PENGANGKATAN NOTARIS

PENGANGKATAN NOTARIS

Bagaimana aturan pengangkatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris?

Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).

SYARAT

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berumur paling sedikit 27 tahun;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater. Sehat jasmani dan rohani yang dimaksud adalah mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Notaris;
  5. Berijazah Sarjana Hukum dan lulusan jenjang Strata Dua Kenotariatan;
  6. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada Kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus Strata Dua Kenotariatan;
  7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

SUMPAH/JANJI

Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris. Apabila tidak dilaksanakan maka keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan ​oleh Menteri.

“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, seksama, mandiri, dan tidak berpihak.
bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
​bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun”

KEWAJIBAN SETELAH SUMPAH/JANJI

Paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:

  1. Menjalankan jabatannya dengan nyata;
  2. Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris dan Majelis Pengawas Daerah;
  3. ​Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel Jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

Notaris yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pemberhentian sementara;
  3. Pemberhentian dengan hormat;
  4. ​Pemberhentian dengan tidak hormat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah terakhri dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris