wilayah di atas,  harus menyerahkan protokol PPAT untuk wilayah yang bukan menjadi daerah kerjanya lagi kepada PPAT yang lain yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak penetapan wilayah kerja yang baru.

Apabila Kantor Pertanahan untuk wilayah pemekaran masih merupakan kantor perwakilan, terhadap PPAT yang memilih daerah kerja asal atau daerah kerja pemekaran masih dapat melaksanakan pembuatan akta meliputi wilayah Kantor Pertanahan induk dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undangundang pembentukan kabupaten/kota yang bersangkutan.

PPAT yang diangkat dengan daerah kerja kabupaten/kota pemekaran sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota pemekaran belum terbentuk, maka PPAT yang bersangkutan hanya berwenang membuat akta di daerah kerja sesuai dengan pengangkatannya.

​SYARAT DAPAT DIANGKAT SEBAGAI PPAT

Syarat untuk dapat diangkat sebagai PPAT adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
  3. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
  4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan;
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan; dan
  8. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.

RANGKAP JABATAN PPAT

​PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris.

PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:

  1. advokat, konsultan atau penasehat hukum;
  2. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha daerah, pegawai swasta;
  3. pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  4. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta;
  5. surveyor berlisensi;
  6. penilai tanah;
  7. mediator; dan/atau
  8. jabatan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009.
UJIAN PRA ANGGOTA LUAR BIASA (ALB)

UJIAN PRA ANGGOTA LUAR BIASA (ALB)

Sebenarnya sedikit terlambat mungkin aku menulis pengalaman menjalani ujian Pra ALB ini. Soalnya aku menjalani ini udah tanggal 15 Agustus 2019 lalu. But, better late than never, right ?

Oiya, sebelumnya aku juga mau sampein bahwa saat aku nulis ini, dunia pada umumnya, Indonesia pada khususnya dan Jakarta pada spesifiknya (lokasi aku tinggal saat ini) sedang menghadapi pandemi Covid-19. Aku berharap pandemi ini segera berlalu, dan jangan lupa selain berdoa kita juga wajib berusaha.  Salah satunya adalah berusaha untuk mencegah penyebarannya. Ingat guys, ini bukan hanya tentang kamu. Ini juga demi orang-orang di sekitarmu, khususnya orang-orang yang lebih tua, orang tuamu, nenekmu, kakekmu, tetanggamu. Ini juga tentang mereka petugas kesehatan yang berada pada garda terdepan. So, singkirkan ego kita, runtuhkan kesombongan yang mungkin masih ada pada diri kita. Demi kita semua, demi Indonesia.

​PENDAFTARAN

Back to topic, tahun lalu aku ikut ujian Pra ALB ini di Pengda Jakarta Timur. Ujiannya diselenggarakan di Hotel Sentral, Jakarta Pusat. Lokasi pendaftaran dan submit berkasnya di Kantor Notaris Dinah, S.H., sebagai sekretariat Pengda Jaktim. Biaya pendaftaran saat itu sebesar Rp. 400.000,- dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Formulir pendaftaran ALB (2 rangkap);
  2. Surat persyaratan bermaterai (2 rangkap);
  3. Fotokopi legalisir Ijazah S1 (2 rangkap);
  4. Fotokopi legalisir Ijazah M.Kn (2 rangkap);
  5. Fotokopi KTP (2 rangkap);
  6. Pas foto latar belakang merah ukuran 4×6 (4 lembar).

KISI-KISI

Jangan khawatir, panitia kasih kita kisi-kisi dengan cakupan materi diantaranya :

  1. Tujuan didirikannya Perkumpulan INI.
  2. Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa.
  3. Kourum kehadiran dan keputusan dalam kongres.
  4. Tugas  Mahkamah Perkumpulan.
  5. Peran untuk melakukan upaya penegakan kode etik notaris.
  6. Warna bendera perkumpulan.
  7. Alur Pengangkatan Notaris berdasarkan Perkum 10 Tahun 2018.
  8. Larangan Notaris.
  9. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota konferensi daerah.
  10. Usaha/kegiatan Perkumpulan.
  11. Proses Pendaftaran Magang.
  12. Sebagai acuan anggota berperan aktif dalam mengikuti kegiatan Organisasi, maka ada perhitungan point untuk kegiatan yang dimaksud, sebutkan masing-masing point untuk tiap jenjang kegiatannya.
  13. Persyaratan yang dapat diangkat sebagai pengurus pusat.
  14. Unsur Presidium Kongres.
  15. enis-jenis keanggotaan Perkumpulan.
  16. Dasar hukum penggantian nama Nederlandsch-Indische Notarielee Vereeniging menjadi INI.
  17. Syarat untuk menjadi anggota luar biasa.
  18. Warna Pataka perkumpulan.
  19. Jenis Rapat Pengurus Wilayah.
  20. Persyaratan notaris penerima magang bagi calon notaris.
  21. Pengertian Perkumpulan didalam konsideran menimbang dalam anggaran dasar Perkumpulan.
  22. Kongres terakhir yang melakukan perubahan anggaran dasar.
  23. Sanksi yang dikenakan  terhadap  anggota notaris melakukan Pelanggaran Kode Etik.
  24. Waktu Kongres Perkumpulan.
  25. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota konferensi wilayah.
  26. Seputar Hymne INI.
  27. Seputar Lambang Perkumpulan INI.
  28. Dasar Pembubaran Perkumpulan INI.
  29. Tempat pertama kalinya diperdengarkan Hymne INI.
  30. Peserta Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.
  31. Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia saat ini yang masih berlaku.
  32. Hal-hal yang dapat mengakhiri keanggotaan Anggota Luar Biasa.
  33. Hak dan wewenang mewakili Perkumpulan.
  34. Aturan dalam setiap acara INI seluruh anggota INI di wajibkan menyanyikan Hymne INI,
  35. Kewajiban Notaris.
  36. Ruang lingkup pemberian bantuan hukum bagi anggota INI yang mempunyai masalah hukum.
  37. Waktu berdirinya Nederlandsch-Indische Notarielle Vereeniging/INI.
  38. Hal-hal apa yang menyebabkan Anggota biasa dapat dikenakan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan.
  39. Unsur anggota di dalam Mahkamah Perkumpulan.
  40. Peraturan tentang tata cara pengajuan rekomendasi untuk pindah dan perpanjangan jabatan.
  41. Rapat Anggota.
  42. Kewenangan memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari notaris aktif) perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat notaris, atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap notaris.
  43. Syarat administrasi untuk menjadi Anggota Biasa dari notaris aktif
  44. Hal-hal yang dapat mengakhiri keanggotaan Anggota Biasa (Notaris aktif).
  45. kongres perkumpulan INI.
  46. kewenangan Mahkamah Perkumpulan.
  47. Aturan sistem administrasi bagi pengurusan PP/Pengwil/Pengda berlaku juga untuk DKP/DKW/DKD.
  48. Syarat bagi ALB yang akan mengikuti magang di kantor Notaris
  49. Kemanakah pemberitahuan untuk menyampaikan kegiatan yang dilakukan Pengurus Daerah INI.
  50. Hak Anggota biasa dari werda notaris.
  51. Susunan dan alat perlengkapan organisasi perkumpulan.
  52. Jumlah susunan keanggotaan Mahkamah Perkumpulan?
  53. Sumber kekayaan perkumpulan.
  54. Kewenangan dan pelaksanaan tentang magang untuk calon notaris.
  55. Tugas dan wewenang Dewan Kehormatan Perkumpulan.
  56. Jenis Rapat Pengurus Daerah.
  57. Tujuan perkumpulan.
  58. Tugas dan kewajiban Dewan Kehormatan Daerah.
  59. INI sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris menurut UUJN
  60. Kewajiban anggota Perkumpulan.

​​Saran dari aku, belajarnya jangan terbatas kisi-kisi ini, tapi bisa lebih diperluas lagi. InsyaAllah engga ada ruginya kok, selain nambah pengetahuan juga untuk jaga-jaga kalau ada soal-soal yang tidak tercakup dalam kisi-kisi yang diberikan.

PELAKSANAAN UJIAN

Dress code saat pelaksanaan ujian, atasan berwarna putih dan bawahan hitam/gelap, menggunakan sepatu. Jangan lupa untuk selalu menjaga sikap dan penampilan ya guys, karena hal tersebut juga dilihat oleh panitia. Berpakaian yang sopan dan rapi sih intinya.

​Ujiannya berlangsung mulai pukul 08.00 s.d 16.00, terdiri dari ujian tertulis dan wawancara. Ujian tertulisnya terdiri dari soal pilihan ganda dan 5 (lima) soal essay.

​Ujian wawancaranya beragam, penguji dibagi dalam beberapa tim. Satu tim berisi 2 (dua) penguji. Awalnya aku sama teman-teman dikasih tahu senior kalau ujian wawancaranya hafalin hymne dan lambang, tapi sepengetahuan aku gelombang Agustus tahun lalu hanya beberapa orang yang diminta nyanyi, pertanyaan wawancara kebanyakan kasus dan ada beberapa pengulangan soal pada ujian tertulis. Jadi soal ujian tertulis ditanyain ulang saat wawancara, gitu. Kalau aku kemarin dapat pertanyaannya 1 kasus dan 3 teori. Kasusnya terkait proses jual beli, kalau teorinya seputar perkumpulan dan kewajiban anggota.

​By the way ada remidial guys, seingat aku nilai 60 kebawah (nilai 60 termasuk) harus mengikuti ujian ulang di sekretariat Pengda Jaktim. Bagi yang lulus seleksi Pra ALB ini mendapatkan Surat Keterangan Lulus Ujian Seleksi  ALB (SKL ALB). Setelah lulus seleksi ALB proses selanjutnya adalah mendaftarkan diri menjadi ALB secara online melalui https://www.ini.id/, dengan meng-upload  beberapa dokumen dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.500.000,-. Konfirmasi dilakukan melalui website dan akan dikirimkan melalui email terdaftar.

​Setelah mendapatkan konfirmasi pada pendaftaran ALB online tersebut, kita mendapatkan Surat Tanda Daftar ALB. Surat inilah sebagai bukti bahwa kita adalah ALB.

Setelah itu kita sudah bisa mulai mengumpulkan poin (minimal 18 poin) dan magang di Kantor Notaris. Setelah 6 (enam) bulan magang akan ada namanya magang bersama (Maber) sebanyak 4 (empat) kali yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (biaya masing-masing Pengwil berbeda). Baru setelah semua proses itu terlampaui, termasuk magang 2 (dua) tahun di Kantor Notaris, kita bisa ikut Ujian Kode Etik. ​

​Sekian saja tulisan ini, jangan panjang-panjang nanti capek bacanya. I wish you the best of luck, see you.

PENGALAMAN MAGANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

PENGALAMAN MAGANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kali ini aku mau sharing pengalamanku saat magang selama 6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

​DASAR HUKUM

Berikut ini aku mau infoin dulu dasar hukum kenapa aku harus magang  pada Kantor Pertanahan selama 6 (enam) bulan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Salah satu syarat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut aturan ini adalah Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
  2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Magang adalah rangkaian sistem dalam proses pengangkatan PPAT berupa kegiatan untuk memperdalam tugas pokok dan fungsi di bidang hubungan hukum keagrariaan yang dilakukan secara praktek di Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT untuk membentuk PPAT yang profesional dan berintegritas.

Magang tersebut dapat diikuti oleh orang yang telah lulus program pendidikan spesialis notariat atau S-2 (strata-dua) hukum bidang kenotariatan. Akan tetapi ketentuan magang ini tidak mutlak, ketentuan magang tersebut dikecualikan bagi:

  1. Peserta yang lulus Ujian dan telah menjabat sebagai Notaris;
  2. Lulusan Program Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian; atau
  3. Pernah menduduki jabatan struktural di bidang hubungan hukum keagrariaan atau yang setara dengan itu, paling rendah pejabat pengawas di lingkungan Kementerian.


Pelaksanaan magang dapat diikuti sebelum mengikuti ujian PPAT ataupun setelah lulus ujian PPAT dan sebelum diangkat menjadi PPAT.
Jumlah kewajiban magang PPAT 1 (satu) tahun itu dibagi menjadi 2 pembagian waktu. Pembagian tersebut terdiri dari 6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan dan 6 (enam) bulan di Kantor PPAT yang masa kerjanya paling sedikit 5 (lima) tahun atau telah menerbitkan paling sedikit 60 (enam puluh) akta.

​MENENTUKAN TEMPAT MAGANG

Buat kamu yang lagi cari tempat magang di Kantor Pertanahan, usahakan untuk banyak-banyak cari info dari teman atau senior yang udah pernah magang. Info itu bisa berupa apa aja, menurut aku sih salah satu info yang paling penting adalah waktu magangnya (hari dan jam) serta ke-fleksibel-an-nya.

Kemudian inventaris dulu semuanya dan jangan lupa minta kontak yang bisa dihubungi. Apabila sudah menemukan lokasi yang dirasa pas, minta direkomendasiin atau dikenalin sama kontak yang tadi dikasih. Soalnya dari pengalaman kemarin sih, kalau belum mantion nama pejabat yang ada di Kantor Pertanahan maupun di Kanwil BPN maka agak dijutekin gitu deh (note : pendapat pribadi aku).Syukur-syukur kalau kamu kenal sama Kepala BPN atau Kepala Kanwil BPN, bisa langsung diproses dan nunggunya relatif tidak terlalu lama.

Kalau aku kemarin emang kebetulan nebeng ngikut teman yang kenal sama Kepala Kanwil yang dulunya pernah jadi salah satu Kepala Kantah di DKI Jakarta,. Jadi waktu itu kami langsung ngadep ke Beliau dan diberikan kontak, bahkan ditelponin langsung ke orang yang bersangkutan di bagian tata usaha buat minta dijadwalkan ketemu dan submit permohonan magangnya.

Singkat cerita, pada tanggal 31 Juli 2019 aku dan temen-temenku langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur sambil bawa kelengkapan administrasi yang diperlukan. Alhasil seminggu kemudian, tepatnya tanggal 7 Agustus 2019 Surat Tugas aku keluar, dengan tugas “Membantu Kegiatan Tim 2 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur”.

PERMOHONAN MAGANG

Kalau aku waktu itu menghadap terlebih dahulu kepada petugas bagian tata usaha yang sebelumnya sudah janjian. Kemudian menuju loket penerimaan surat masuk untuk submit berkas persyaratan magang.

Berkas administrasi permohonan magang yang kemarin aku submit :

  1. Surat Permohonan Magang dan Pernyataan (sesuai Perkaban Nomor 20 Tahun 2018).
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Ijazah M.Kn (kalau belum dapat Ijazah maka memakai Surat Keterangan Lulus M.Kn).
  4. Foto berwarna ukuran 3×4 (latar belakang biru) 2 lembar.

Semua berkas tersebut difotokopi lagi 1 (satu) rangkap untuk arsip kita. Surat Permohonan Magang yang tadi difotokopi diberikan ke petugas loket untuk diberikan paraf, tanggal dan cap sebagai bukti tanda terima. Jangan lupa saat submit dokumen pakai amplop coklat atau map ya.

PELAKSANAAN MAGANG

Pastikan sebelum kamu mengajukan permohonan magang kamu telah mendapatkan izin dari kantor tempatmu bekerja (bagi yang sudah bekerja). Kalau aku kemarin dapat izin magang 2 (dua) hari dalam satu minggu, yaitu Hari Kamis dan Jumat.

Sebagai catatan, aku kan mulai magang tanggal 15 Agustus 2019 (seminggu setelah dapat Surat Tugas). Nah, apabila secara bulan kan selesai magangnya tanggal 15 Februari 2020 minimal. Akan tetapi di tempatku magang ada ketentuan minimal kehadiran 72 (tujuh puluh dua) kali. Jadi dengan frekuensi aku yang magang hanya 2 (dua) kali dalam seminggu , totalnya hanya 54 kali kehadiran per tanggal 14 Februari 2020. Jadi mulai dari tanggal 28 November 2019 aku harus mengisi daftar kehadiran 4 (empat) kali dalam seminggu.

Penempatan aku saat magang adalah pada Tim 2 PTSL. Kebetulan ya, baik ketua maupun anggota tim nya kompak dan baik banget. Aku merasa diterima dan tidak dibedakan. Aku yang sama sekali belum pernah kerja di kantor Notaris maupun PPAT, otomatis amat sangat kurang secara praktik. Akan tetapi anggota timnya the best lah pokoknya.

Di PTSL itu aku belajar beberapa hal, misalnya tentang pengecekan dokumen-dokumen riwayat tanah, nyari NIB, mengisi risalah, jahit sertifikat, bikin informasi berkas, pengesahan di sistem atrbpn, dan lain-lain.

“Tiada gading yang tak retak” dan kesempurnaan bukanlah milik manusia, mungkin itulah adagium yang bisa aku kutip. Meskipun acara magang kemarin menyenangkan dan aku belajar banyak hal, tetapi sedikit kurang karena aku hanya belajar pada satu bagian. Tidak ada rolling tepatnya, sehingga selama magang bisa dibilang pekerjaannya berulang.

SELESAI MAGANG

Seminggu sebelum hari terakhir magang, usahakan kasih info terlebih dahulu pada petugas yang bertanggung jawab atas daftar kehadiran kita, sebagai warning aja sih, dan juga barangkali ada info mengenai dokumen yang harus disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Magang.

Saat aku kemarin sih dokumennya Surat Tugas asli, daftar kehadiran asli (minimal 72 kali kehadiran), dan Nota Dinas dari Ketua Tim atau atasan langsung masing-masing (sesuai penempatannya pada bagian apa). Kemudian setelah satu minggu Surat Keterangan Magangnya sudah bisa diambil. Pengambilannya bisa langsung ke bagian tata usaha. Tidak ada ceremony atau acara formal lainnya, bisa langsung diambil. Kalau di Kantah lain ada yang pengambilannya harus ada acara formal dulu jadi harus menunggu jadwal dari Kantah. Beda-beda sih kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan.

Mungkin itu aja sedikit pengalaman yang bisa aku bagikan saat aku magang di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur selama 6 (enam) bulan.

​Banyak hal yang dikorbankan, baik waktu, tenaga maupun gaji. Akan tetapi aku yakin itulah harga yang patut dibayar untuk sebuah kepuasan meraih mimpi dan cita-cita. Harga yang dibayar untuk sebuah pengalaman itu tak dapat dinilai dengan rupiah, mungkin bisa dinilai kalau dengan dolar (note : becanda doang). Semoga bisa bermanfaat.

PENDAFTARAN UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHAP II TAHUN 2019

PENDAFTARAN UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHAP II TAHUN 2019

Tulisan ini adalah tentang pengalaman aku saat daftar ujian PPAT tahap II Tahun 2019.

PENGUMUMAN

Tanggal 7 November 2019 adalah tanggal dimana pemumuman Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahap II Tahun 2019 melalui website https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Pengumuman.

Pada pengumuman disebutkan bahwa ujian tersebut diselenggarakan dengan target peserta sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus), untuk mengisi 757 formasi jabatan PPAT pada kabupaten/kota berikut ini :

  1. KABUPATEN ACEH BARAT (9 Formasi)
  2. KABUPATEN ACEH SELATAN (13 Formasi)
  3. KABUPATEN PIDIE (11 Formasi)
  4. KABUPATEN ACEH UTARA (5 Formasi)
  5. KABUPATEN ACEH TIMUR (5 Formasi)
  6. KABUPATEN ACEH TENGAH (9 Formasi)
  7. KABUPATEN ACEH TENGGARA (8 Formasi)
  8. KABUPATEN BIREUEN (8 Formasi)
  9. KABUPATEN ACEH SINGKIL (7 Formasi)
  10. KABUPATEN SIMEULUE (5 Formasi)
  11. KABUPATEN NAGAN RAYA (4 Formasi)
  12. KABUPATEN ACEH TAMIANG (4 Formasi)
  13. KOTA LHOKSUMAWE (2 Formasi)
  14. KABUPATEN ACEH JAYA (4 Formasi)
  15. KOTA LANGSA (6 Formasi)
  16. KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (6 Formasi)
  17. KOTA SUBULUSSALAM (7 Formasi)
  18. KABUPATEN PIDIE JAYA (5 Formasi)
  19. KABUPATEN BENER MERIAH (10 Formasi)
  20. KABUPATEN TAPANULI SELATAN (2 Formasi)
  21. KOTA SIBOLGA (3 Formasi)
  22. KABUPATEN TAPANULI TENGAH (10 Formasi)
  23. KABUPATEN MANDAILING NATAL (1 Formasi)
  24. KOTA PADANGSIDIMPUAN (1 Formasi)
  25. KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (4 Formasi)
  26. KABUPATEN SAMOSIR (2 Formasi)
  27. KABUPATEN NIAS (4 Formasi)
  28. KABUPATEN NIAS SELATAN (9 Formasi)
  29. KABUPATEN PASAMAN (6 Formasi)
  30. KOTA SAWAHLUNTO (3 Formasi)
  31. KABUPATEN SOLOK SELATAN (3 Formasi)
  32. KABUPATEN LAHAT (3 Formasi)
  33. KOTA PAGAR ALAM (12 Formasi)
  34. KABUPATEN OKU SELATAN (4 Formasi)
  35. KABUPATEN MERANGIN (8 Formasi)
  36. KABUPATEN KERINCI (6 Formasi)
  37. KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT (4 Formasi)
  38. KABUPATEN SAROLANGUN (1 Formasi)
  39. KABUPATEN TEBO (3 Formasi)
  40. KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR (5 Formasi)
  41. KOTA SUNGAI PENUH (6 Formasi)
  42. KABUPATEN REJANG LEBONG (15 Formasi)
  43. KABUPATEN BENGKULU UTARA (14 Formasi)
  44. KABUPATEN BENGKULU SELATAN (13 Formasi)
  45. KABUPATEN KAUR (8 Formasi)
  46. KABUPATEN SELUMA (16 Formasi)
  47. KABUPATEN KEPAHIANG (9 Formasi)
  48. KABUPATEN MUKOMUKO (10 Formasi)
  49. KABUPATEN BENGKULU TENGAH (1 Formasi)
  50. KABUPATEN SAMBAS (4 Formasi)
  51. KABUPATEN KAPUAS HULU (7 Formasi)
  52. KABUPATEN LANDAK (12 Formasi)
  53. KABUPATEN BENGKAYANG (6 Formasi)
  54. KABUPATEN SEKADAU (2 Formasi)
  55. KABUPATEN MELAWI (10 Formasi)
  56. KABUPATEN KAYONG UTARA (9 Formasi)
  57. KABUPATEN BARITO SELATAN (4 Formasi)
  58. KABUPATEN BARITO UTARA (3 Formasi)
  59. KABUPATEN MURUNG RAYA (2 Formasi)
  60. KABUPATEN SERUYAN (3 Formasi)
  61. KABUPATEN BARITO TIMUR (6 Formasi)
  62. KABUPATEN SUKAMARA (4 Formasi)
  63. KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN (2 Formasi)
  64. KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (2 Formasi)
  65. KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (1 Formasi)
  66. KABUPATEN BALANGAN (13 Formasi)
  67. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW (2 Formasi)
  68. KABUPATEN MINAHASA SELATAN (7 Formasi)
  69. KABUPATEN MINAHASA TENGGARA (5 Formasi)
  70. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA (1 Formasi)
  71. KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE (1 Formasi)
  72. KOTA KOTAMOBAGU (4 Formasi)
  73. KABUPATEN TOLI-TOLI (6 Formasi)
  74. KABUPATEN PARIGI MOUTONG (2 Formasi)
  75. KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN (1 Formasi)
  76. KABUPATEN BANGGAI LAUT (2 Formasi)
  77. KABUPATEN TOJO UNA-UNA (1 Formasi)
  78. KABUPATEN JENEPONTO (13 Formasi)
  79. KABUPATEN BARRU (6 Formasi)
  80. KABUPATEN LUWU (8 Formasi)
  81. KABUPATEN TANA TORAJA (9 Formasi)
  82. KABUPATEN SOPPENG (12 Formasi)
  83. KABUPATEN SINJAI (12 Formasi)
  84. KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR (2 Formasi)
  85. KABUPATEN BONE (4 Formasi)
  86. KABUPATEN WAJO (2 Formasi)
  87. KABUPATEN PINRANG (1 Formasi)
  88. KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG (9 Formasi)
  89. KABUPATEN BANTAENG (9 Formasi)
  90. KABUPATEN BULUKUMBA (4 Formasi)
  91. KABUPATEN LUWU UTARA (7 Formasi)
  92. KABUPATEN LUWU TIMUR (9 Formasi)
  93. KABUPATEN KONAWE (2 Formasi)
  94. KABUPATEN BUTON (3 Formasi)
  95. KABUPATEN MUNA (7 Formasi)
  96. KABUPATEN KONAWE SELATAN (6 Formasi)
  97. KABUPATEN KOLAKA UTARA (8 Formasi)
  98. KABUPATEN BOMBANA (2 Formasi)
  99. KABUPATEN BUTON UTARA (1 Formasi)
  100. KABUPATEN BUTON SELATAN (1 Formasi)
  101. KABUPATEN KONAWE UTARA (4 Formasi)
  102. KABUPATEN WAKATOBI (3 Formasi)
  103. KABUPATEN DOMPU (6 Formasi)
  104. KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN (7 Formasi)
  105. KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA (8 Formasi)
  106. KABUPATEN BELU (3 Formasi)
  107. KABUPATEN FLORES TIMUR (3 Formasi)
  108. KABUPATEN SIKKA (2 Formasi)
  109. KABUPATEN NGADA (9 Formasi)
  110. KABUPATEN LEMBATA (3 Formasi)
  111. KABUPATEN ROTE NDAO (5 Formasi)
  112. KABUPATEN MANGGARAI TIMUR (5 Formasi)
  113. KABUPATEN NAGEKEO (5 Formasi)
  114. KABUPATEN SUMBA BARAT (1 Formasi)
  115. KABUPATEN JAYAPURA (5 Formasi)
  116. KABUPATEN JAYAWIJAYA (1 Formasi)
  117. KABUPATEN MERAUKE (1 Formasi)
  118. KABUPATEN BIAK NUMFOR (2 Formasi)
  119. KOTA JAYAPURA (4 Formasi)
  120. KABUPATEN MIMIKA (8 Formasi)
  121. KABUPATEN NABIRE (6 Formasi)
  122. KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN (2 Formasi)
  123. KABUPATEN SARMI (1 Formasi)
  124. KABUPATEN KEEROM (5 Formasi)
  125. KABUPATEN MALUKU TENGAH (4 Formasi)
  126. KABUPATEN MALUKU TENGGARA (5 Formasi)
  127. KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT (2 Formasi)
  128. KABUPATEN BURU (2 Formasi)
  129. KABUPATEN HALMAHERA BARAT (4 Formasi)
  130. KABUPATEN HALMAHERA SELATAN (5 Formasi)
  131. KABUPATEN KEPULAUAN SULA (2 Formasi)
  132. KABUPATEN GORONTALO (3 Formasi)
  133. KABUPATEN BOALEMO (8 Formasi)
  134. KABUPATEN POHUWATO (8 Formasi)
  135. KABUPATEN BONE BOLANGO (4 Formasi)
  136. KABUPATEN GORONTALO UTARA (3 Formasi)
  137. KABUPATEN MAMASA (5 Formasi)
  138. KABUPATEN POLEWALI MANDAR (1 Formasi)
  139. KABUPATEN MAJENE (5 Formasi)
  140. KABUPATEN MAMUJU TENGAH (8 Formasi)
  141. KABUPATEN PASANGKAYU (4 Formasi)
  142. KABUPATEN SORONG (8 Formasi)
  143. KOTA SORONG (1 Formasi)
  144. KABUPATEN FAKFAK (4 Formasi)
  145. KABUPATEN TELUK BINTUNI (5 Formasi)
  146. KABUPATEN TELUK WONDAMA (2 Formasi)
  147. KABUPATEN KAIMANA Formasi)

​PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan pendaftaran ujian adalah :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Strata Dua Hukum Bidang Kenotariatan, atau berijazah S-1 (strata-satu) dan lulusan program Pendidikan Khusus PPAT;
  3. tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana;
  4. usia calon peserta ujian PPAT Tahun 2019 paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
  5. melengkapi persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasinya adalah:

  1. Surat permohonan calon peserta ujian PPAT tahun 2019 ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahap II Tahun 2019;
  2. KTP yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pas photo berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4 x 6 cm;
  5. Surat keputusan pengangkatan dan penunjukkan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon peserta ujian yang sudah menjabat sebagai Notaris;
  6. Fotokopi ijazah asli Sarjana Hukum dan fotokopi ijazah asli Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik, atau ijazah Strata Satu dan Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
  7. agraria/pertanahan yang dilegalisir oleh Ketua Program Pendidikan Khusus;
  8. Tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus Sementara Sarjana Strata Dua Kenotariatan dalam pengajuan pendaftaran ujian PPAT Tahun 2019;
  9. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa:​
  10. bersedia melaksanakan jabatan di tempat kedudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan pilihan saat pendaftaran ujian, apabila dinyatakan lulus ujian PPAT dan apabila mengajukan perubahan tempat kedudukan sehingga tidak sesuai dengan pernyataan ini maka hasil ujian PPAT dinyatakan gugur.
  11. semua data yang terdapat dalam dokumen permohonan yang di-upload adalah Benar dan Sah serta apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen-dokumen yang telah di-upload tidak benar atau palsu, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil ujian PPAT dinyatakan gugur.

​PENDAFTARAN ONLINE

  1. Pendaftaran ujian calon PPAT secara online dibuka mulai hari Jumat tanggal 8 November 2019 sampai dengan hari Kamis tanggal 14 November 2019 dengan catatan pendaftaran secara online ditutup secara otomatis, apabila jumlah peserta yang mendaftar sudah memenuhi target 3.500 (tiga ribu lima ratus) peserta walaupun masih dalam tenggang waktu pendaftaran.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan alamat https://daftarppat.atrbpn.go.id.
  3. Calon peserta terlebih dahulu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan username dan password.
  4. Calon peserta ujian PPAT Tahap I yang telah memperoleh Surat Keterangan Lulus Passing Grade sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III Pengumuman Ketua Panitia Pelaksana Ujian Nomor 13/Peng-400.18.HR.03/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang diumumkan di website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 14 Agustus 2019 dapat mendaftar Ujian dengan ketentuan sesuai dalam Surat Keterangan Lulus Passing Grade tersebut.
  5. Calon peserta ujian PPAT wajib membayar tarif PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pembayaran dapat dilakukan mulai hari Jumat tanggal 8 November2019.
  6. Batas waktu pencetakan kode billing untuk pembayaran Pendaftaran Ujian PPAT paling lambat hari Kamis tanggal 14 November 2019.
  7. Pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah cetak kode billing.
  8. Dalam melakukan pendaftaran ujian, calon peserta wajib :
  • mengisi form registrasi yang terdapat dalam aplikasi dengan data
    yang sebenar-benarnya.
  • mencantumkan alamat email dan nomor handphone yang aktif.
  • mencetak bukti pendaftaran ujian secara online berupa nomor
    registrasi pendaftaran.

Oiya, perihal pendaftaran minimal 3500 peserta tersebut akhirnya engga jadi guys. Hingga batas waktu yang ditetapkan pendaftar belum memenuhi kuota posisi jabatan di 18 kabupaten/kota, yaitu 53 formasi yang masih kosong. Sehingga pendaftarannya diperpanjang.

PENGURUSAN SKCK

Info tentang SKCK dan pendaftaran online­-nya bisa dicek di https://skck.polri.go.id/.  Klik Form Pendaftaran, maka akan muncul Informasi keperluan sebagai berikut :

MABES POLRI

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

  • Melamar Pekerjaan
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

 

Pada Informasi tersebut bisa dilihat bahwa pembuatan SKCK untuk Pencalonan Pejabat Publik, termasuk PPAT bisa dikeluarkan oleh POLRES dan POLDA.

But guys, sebelum melakukan pendaftaran online ini kita harus memastikan bahwa kita sudah punya rumus sidik jari dari kepolisian, karena nanti kita harus isi disini.

Ngomongin sidik jari nih, misal belum pernah punya SKCK, kemudian sedang merantau di luar daerah dan KTP nya masih KTP daerah, maka bisa minta rumus sidik jari pada POLRES ATAU POLDA setempat. Baru daftar online, kemudian mengurusnya di kabupaten/kota sesuai KTP.

Atau bisa juga langsung pulang kampung dulu, menuju POLRES atau POLDA setempat untuk rekam sidik jari, baru melakukan pendaftaran online. Pilihan ada ditanganmu, mana yang dirasa lebih cepat aja, mengingat pembatasan jangka waktu dan jumlah peserta yang mendaftar.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, kita akan dapat email masuk dari SKCK ONLINE POLRI yang berisi nomor BRIVA dan jumlah pembayarannya sebagai berikut (biayanya Rp. 30.000,-):

Lakukakan pembayaran. Kemudian kita akan mendapatkan email konfirmasi pembayaran sebagai berikut:

Udah deh, langsung menuju POLRES atau POLDA dengan membawa SKCK yang sudah dimiliki sebelumnya.

UPLOAD DOKUMEN PENDAFTARAN UJIAN PPAT

Dokumen yang di upload ukurannya maksimal 3 MB sebagai berikut :

  1. KTP
  2. Foto 4×6 (latar belakang biru)
  3. Ijazah S1
  4. Ijazah M.Kn
  5. Surat Permohonan
  6. Surat Pernyataan Bermaterai
  7. SKCK

​Oiya, saat registrasi jangan sampai salah klik ya. Soalnya kemarin ada yang salah klik-nya pilihan “Notaris”, sehingga harus melampirkan Surat Pengangkatan Notarisnya. Apabila terlanjur salah, perubahannya harus langsung ke admin Kementerian.

Ini yang kemarin sempat aku screenshot.

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI

Akhir bulan November 2019, sekitar tanggal 21 November saat itu diumumkan hasil kelulusan seleksi administrasinya. Alhamdulillan engga lama dari saat pendaftaran, at least engga sampai menunggu berbulan-bulan. Tau dong ya, menunggu kepastian itu lumayan bikin nyesek, hehe.

Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, wajib membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 untuk ujian PPAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mulai hari Jumat tanggal 22 November 2019 s.d. hari Selasa tanggal 26 November 2019.