Bagaimana aturan pemberhentian Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris?
BERHENTI ATAU DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:
- Meninggal dunia;
- Telah berumur 65 tahun
Ketentuan umur ini dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. - Permintaan sendiri;
- Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 tahun. Ketidakmampuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dojter ahli; atau
- Merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Undang-Undang Jabatan Notaris.
DIBERHENTIKAN SEMENTARA
Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
- Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
- Berada di bawah pengampuan;
- Melakukan perbuatan tercela;
Maksudnya adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat. - Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
- Sedang menjalani masa penahanan.
Sebelum pelaksanaan pemberhentian sementara, Notaris diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang. Mulai dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), sampai dengan Majleis Pengawas Pusat (MPP).
Notaris yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan haknya dan setelah masa pemberhentian sementara berakhir.
DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT
Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:
- Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Berada di bawah pengampuan terus menerus selama lebih dari 3 tahun;
- Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Jabatan Notaris; atau
Contoh perbuatan tersebut adalah berjudi, mabuk, penyalahgunaan narkoba, dan berzina. - Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Maksudnya adalah tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan jabatan Notaris.
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah terakhri dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.