TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART IV)

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART IV)

Hai sahabat PytaGoals, akhirnya sudah sampai di Part IV. Selamat ya kamu hebat sudah bertahan membaca sampai tahap ini ! Semoga bermanfaat ya, dan tetap semangat !

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PENGERTIAN

Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat IPPAT adalah organisasi profesi jabatan PPAT yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat yang selanjutnya disingkat MPPP adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah yang selanjutnya disingkat MPPW adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan.

BANTUAN HUKUM TERHADAP PPAT

Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT dapat memberikan bantuan hukum terhadap PPAT yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik.

PPAT yang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik dapat mengajukan permohonan bantuan hukum.

Bantuan hokum tersebut dapat berupa saran, masukan/pendampingan dalam penyidikan dan/atau keterangan ahli di pengadilan.

Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT dapat membentuk tim gabungan guna memberikan bantuan hukum kepada PPAT yang anggotanya berasal dari unsur Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT.

Dalam hal penyidik akan memeriksa PPAT atas dugaan tindak pidana dapat berkoordinasi dengan Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT.

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART III)

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART III)

Hai sahabat PytaGoals, ayo dong semangat. Sudah sampai di Part III nih, kamu hebat ! Lanjutkan juga membaca Part IV ya. Semangat !

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PENGERTIAN

Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat IPPAT adalah organisasi profesi jabatan PPAT yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat yang selanjutnya disingkat MPPP adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah yang selanjutnya disingkat MPPW adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan.

TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PPAT

PEMERIKSAAN OLEH MPPD

Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dilaksanakan mulai dari tingkat MPPD.

Apabila dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT secara jelas telah terbukti dan nyata, Kepala Kantor Pertanahan dapat langsung memberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada PPAT tanpa melalui pemeriksaan oleh MPPD.

MPPD menindaklanjuti temuan Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan PPAT dan/atau pengaduan dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPD untuk melakukan pemeriksaan. Penugasan tersebut dibuat dalam bentuk Surat Tugas.

Ketua, wakil ketua dan anggota MPPD dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Tim Pemeriksa MPPD melaksanakan pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.

PEMANGGILAN

Pemanggilan terhadap PPAT terlapor dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh ketua MPPD. Pemanggilan terhadap PPAT terlapor dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh ketua MPPD.

Pemanggilan terhadap PPAT terlapor dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.

Terlapor wajib hadir sendiri memenuhi panggilan dan tidak boleh didampingi penasihat hukum.

Pemanggilan pertama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemeriksaan. Apabila pemanggilan pertama kali sampai dengan hari ke 7 (tujuh) hari kalender terlapor tidak datang sejak tanggal pemanggilan, maka dilakukan panggilan kedua. Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah panggilan kedua terlapor tidak datang, dilakukan pemanggilan ketiga. Apabila 7 (tujuh) hari kalender setelah panggilan ketiga terlapor tidak datang, proses pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.

PEMBERIAN KETERANGAN 

Keterangan dari terlapor dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan terlapor. Apabila terlapor tidak mau menandatangani Berita Acara Pemberian Keterangan, pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN 

Penentuan pengambilan keputusan dilaksanakan dengan rapat pembahasan yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan. Hasil pelaksanaan rapat pembahasan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pengambilan Keputusan.

HASIL PEMERIKSAAN

Hasil pemeriksaan MPPD di atas, dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Laporan Hasil Pemeriksaan memuat alasan dan pertimbangan yang dijadikan dasar untuk memberikan rekomendasi dalam pemberian putusan dan jenis sanksi terhadap PPAT terlapor. Rekomendasi tersebut berupa:

  1. Pemberian sanksi teguran tertulis
    Disini Kepala Kantor Pertanahan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat teguran tertulis kepada PPAT. Surat teguran tertulis ini memuat jenis pelanggaran dan tindak lanjut yang harus dipenuhi oleh PPAT. Surat teguran tertulis berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. Apabila PPAT tidak mematuhi dan/atau tidak menindaklanjuti teguran tertulis kesatu sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, dapat langsung diberikan teguran tertulis kedua. Sanksi berupa teguran tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali. Apabila hal PPAT telah mendapatkan teguran sebanyak 2 (dua) kali dan PPAT tetap melakukan pelanggaran, Kepala Kantor Pertanahan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara.PPAT yang dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Kantor Pertanahan dapat mengajukan keberatan. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT secara jelas telah terbukti dan nyata, PPAT tidak dapat mengajukan keberatan. Permohonan keberatan diajukan secara tertulis kepada Kepada Kantor Wilayah BPN dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat teguran diterima.
  1. Pemberian sanksi pemberhentian berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat
    Disini Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan usulan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN selaku ketua MPPW.
  2. Tidak terjadi indikasi pelanggaran
    Apabila rekomendasi berupa tidak adanya indikasi pelanggaran maka Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN.

 

PEMERIKSAAN OLEH MPPW

Ketua MPPW menindaklanjuti usulan Kepala Kantor Pertanahan atau keberatan PPAT terlapor dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPW untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengkajian atas usulan atau keberatan. Penugasan dibuat dalam bentuk Surat Tugas.

Ketua, wakil ketua dan anggota MPPW dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Tim Pemeriksa MPPW melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengkajian dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.

Ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPW mutatis mutandis dengan ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPD. Artinya berlaku sama ketentuan pelaksanaannya dengan yang telah diuraikan dalam poin sebelumnya, yaitu PEMERIKSAAN OLEH MPPD. Begitu juga dengan ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian oleh Tim Pemeriksa MPPW.

Laporan Hasil pemeriksaan dan/atau pengkajian dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian, dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN. Rekomendasi tersebut berupa:

  1. Pemberian sanksi pemberhentian sementara
    Disini Kepala Kantor Wilayah BPN menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara.
  2. Menyetujui atau menolak keberatan terlapor
    Apabila hasil pemeriksaan berupa persetujuan atas keberatan oleh PPAT terlapor, Kepala Kantor Wilayah BPN menerbitkan surat keputusan untuk membatalkan surat teguran yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Kepala Kantor Wilayah BPN menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rekomendasi dari tim pemeriksa MPPW. Apabila hasil pemeriksaan berupa menolak keberatan oleh PPAT terlapor maka Kepala Kantor Wilayah BPN memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  3. Rekomendasi pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat
    Apabila hasil pemeriksaan berupa rekomendasi pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat maka Kepala Kantor Wilayah BPN menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal selaku ketua MPPP.

Jangka waktu berlakunya pengenaan sanksi harus dinyatakan secara tegas dinyatakan dalam Surat Keputusan Pemberhentian Sementara. Setelah berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara, yang bersangkutan wajib melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan sebelum menjalankan jabatannya.

Sanksi berupa pemberhentian sementara diberikan paling banyak 2 (dua) kali. Apabila PPAT telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebanyak 2 (dua) kali dan PPAT tetap melakukan pelanggaran, Kepala Kantor Wilayah BPN melaporkan kepada Menteri untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.

PPAT yang dikenai sanksi pemberhentian sementara oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dapat mengajukan keberatan. Permohonan keberatan diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak keputusan diterima.

 

PEMERIKSAAN OLEH MPPP

Ketua MPPP menindaklanjuti usulan Kepala Kantor Wilayah BPN dan permohonan keberatan PPAT terlapor dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPP untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengkajian atas usulan atau keberatan. Penugasan dibuat dalam bentuk Surat Tugas.

Ketua, wakil ketua dan anggota MPPP dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Tim Pemeriksa MPPP melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengkajian dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.

Ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPP mutatis mutandis dengan ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPD. Artinya berlaku sama ketentuan pelaksanaannya dengan yang telah diuraikan dalam poin sebelumnya, yaitu PEMERIKSAAN OLEH MPPD. Begitu juga dengan ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian oleh Tim Pemeriksa MPPP.

Rekomendasi hasil pemeriksaan berupa:

  1. pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat
    Apabila hasil pemeriksaan berupa pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat, Menteri menindaklanjuti dengan menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat atau Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
  2. menyetujui atau menolak keberatan terlapor
    Apabila hasil pemeriksaan berupa persetujuan atas keberatan oleh PPAT terlapor, Menteri menerbitkan surat keputusan untuk membatalkan keputusan pemberhentian sementara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN. Apabila hasil pemeriksaan berupa menolak keberatan oleh PPAT terlapor, Menteri memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri kepada PPAT terlapor bersifat final.

 

PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN

Setiap hasil dari pemeriksaan oleh MPPD, MPPW atau MPPP berupa rekomendasi, salinan berita acara/surat/ keputusan pemberian sanksi disampaikan secara resmi melalui surat kepada PPAT yang melakukan pelanggaran dan ditembuskan kepada IPPAT atau kepada pelapor jika diperlukan.

Bukti penyampaian surat pemberitahuan dapat berupa cap pos atau cara lain yang sah.

 

PENGENAAN STATUS QUO

PPAT yang diduga melakukan pelanggaran dan sedang dalam usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian, tidak boleh menjalankan jabatan PPAT (status quo). Keadaan status quo berlaku sampai dengan ditetapkannya sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian.

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART II)

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART II)

Hai sahabat PytaGoals, masih semangat kan bacanya. Sudah sampai di Part II nih, selamat ya kamu hebat ! Lanjutkan juga membaca Part III dan Part IV ya. Semangat !

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PENGERTIAN

Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat IPPAT adalah organisasi profesi jabatan PPAT yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat yang selanjutnya disingkat MPPP adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah yang selanjutnya disingkat MPPW adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan.

PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PPAT

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, Menteri ATR/BPN dapat membentuk Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, yang bertugas untuk membantu Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT terdiri atas:

  1. MPPP;
  2. MPPW; dan
  3. MPPD.

KEANGGOTAAN

Keanggotaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT terdiri atas unsur:

  1. Kementerian; dan
  2. IPPAT.

Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dibantu oleh sekretaris. Sekretaris bukan merupakan anggota majelis dan bertugas menangani bidang administrasi. Sekretaris dapat dibantu paling sedikit 2 (dua) orang yang berbentuk Sekretariat.

SUSUNAN KEANGGOTAAN

Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Pusat

MPPP dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di Kementerian.

Susunan keanggotaan MPPP, terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua, dari unsur Kementerian yang dijabat oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua, yang dijabat oleh unsur IPPAT; dan
  3. 9 (sembilan) orang anggota, dengan komposisi 5 (lima) orang dari unsur Kementerian dan 4 (empat) orang dari unsur IPPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah

MPPW dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Susunan keanggotaan MPPW, terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua, dari unsur Kementerian yang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atau pejabat yang ditunjuk;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua, yang dijabat oleh unsur IPPAT; dan
  3. 7 (tujuh) orang anggota, dengan komposisi 4 (empat) orang dari unsur Kementerian dan 3 (tiga) orang dari unsur IPPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah

MPPD dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atas nama Menteri dan berkedudukan di Kantor Pertanahan.

Susunan keanggotaan MPPD, terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua, dari unsur Kementerian yang dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua, yang dijabat oleh unsur IPPAT; dan
  3. 5 (lima) orang anggota, dengan komposisi 3 (tiga) orang dari unsur Kementerian dan 2 (dua) orang dari unsur IPPAT

MPPD hanya dapat dibentuk di daerah yang jumlah PPATnya paling sedikit 10 (sepuluh) orang PPAT.

Dalam hal di Kantor Pertanahan tidak dibentuk MPPD karena tidak memenuhi ketentuan jumlah di atas, maka untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan:

  1. dibantu oleh MPPW; atau
  2. dibentuk tim gabungan MPPD dari daerah lain.

Dalam hal di daerah kabupaten/kota terdapat jumlah PPAT lebih dari 100 (seratus) orang PPAT, Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menambah jumlah anggota MPPD sesuai dengan kebutuhan. Penambahan jumlah anggota MPPD tersebut dilakukan dengan ketentuan:

  1. setiap kelipatan 100 (seratus) PPAT dalam daerah kabupaten/kota ditambahkan 2 (dua) anggota MPPD; dan
  2. penambahan jumlah anggota MPPD tidak boleh melebihi jumlah anggota MPPP.

Penambahan jumlah anggota MPPD tersebut dengan perhitungan komposisi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari Kementerian dan 40% (empat puluh persen) dari IPPAT.

Sekretariat Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dalam membantu pelaksanaan jabatan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, dibentuk secretariat. Sekretariat memberikan dukungan administrasi, teknis pemeriksaan, penyusunan program kerja, sumber daya manusia, anggaran, sarana, prasarana, dan laporan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Kedudukan secretariat mempunyai kantor sekretariat sesuai dengan kedudukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Sekretaris dan anggotanya ditetapkan oleh:

  1. Direktur Jenderal, untuk MPPP;
  2. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk MPPW; dan
  3. Kepala Kantor Pertanahan, untuk MPPD.

Sekretaris dan anggota sekretariat berasal dari unsur Kementerian.

Jumlah Anggota sekretariat ditetapkan oleh :

  1. Direktur Jenderal, untuk MPPP;
  2. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk MPPW; dan
  3. Kepala Kantor Pertanahan untuk MPPD.

PENGANGKATAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

PERSYARATAN

Persyaratan pengangkatan sebagai Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, yaitu:

  1. berkewarganegaraan Indonesia;
  2. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau pejabat di Kementerian yang mempunyai pengalaman di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah;
  3. tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
  4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila persyaratan di atas tidak dapat dipenuhi, Menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan dapat langsung menunjuk pegawai Kementerian sebagai Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Persyaratan di atas dibuktikan dengan melampirkan dokumen:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah;
  2. tanda bukti kepegawaian untuk pegawai/pejabat di Kementerian;
  3. kartu tanda anggota IPPAT, bagi unsur IPPAT;
  4. fotokopi ijazah sarjana yang bersangkutan atau Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pejabat di Kementerian;
  5. surat pernyataan tidak pernah dihukum.

 PENGUSULAN

Pengusulan anggota MPPP diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan ketentuan:

  1. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus pusat IPPAT

Usulan tersebut harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana telah diuraian pada poin A tulisan ini.

Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan. Apabila Menteri ATR/BPN tidak menyetujui usulan, maka Menteri dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPP.

 Pengusulan anggota MPPW diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah BPN, dengan ketentuan:

  1. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus wilayah IPPAT

Usulan tersebut harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana telah diuraian pada poin A tulisan ini.

Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan. Apabila Direktur Jenderal tidak menyetujui usulan, maka Direktur Jenderal dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPW.

Pengusulan anggota MPPD diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan, dengan ketentuan:

  1. anggota dari unsur Kementerian, diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. jabatan wakil ketua dan anggota dari unsur IPPAT, diajukan oleh pengurus daerah IPPAT.

Usulan tersebut harus disertai dengan pertimbangan persyaratan sebagaimana telah diuraian pada poin A tulisan ini.

Jabatan wakil ketua dan anggota ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN berdasarkan usulan. Apabila Kepala Kantor Wilayah BPN tidak menyetujui usulan, maka Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menunjuk jabatan wakil ketua atau anggota MPPD.

MASA JABATAN

Jabatan Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT melekat pada jabatan di Kementerian.

Masa jabatan wakil ketua dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali dan paling banyak selama 2 (dua) periode.

SUMPAH JABATAN

Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sebelum melaksanakan tugasnya harus mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang mengangkatnya atau pejabat yang ditunjuk.

Pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

Berita Acara Pengangkatan Sumpah tercantum dalam Lampiran III Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.

PEMBERHENTIAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Pemberhentian Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, meliputi:

  1. pemberhentian dengan hormat;
  2. pemberhentian dengan tidak hormat;
  3. pemberhentian sementara.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

  1. meninggal dunia;
  2. telah berakhir masa jabatannya;
  3. permintaan sendiri;
  4. pindah wilayah kerja;
  5. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan/atau
  6. tidak sehat jasmani dan/atau rohani.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena:

  1. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan;
  3. telah melanggar sumpah jabatan; dan/atau
  4. tidak menghadiri rapat dan/atau sidang Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturutturut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan tanpa alasan yang sah.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jabatan wakil ketua atau anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berasal dari unsur IPPAT dapat diberhentikan dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT karena diberhentikan dari jabatannya selaku PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Apabila terjadi kekosongan anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT karena pemberhentian, maka Menteri, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah BPN sesuai kewenangannya, dapat meminta kepada pejabat yang berwenang mengusulkan atau pengurus IPPAT, untuk mengajukan calon pengganti. Masa jabatan calon pengganti merupakan sisa masa jabatan yang digantikan.

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART I)

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PART I)

Hai sahabat PytaGoals, yuk kita belajar bareng tentang tata cara pembinaan dan pengawasan PPAT. Kenapa pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT ini penting dan perlu diatur tersediri dalam peraturan perundang-undangan? Ada 4 (empat) judul tulisan yang menguraikan hal ini, jadi baca semuanya ya sahabat, agar bisa tuntas belajarnya. Semangat !!!

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PENGERTIAN

Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat IPPAT adalah organisasi profesi jabatan PPAT yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat yang selanjutnya disingkat MPPP adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kementerian.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah yang selanjutnya disingkat MPPW adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Wilayah BPN.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang selanjutnya disingkat MPPD adalah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berkedudukan di Kantor Pertanahan.

PEMBINAAN PPAT

Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan oleh Menteri ATR/BPN.  Pembinaan oleh Menteri dapat berupa:

  1. penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT;
  2. pemberian arahan pada semua pihak yang berkepentingan terkait dengan kebijakan di bidang ke-PPAT-an;
  3. menjalankan tindakan yang dianggap perlu untuk memastikan pelayanan PPAT tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
  4. memastikan PPAT menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Kode Etik.

Adapun Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT di daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan. Pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dapat berupa:

  1. penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan;
  3. pemeriksaan ke kantor PPAT dalam rangka pengawasan secara periodik; dan/atau
  4. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai Kode Etik.

Selain pembinaan di atas, Kepala Kantor Pertanahan atau petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas akta yang dibuat oleh PPAT pada saat pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak.

PENGAWASAN PPAT

Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dilakukan untuk memastikan PPAT melaksanakan kewajiban dan jabatan PPAT-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. tempat kedudukan kantor PPAT;
  2. stempel jabatan PPAT;
  3. papan nama, dan kop surat PPAT;
  4. penggunaan formulir akta, pembuatan akta dan penyampaian akta;
  5. penyampaian laporan bulanan akta;
  6. pembuatan daftar akta PPAT;
  7. penjilidan akta, warkah pendukung akta, protokol atau penyimpanan bundel asli akta; dan
  8. pelaksanaan jabatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

PEMERIKSAAN

Pengawasan atas pelaksanaan jabatan PPAT dilakukan dengan pemeriksaan ke kantor PPAT atau cara pengawasan lainnya, oleh:

  1. Kepala Kantor Wilayah BPN, dilaksanakan secara berkala; dan
  2. Kepala Kantor Pertanahan, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kepala Kantor Wilayah BPN dan/atau Kepala Kantor Pertanahan dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan ke kantor PPAT. Dan juga dapat dibantu oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sesuai dengan tugas dan kewenangannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. mendapat penugasan dari Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT; dan
  2. dilakukan paling sedikit 2 (dua) orang.

HASIL PEMERIKSAAN

Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk risalah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.

Apabila terdapat temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Hasil pemeriksaan ke kantor PPAT dilaporkan secara berkala kepada Menteri ATR/BPN. Pelaporan dilakukan berjenjang, dengan ketentuan:

  1. Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN, paling lambat pada minggu pertama awal bulan;
  2. Kepala Kantor Wilayah BPN menyampaikan pelaporan di wilayahnya dan pelaporan dari Kantor Pertanahan kepada Direktur Jenderal, paling lambat pada minggu kedua awal bulan; dan
  3. Direktur Jenderal meneruskan laporan Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah BPN kepada Menteri.

Tindak lanjut pelaporan tersebut sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang PPAT.

PENGAWASAN BERUPA PENEGAKAN HUKUM

Pengawasan berupa penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT dilaksanakan atas temuan dari Kementerian terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan PPAT atau terdapat pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT.

Maksud dari pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT di atas merupakan:

  1. pelanggaran atas pelaksanaan jabatan PPAT;
  2. tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
  4. melanggar Kode Etik.

Adapun pengaduan atas dugaan pelanggaran dapat berasal dari:

  1. masyarakat, baik perorangan/badan hukum; dan/atau
  2. IPPAT.

Pengaduan terhadap dugaan pelanggaran oleh PPAT dapat disampaikan secara tertulis kepada Kementerian atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan oleh Kementerian.

Apabila pengaduan dari masyarakat diterima oleh Kementerian, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT atau IPPAT maka pengaduan diteruskan kepada MPPD.

Pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. harus jelas menyebutkan identitas pelapor dan terlapor; dan
  2. melampirkan bukti yang berkaitan dengan pengaduan.

MPPD menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dengan melakukan pemeriksaan terhadap PPAT terlapor.

PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PPAT

Pemberian sanksi yang dikenakan terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran dapat berupa:

  1. teguran tertulis;

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa teguran tertulis dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

  1. pemberhentian sementara;

Sanksi ini dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian sementara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN.

  1. pemberhentian dengan hormat; atau

Sanksi ini dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis. Pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat dapat didahului dengan pemberhentian sementara. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian dengan hormat dilakukan oleh Menteri.

  1. pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi ini dapat diberikan langsung tanpa didahului teguran tertulis. Pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dapat didahului dengan pemberhentian sementara. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT berupa pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan oleh Menteri.

UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

KETENTUAN UANG JASA PPAT DAN PPAT SEMENTARA

Uang Jasa PPAT diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021). Pengaturannya adalah sebegai berikut:

Tidak Boleh Melebihi 1% (Satu Persen) dari Harga Transaksi yang Tercantum di dalam Akta

Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Ketentuan uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. Dan juga sudah didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1% (satu persen);
  2. Lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);
  3. Lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau
  4. Lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).

Wajib Memberikan Jasa Pembuatan Akta Tanpa Memungut Biaya Kepada Orang yang Tidak Mampu

Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Orang yang tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

SANKSI

Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah maka dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Memungut uang jasa melebihi ketentuan, maka dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 (enam) bulan.
  2. memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Adapun Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Peraturan perundang-undangan memperkenalkan beberapa jenis PPAT lainnya, sebagai berikut:

  1. PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
  2. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.

TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT

PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum  mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Adapun PPAT Khusus  hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya.

Perbuatan hukum yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

  1. jual beli;
  2. tukar menukar;
  3. hibah;
  4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. pembagian hak bersama;
  6. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  7. pemberian Hak Tanggungan;
  8. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Pada uraian di atas disebutkan bahwa PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Sehingga apabila Akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan dan akta pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta. Akta tersebut dibuat oleh PPAT sesuai dengan jumlah kabupaten/kota letak bidang tanah yang dilakukan perbuatan hukumnya, untuk kemudian masing-masing akta PPAT tersebut didaftarkan pada Kantor Pertanahan masing-masing.

​DAERAH KERJA PPAT

Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalamnya.

Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan.

Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat pemerintah yang menjadi dasar penunjuknnya.

Apabila suatu wilayah kabupaten/kota dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan kabupaten/kota yang baru, PPAT yang daerah kerjanya adalah kabupaten/kota semula harus memilih salah satu wilayah kabupaten/kota sebagai daerah kerjanya, dengan ketentuan bahwa apabila pemilihan tersebut tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang pembentukan kabupaten/kota baru tersebut daerah kerja PPAT yang bersangkutan hanya meliputi wilayah kabupaten/kota letak kantor PPAT yang bersangkutan.

PPAT yang telah memiliki daerah kerja sebagaimana uraian pecah wilayah di atas,  harus menyerahkan protokol PPAT untuk wilayah yang bukan menjadi daerah kerjanya lagi kepada PPAT yang lain yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak penetapan wilayah kerja yang baru.

Apabila Kantor Pertanahan untuk wilayah pemekaran masih merupakan kantor perwakilan, terhadap PPAT yang memilih daerah kerja asal atau daerah kerja pemekaran masih dapat melaksanakan pembuatan akta meliputi wilayah Kantor Pertanahan induk dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undangundang pembentukan kabupaten/kota yang bersangkutan.

PPAT yang diangkat dengan daerah kerja kabupaten/kota pemekaran sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota pemekaran belum terbentuk, maka PPAT yang bersangkutan hanya berwenang membuat akta di daerah kerja sesuai dengan pengangkatannya.

​SYARAT DAPAT DIANGKAT SEBAGAI PPAT

Syarat untuk dapat diangkat sebagai PPAT adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
  3. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
  4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan;
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan; dan
  8. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.

RANGKAP JABATAN PPAT

​PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris.

PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:

  1. advokat, konsultan atau penasehat hukum;
  2. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha daerah, pegawai swasta;
  3. pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  4. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta;
  5. surveyor berlisensi;
  6. penilai tanah;
  7. mediator; dan/atau
  8. jabatan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009.
PENGALAMAN MAGANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

PENGALAMAN MAGANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kali ini aku mau sharing pengalamanku saat magang selama 6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

​DASAR HUKUM

Berikut ini aku mau infoin dulu dasar hukum kenapa aku harus magang  pada Kantor Pertanahan selama 6 (enam) bulan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Salah satu syarat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut aturan ini adalah Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
  2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Magang adalah rangkaian sistem dalam proses pengangkatan PPAT berupa kegiatan untuk memperdalam tugas pokok dan fungsi di bidang hubungan hukum keagrariaan yang dilakukan secara praktek di Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT untuk membentuk PPAT yang profesional dan berintegritas.

Magang tersebut dapat diikuti oleh orang yang telah lulus program pendidikan spesialis notariat atau S-2 (strata-dua) hukum bidang kenotariatan. Akan tetapi ketentuan magang ini tidak mutlak, ketentuan magang tersebut dikecualikan bagi:

  1. Peserta yang lulus Ujian dan telah menjabat sebagai Notaris;
  2. Lulusan Program Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian; atau
  3. Pernah menduduki jabatan struktural di bidang hubungan hukum keagrariaan atau yang setara dengan itu, paling rendah pejabat pengawas di lingkungan Kementerian.


Pelaksanaan magang dapat diikuti sebelum mengikuti ujian PPAT ataupun setelah lulus ujian PPAT dan sebelum diangkat menjadi PPAT.
Jumlah kewajiban magang PPAT 1 (satu) tahun itu dibagi menjadi 2 pembagian waktu. Pembagian tersebut terdiri dari 6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan dan 6 (enam) bulan di Kantor PPAT yang masa kerjanya paling sedikit 5 (lima) tahun atau telah menerbitkan paling sedikit 60 (enam puluh) akta.

​MENENTUKAN TEMPAT MAGANG

Buat kamu yang lagi cari tempat magang di Kantor Pertanahan, usahakan untuk banyak-banyak cari info dari teman atau senior yang udah pernah magang. Info itu bisa berupa apa aja, menurut aku sih salah satu info yang paling penting adalah waktu magangnya (hari dan jam) serta ke-fleksibel-an-nya.

Kemudian inventaris dulu semuanya dan jangan lupa minta kontak yang bisa dihubungi. Apabila sudah menemukan lokasi yang dirasa pas, minta direkomendasiin atau dikenalin sama kontak yang tadi dikasih. Soalnya dari pengalaman kemarin sih, kalau belum mantion nama pejabat yang ada di Kantor Pertanahan maupun di Kanwil BPN maka agak dijutekin gitu deh (note : pendapat pribadi aku).Syukur-syukur kalau kamu kenal sama Kepala BPN atau Kepala Kanwil BPN, bisa langsung diproses dan nunggunya relatif tidak terlalu lama.

Kalau aku kemarin emang kebetulan nebeng ngikut teman yang kenal sama Kepala Kanwil yang dulunya pernah jadi salah satu Kepala Kantah di DKI Jakarta,. Jadi waktu itu kami langsung ngadep ke Beliau dan diberikan kontak, bahkan ditelponin langsung ke orang yang bersangkutan di bagian tata usaha buat minta dijadwalkan ketemu dan submit permohonan magangnya.

Singkat cerita, pada tanggal 31 Juli 2019 aku dan temen-temenku langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur sambil bawa kelengkapan administrasi yang diperlukan. Alhasil seminggu kemudian, tepatnya tanggal 7 Agustus 2019 Surat Tugas aku keluar, dengan tugas “Membantu Kegiatan Tim 2 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur”.

PERMOHONAN MAGANG

Kalau aku waktu itu menghadap terlebih dahulu kepada petugas bagian tata usaha yang sebelumnya sudah janjian. Kemudian menuju loket penerimaan surat masuk untuk submit berkas persyaratan magang.

Berkas administrasi permohonan magang yang kemarin aku submit :

  1. Surat Permohonan Magang dan Pernyataan (sesuai Perkaban Nomor 20 Tahun 2018).
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Ijazah M.Kn (kalau belum dapat Ijazah maka memakai Surat Keterangan Lulus M.Kn).
  4. Foto berwarna ukuran 3×4 (latar belakang biru) 2 lembar.

Semua berkas tersebut difotokopi lagi 1 (satu) rangkap untuk arsip kita. Surat Permohonan Magang yang tadi difotokopi diberikan ke petugas loket untuk diberikan paraf, tanggal dan cap sebagai bukti tanda terima. Jangan lupa saat submit dokumen pakai amplop coklat atau map ya.

PELAKSANAAN MAGANG

Pastikan sebelum kamu mengajukan permohonan magang kamu telah mendapatkan izin dari kantor tempatmu bekerja (bagi yang sudah bekerja). Kalau aku kemarin dapat izin magang 2 (dua) hari dalam satu minggu, yaitu Hari Kamis dan Jumat.

Sebagai catatan, aku kan mulai magang tanggal 15 Agustus 2019 (seminggu setelah dapat Surat Tugas). Nah, apabila secara bulan kan selesai magangnya tanggal 15 Februari 2020 minimal. Akan tetapi di tempatku magang ada ketentuan minimal kehadiran 72 (tujuh puluh dua) kali. Jadi dengan frekuensi aku yang magang hanya 2 (dua) kali dalam seminggu , totalnya hanya 54 kali kehadiran per tanggal 14 Februari 2020. Jadi mulai dari tanggal 28 November 2019 aku harus mengisi daftar kehadiran 4 (empat) kali dalam seminggu.

Penempatan aku saat magang adalah pada Tim 2 PTSL. Kebetulan ya, baik ketua maupun anggota tim nya kompak dan baik banget. Aku merasa diterima dan tidak dibedakan. Aku yang sama sekali belum pernah kerja di kantor Notaris maupun PPAT, otomatis amat sangat kurang secara praktik. Akan tetapi anggota timnya the best lah pokoknya.

Di PTSL itu aku belajar beberapa hal, misalnya tentang pengecekan dokumen-dokumen riwayat tanah, nyari NIB, mengisi risalah, jahit sertifikat, bikin informasi berkas, pengesahan di sistem atrbpn, dan lain-lain.

“Tiada gading yang tak retak” dan kesempurnaan bukanlah milik manusia, mungkin itulah adagium yang bisa aku kutip. Meskipun acara magang kemarin menyenangkan dan aku belajar banyak hal, tetapi sedikit kurang karena aku hanya belajar pada satu bagian. Tidak ada rolling tepatnya, sehingga selama magang bisa dibilang pekerjaannya berulang.

SELESAI MAGANG

Seminggu sebelum hari terakhir magang, usahakan kasih info terlebih dahulu pada petugas yang bertanggung jawab atas daftar kehadiran kita, sebagai warning aja sih, dan juga barangkali ada info mengenai dokumen yang harus disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Magang.

Saat aku kemarin sih dokumennya Surat Tugas asli, daftar kehadiran asli (minimal 72 kali kehadiran), dan Nota Dinas dari Ketua Tim atau atasan langsung masing-masing (sesuai penempatannya pada bagian apa). Kemudian setelah satu minggu Surat Keterangan Magangnya sudah bisa diambil. Pengambilannya bisa langsung ke bagian tata usaha. Tidak ada ceremony atau acara formal lainnya, bisa langsung diambil. Kalau di Kantah lain ada yang pengambilannya harus ada acara formal dulu jadi harus menunggu jadwal dari Kantah. Beda-beda sih kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan.

Mungkin itu aja sedikit pengalaman yang bisa aku bagikan saat aku magang di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur selama 6 (enam) bulan.

​Banyak hal yang dikorbankan, baik waktu, tenaga maupun gaji. Akan tetapi aku yakin itulah harga yang patut dibayar untuk sebuah kepuasan meraih mimpi dan cita-cita. Harga yang dibayar untuk sebuah pengalaman itu tak dapat dinilai dengan rupiah, mungkin bisa dinilai kalau dengan dolar (note : becanda doang). Semoga bisa bermanfaat.

PENDAFTARAN UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHAP II TAHUN 2019

PENDAFTARAN UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHAP II TAHUN 2019

Tulisan ini adalah tentang pengalaman aku saat daftar ujian PPAT tahap II Tahun 2019.

PENGUMUMAN

Tanggal 7 November 2019 adalah tanggal dimana pemumuman Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahap II Tahun 2019 melalui website https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Pengumuman.

Pada pengumuman disebutkan bahwa ujian tersebut diselenggarakan dengan target peserta sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus), untuk mengisi 757 formasi jabatan PPAT pada kabupaten/kota berikut ini :

  1. KABUPATEN ACEH BARAT (9 Formasi)
  2. KABUPATEN ACEH SELATAN (13 Formasi)
  3. KABUPATEN PIDIE (11 Formasi)
  4. KABUPATEN ACEH UTARA (5 Formasi)
  5. KABUPATEN ACEH TIMUR (5 Formasi)
  6. KABUPATEN ACEH TENGAH (9 Formasi)
  7. KABUPATEN ACEH TENGGARA (8 Formasi)
  8. KABUPATEN BIREUEN (8 Formasi)
  9. KABUPATEN ACEH SINGKIL (7 Formasi)
  10. KABUPATEN SIMEULUE (5 Formasi)
  11. KABUPATEN NAGAN RAYA (4 Formasi)
  12. KABUPATEN ACEH TAMIANG (4 Formasi)
  13. KOTA LHOKSUMAWE (2 Formasi)
  14. KABUPATEN ACEH JAYA (4 Formasi)
  15. KOTA LANGSA (6 Formasi)
  16. KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (6 Formasi)
  17. KOTA SUBULUSSALAM (7 Formasi)
  18. KABUPATEN PIDIE JAYA (5 Formasi)
  19. KABUPATEN BENER MERIAH (10 Formasi)
  20. KABUPATEN TAPANULI SELATAN (2 Formasi)
  21. KOTA SIBOLGA (3 Formasi)
  22. KABUPATEN TAPANULI TENGAH (10 Formasi)
  23. KABUPATEN MANDAILING NATAL (1 Formasi)
  24. KOTA PADANGSIDIMPUAN (1 Formasi)
  25. KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (4 Formasi)
  26. KABUPATEN SAMOSIR (2 Formasi)
  27. KABUPATEN NIAS (4 Formasi)
  28. KABUPATEN NIAS SELATAN (9 Formasi)
  29. KABUPATEN PASAMAN (6 Formasi)
  30. KOTA SAWAHLUNTO (3 Formasi)
  31. KABUPATEN SOLOK SELATAN (3 Formasi)
  32. KABUPATEN LAHAT (3 Formasi)
  33. KOTA PAGAR ALAM (12 Formasi)
  34. KABUPATEN OKU SELATAN (4 Formasi)
  35. KABUPATEN MERANGIN (8 Formasi)
  36. KABUPATEN KERINCI (6 Formasi)
  37. KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT (4 Formasi)
  38. KABUPATEN SAROLANGUN (1 Formasi)
  39. KABUPATEN TEBO (3 Formasi)
  40. KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR (5 Formasi)
  41. KOTA SUNGAI PENUH (6 Formasi)
  42. KABUPATEN REJANG LEBONG (15 Formasi)
  43. KABUPATEN BENGKULU UTARA (14 Formasi)
  44. KABUPATEN BENGKULU SELATAN (13 Formasi)
  45. KABUPATEN KAUR (8 Formasi)
  46. KABUPATEN SELUMA (16 Formasi)
  47. KABUPATEN KEPAHIANG (9 Formasi)
  48. KABUPATEN MUKOMUKO (10 Formasi)
  49. KABUPATEN BENGKULU TENGAH (1 Formasi)
  50. KABUPATEN SAMBAS (4 Formasi)
  51. KABUPATEN KAPUAS HULU (7 Formasi)
  52. KABUPATEN LANDAK (12 Formasi)
  53. KABUPATEN BENGKAYANG (6 Formasi)
  54. KABUPATEN SEKADAU (2 Formasi)
  55. KABUPATEN MELAWI (10 Formasi)
  56. KABUPATEN KAYONG UTARA (9 Formasi)
  57. KABUPATEN BARITO SELATAN (4 Formasi)
  58. KABUPATEN BARITO UTARA (3 Formasi)
  59. KABUPATEN MURUNG RAYA (2 Formasi)
  60. KABUPATEN SERUYAN (3 Formasi)
  61. KABUPATEN BARITO TIMUR (6 Formasi)
  62. KABUPATEN SUKAMARA (4 Formasi)
  63. KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN (2 Formasi)
  64. KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (2 Formasi)
  65. KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (1 Formasi)
  66. KABUPATEN BALANGAN (13 Formasi)
  67. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW (2 Formasi)
  68. KABUPATEN MINAHASA SELATAN (7 Formasi)
  69. KABUPATEN MINAHASA TENGGARA (5 Formasi)
  70. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA (1 Formasi)
  71. KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE (1 Formasi)
  72. KOTA KOTAMOBAGU (4 Formasi)
  73. KABUPATEN TOLI-TOLI (6 Formasi)
  74. KABUPATEN PARIGI MOUTONG (2 Formasi)
  75. KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN (1 Formasi)
  76. KABUPATEN BANGGAI LAUT (2 Formasi)
  77. KABUPATEN TOJO UNA-UNA (1 Formasi)
  78. KABUPATEN JENEPONTO (13 Formasi)
  79. KABUPATEN BARRU (6 Formasi)
  80. KABUPATEN LUWU (8 Formasi)
  81. KABUPATEN TANA TORAJA (9 Formasi)
  82. KABUPATEN SOPPENG (12 Formasi)
  83. KABUPATEN SINJAI (12 Formasi)
  84. KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR (2 Formasi)
  85. KABUPATEN BONE (4 Formasi)
  86. KABUPATEN WAJO (2 Formasi)
  87. KABUPATEN PINRANG (1 Formasi)
  88. KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG (9 Formasi)
  89. KABUPATEN BANTAENG (9 Formasi)
  90. KABUPATEN BULUKUMBA (4 Formasi)
  91. KABUPATEN LUWU UTARA (7 Formasi)
  92. KABUPATEN LUWU TIMUR (9 Formasi)
  93. KABUPATEN KONAWE (2 Formasi)
  94. KABUPATEN BUTON (3 Formasi)
  95. KABUPATEN MUNA (7 Formasi)
  96. KABUPATEN KONAWE SELATAN (6 Formasi)
  97. KABUPATEN KOLAKA UTARA (8 Formasi)
  98. KABUPATEN BOMBANA (2 Formasi)
  99. KABUPATEN BUTON UTARA (1 Formasi)
  100. KABUPATEN BUTON SELATAN (1 Formasi)
  101. KABUPATEN KONAWE UTARA (4 Formasi)
  102. KABUPATEN WAKATOBI (3 Formasi)
  103. KABUPATEN DOMPU (6 Formasi)
  104. KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN (7 Formasi)
  105. KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA (8 Formasi)
  106. KABUPATEN BELU (3 Formasi)
  107. KABUPATEN FLORES TIMUR (3 Formasi)
  108. KABUPATEN SIKKA (2 Formasi)
  109. KABUPATEN NGADA (9 Formasi)
  110. KABUPATEN LEMBATA (3 Formasi)
  111. KABUPATEN ROTE NDAO (5 Formasi)
  112. KABUPATEN MANGGARAI TIMUR (5 Formasi)
  113. KABUPATEN NAGEKEO (5 Formasi)
  114. KABUPATEN SUMBA BARAT (1 Formasi)
  115. KABUPATEN JAYAPURA (5 Formasi)
  116. KABUPATEN JAYAWIJAYA (1 Formasi)
  117. KABUPATEN MERAUKE (1 Formasi)
  118. KABUPATEN BIAK NUMFOR (2 Formasi)
  119. KOTA JAYAPURA (4 Formasi)
  120. KABUPATEN MIMIKA (8 Formasi)
  121. KABUPATEN NABIRE (6 Formasi)
  122. KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN (2 Formasi)
  123. KABUPATEN SARMI (1 Formasi)
  124. KABUPATEN KEEROM (5 Formasi)
  125. KABUPATEN MALUKU TENGAH (4 Formasi)
  126. KABUPATEN MALUKU TENGGARA (5 Formasi)
  127. KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT (2 Formasi)
  128. KABUPATEN BURU (2 Formasi)
  129. KABUPATEN HALMAHERA BARAT (4 Formasi)
  130. KABUPATEN HALMAHERA SELATAN (5 Formasi)
  131. KABUPATEN KEPULAUAN SULA (2 Formasi)
  132. KABUPATEN GORONTALO (3 Formasi)
  133. KABUPATEN BOALEMO (8 Formasi)
  134. KABUPATEN POHUWATO (8 Formasi)
  135. KABUPATEN BONE BOLANGO (4 Formasi)
  136. KABUPATEN GORONTALO UTARA (3 Formasi)
  137. KABUPATEN MAMASA (5 Formasi)
  138. KABUPATEN POLEWALI MANDAR (1 Formasi)
  139. KABUPATEN MAJENE (5 Formasi)
  140. KABUPATEN MAMUJU TENGAH (8 Formasi)
  141. KABUPATEN PASANGKAYU (4 Formasi)
  142. KABUPATEN SORONG (8 Formasi)
  143. KOTA SORONG (1 Formasi)
  144. KABUPATEN FAKFAK (4 Formasi)
  145. KABUPATEN TELUK BINTUNI (5 Formasi)
  146. KABUPATEN TELUK WONDAMA (2 Formasi)
  147. KABUPATEN KAIMANA Formasi)

​PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan pendaftaran ujian adalah :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Strata Dua Hukum Bidang Kenotariatan, atau berijazah S-1 (strata-satu) dan lulusan program Pendidikan Khusus PPAT;
  3. tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana;
  4. usia calon peserta ujian PPAT Tahun 2019 paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
  5. melengkapi persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasinya adalah:

  1. Surat permohonan calon peserta ujian PPAT tahun 2019 ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahap II Tahun 2019;
  2. KTP yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pas photo berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4 x 6 cm;
  5. Surat keputusan pengangkatan dan penunjukkan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon peserta ujian yang sudah menjabat sebagai Notaris;
  6. Fotokopi ijazah asli Sarjana Hukum dan fotokopi ijazah asli Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik, atau ijazah Strata Satu dan Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
  7. agraria/pertanahan yang dilegalisir oleh Ketua Program Pendidikan Khusus;
  8. Tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus Sementara Sarjana Strata Dua Kenotariatan dalam pengajuan pendaftaran ujian PPAT Tahun 2019;
  9. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa:​
  10. bersedia melaksanakan jabatan di tempat kedudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan pilihan saat pendaftaran ujian, apabila dinyatakan lulus ujian PPAT dan apabila mengajukan perubahan tempat kedudukan sehingga tidak sesuai dengan pernyataan ini maka hasil ujian PPAT dinyatakan gugur.
  11. semua data yang terdapat dalam dokumen permohonan yang di-upload adalah Benar dan Sah serta apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen-dokumen yang telah di-upload tidak benar atau palsu, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil ujian PPAT dinyatakan gugur.

​PENDAFTARAN ONLINE

  1. Pendaftaran ujian calon PPAT secara online dibuka mulai hari Jumat tanggal 8 November 2019 sampai dengan hari Kamis tanggal 14 November 2019 dengan catatan pendaftaran secara online ditutup secara otomatis, apabila jumlah peserta yang mendaftar sudah memenuhi target 3.500 (tiga ribu lima ratus) peserta walaupun masih dalam tenggang waktu pendaftaran.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan alamat https://daftarppat.atrbpn.go.id.
  3. Calon peserta terlebih dahulu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan username dan password.
  4. Calon peserta ujian PPAT Tahap I yang telah memperoleh Surat Keterangan Lulus Passing Grade sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III Pengumuman Ketua Panitia Pelaksana Ujian Nomor 13/Peng-400.18.HR.03/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang diumumkan di website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 14 Agustus 2019 dapat mendaftar Ujian dengan ketentuan sesuai dalam Surat Keterangan Lulus Passing Grade tersebut.
  5. Calon peserta ujian PPAT wajib membayar tarif PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pembayaran dapat dilakukan mulai hari Jumat tanggal 8 November2019.
  6. Batas waktu pencetakan kode billing untuk pembayaran Pendaftaran Ujian PPAT paling lambat hari Kamis tanggal 14 November 2019.
  7. Pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah cetak kode billing.
  8. Dalam melakukan pendaftaran ujian, calon peserta wajib :
  • mengisi form registrasi yang terdapat dalam aplikasi dengan data
    yang sebenar-benarnya.
  • mencantumkan alamat email dan nomor handphone yang aktif.
  • mencetak bukti pendaftaran ujian secara online berupa nomor
    registrasi pendaftaran.

Oiya, perihal pendaftaran minimal 3500 peserta tersebut akhirnya engga jadi guys. Hingga batas waktu yang ditetapkan pendaftar belum memenuhi kuota posisi jabatan di 18 kabupaten/kota, yaitu 53 formasi yang masih kosong. Sehingga pendaftarannya diperpanjang.

PENGURUSAN SKCK

Info tentang SKCK dan pendaftaran online­-nya bisa dicek di https://skck.polri.go.id/.  Klik Form Pendaftaran, maka akan muncul Informasi keperluan sebagai berikut :

MABES POLRI

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

  • Melamar Pekerjaan
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

 

Pada Informasi tersebut bisa dilihat bahwa pembuatan SKCK untuk Pencalonan Pejabat Publik, termasuk PPAT bisa dikeluarkan oleh POLRES dan POLDA.

But guys, sebelum melakukan pendaftaran online ini kita harus memastikan bahwa kita sudah punya rumus sidik jari dari kepolisian, karena nanti kita harus isi disini.

Ngomongin sidik jari nih, misal belum pernah punya SKCK, kemudian sedang merantau di luar daerah dan KTP nya masih KTP daerah, maka bisa minta rumus sidik jari pada POLRES ATAU POLDA setempat. Baru daftar online, kemudian mengurusnya di kabupaten/kota sesuai KTP.

Atau bisa juga langsung pulang kampung dulu, menuju POLRES atau POLDA setempat untuk rekam sidik jari, baru melakukan pendaftaran online. Pilihan ada ditanganmu, mana yang dirasa lebih cepat aja, mengingat pembatasan jangka waktu dan jumlah peserta yang mendaftar.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, kita akan dapat email masuk dari SKCK ONLINE POLRI yang berisi nomor BRIVA dan jumlah pembayarannya sebagai berikut (biayanya Rp. 30.000,-):

Lakukakan pembayaran. Kemudian kita akan mendapatkan email konfirmasi pembayaran sebagai berikut:

Udah deh, langsung menuju POLRES atau POLDA dengan membawa SKCK yang sudah dimiliki sebelumnya.

UPLOAD DOKUMEN PENDAFTARAN UJIAN PPAT

Dokumen yang di upload ukurannya maksimal 3 MB sebagai berikut :

  1. KTP
  2. Foto 4×6 (latar belakang biru)
  3. Ijazah S1
  4. Ijazah M.Kn
  5. Surat Permohonan
  6. Surat Pernyataan Bermaterai
  7. SKCK

​Oiya, saat registrasi jangan sampai salah klik ya. Soalnya kemarin ada yang salah klik-nya pilihan “Notaris”, sehingga harus melampirkan Surat Pengangkatan Notarisnya. Apabila terlanjur salah, perubahannya harus langsung ke admin Kementerian.

Ini yang kemarin sempat aku screenshot.

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI

Akhir bulan November 2019, sekitar tanggal 21 November saat itu diumumkan hasil kelulusan seleksi administrasinya. Alhamdulillan engga lama dari saat pendaftaran, at least engga sampai menunggu berbulan-bulan. Tau dong ya, menunggu kepastian itu lumayan bikin nyesek, hehe.

Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, wajib membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 untuk ujian PPAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mulai hari Jumat tanggal 22 November 2019 s.d. hari Selasa tanggal 26 November 2019.

MAGANG BERSAMA SEMESTER 1 (SATU) DI PENGWIL DKI JAKARTA)

MAGANG BERSAMA SEMESTER 1 (SATU) DI PENGWIL DKI JAKARTA)

Pada tulisan ini aku mau cerita pengalaman mengikuti magang bersama (maber) semester 1, sebagai salah satu persyaratan dapat diangkat sebagai Notaris. Kebetulan maber semester 1 ini, aku dan kakak-kakak Notistik ikut di Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi DKI Jakarta.

Maber dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 di Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jl. Kartini Raya No.57, RT.3/RW.2, Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10750.

JADWAL KEGIATAN

Jadwal kegiatan maber semester 1 Pengwil DKI bisa dilihat pada gambar di bawah ini:

susunan_acara_maber_29_agustus_2020_rev26082020.pdf

Download File

PESERTA DAN PENATAAN NOMOR KURSI

Peserta maber terdiri dari 235 peserta. Pengaturan ruangan dan kursi peserta bisa dilihat pada gambar-gambar di bawah ini:

PENYAMPAIAN MATERI

Ada 3 (tiga) materi yang disampaikan, yaitu Teknik Pembuatan Akta, Akta-Akta Perorangan dan Keluarga, serta Administrasi Perkantoran.
Oiya, aku punya saran. Sebaiknya sebelum mengikuti kegiatan maber, kamu belajar sekaligus review materi-materi yang sesuai dengan kurikulum dan silabus. Kenapa? karena pemateri suka tik-tok lempar pertanyaan ke para peserta. Lumayan memacu adrenalin dan menghidupkan suasana. Selain itu evaluasi yang dilakukan benar-benar ketat, jadi teringat saat Ujian Pra ALB yang dulu sempat ikut di Pengurus Daerah (Pengda) INI Jakarta Timur.

Berdasarkan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/PERKUM/INI/2019 Tentang M A G A N G, pada Pasal 9 diatur tentang kurikulum magang, sebagai berikut:

  1. Semester Pertama 
  • Administrasi Kantor Notaris;b. Kode Etik Notaris;
  • Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta;
  • Pembuatan akta-akta terkait dengan Hukum Orang dan Kekeluargaan.
  1. Semester Keduaa
  • Teknik Pembuatan Akta Perikatan 1 (Perjanjian-perjanjian Bernama);
  • Teknik Pembuatan Akta Perikatan 2 (Perjanjian-perjanjian Tak Bernama).
  1. Semester Ketiga
  • Teknik Pembuatan Akta Perbankan dan akta jaminan;
  • Teknik Pembuatan Akta Pertanahan.
  1. Semester Keempat
  • Teknik Pembuatan Akta terkait dengan Perseroan Terbatas;
  • Teknik Pembuatan Akta terkait badan atau lembaga lainnya
  • Teknik Pembuatan Akta terkait dengan Pewarisan.

PELAKSANAAN EVALUASI

Evaluasi dilakukan selama 2 (dua) jam, yaitu pukul 13.00 s.d 15.00 WIB.

Ada banyak aturan yang dibacakan oleh Panitia untuk dipatuhi oleh peserta. Namun yang aku ingat hanya meletakkan handphone dan semua buku serta kertas ke dalam tas, kemudian tas diletakkan dibawah kursi. Sehingga yang ada di atas meja hanya map coklat dalam map mika transparan yang berisi soal serta beberapa kertas A3 sebagai lembar jawaban.

Ini adalah soal evaluasi yang sebatas aku ingat, kurang lebih sebagai berikut (aku hanya tulis singkatnya saja):

  1. Pengertian protokol Notaris dan sebutkan protokol Notaris
    2. Isi kolom repertorium dan klapper
    3. Buat contoh legalisasi
    4. Buat contoh warmarking
    5. Buat komparisi akta
  • Penghadap tidak bisa hadir, kuasa di bawah tangan
  • Penghadap tidak bisa hadir, kuasa otentik
  • Penghadap tidak bisa hadir, kuasa di bawah tangan dan dilegalisasi Notari
  • A adalah anak di bawah umur, kedua orang tuanya yaitu B dan C masih terikat perkawinan
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur Utama yang mewakili perseroan
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur satu-satunya yang mewakili perseroan
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur tidak bisa hadir kuasa otentik
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur tidak bisa hadir, kuasa di bawah tangan dan dilegalisasi Notaris
  • yang terakhir Aku lupa, yang jelas masih terkait PT
  1. Soal tentang pengampuan
  • Penyebab pengampuan terhadap seseorang
  • Apabila A berada di bawah pengampuan, siapa yang menandatangani akta  jual beli ? Penetapan apa saja yang diperlukan ?

Setelah evaluasi selesai, peserta langsung bisa meninggalkan ruangan. Bukti bayar dan hasil tes covid-19 juga harus dimasukkan ke dalam amplop coklat bersama dengan soal serta jawaban evaluasi peserta.

Oiya, ngomong-ngomong sertifikatnya tidak langsung bisa diambil selesai acara. Alasannya tidak disampaikan oleh panitia. Mungkin karena sekalian menunggu lampiran nilai evaluasi, atau mungkin bisa juga karena sertifikatnya belum siap. Hanya panitia yang tau.

PENGALAMAN LULUS TES CPNS DI PEMPROV DKI SETELAH GAGAL BERKALI-KALI (JATUH BANGUN AKU)

PENGALAMAN LULUS TES CPNS DI PEMPROV DKI SETELAH GAGAL BERKALI-KALI (JATUH BANGUN AKU)

Hai guys, kali ini tulisan aku sedikit berbeda dengan tulisan sebelumnya pada kolom pengalaman. Namun, aku tetap berharap satu dari sedikit kisah perjuanganku selama 8 (delapan) tahun terakhir ini bisa menjadi salah satu inspirasi bahwa “setiap usaha akan selalu menghasilkan”, bahwa “setiap doa akan selalu memiliki  jawaban”, bahwa “saat kita jatuh maka pilihan terbaik adalah bangkit” dan bahwa “menyerah tak pernah ada dalam kamus seorang pejuang”.

Pada tulisan ini aku fokus pada perjuangan aku dalam menempuh cita-cita masa kecilku, yang tentu saja merupakan salah satu doktrin dari sebagian orang tua di Indonesia. Doktrin untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

TAHUN 2012

6 September 2012, adalah tanggal dimana wisuda pertama aku sebagai seseorang yang menempuh pendidikan tinggi. Selama 2 (dua) tahun aku menjalani hari-hariku sebagai seorang Taruni Perhubungan Darat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Bali, yang merupakan kelas jauh dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi. Aku lulus dengan gelar A.Ma PKB (Ahli Muda Pengujian Kendaraan Bermotor), karena kebetulan saat itu program studi yang tersedia disana hanya Diploma II Pengujian Kendaraan Bermotor. Adapun program studi lainnya, seperti Diploma III Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Diploma III Perkeretaapian serta Diploma IV Transportasi Darat adanya hanya di STTD Bekasi. Kebetulan aku berasal dari Kabupaten Banyuwangi yang tentu saja lebih dekat jarak tempuhnya Banyuwangi-Bali dibandingkan Banyuwangi-Jakarta.

Sedikit cerita, sebenarnya aku pribadi sama sekali tidak memiliki keinginan bahkan aku tidak memiliki pengetahuan apapun tentang jurusan maupun Perguruan Tinggi di bawah naungan Kementerian Perhubungan tersebut. Aku memiliki keinginan untuk kuliah di jurusan dan universitas pilihanku sendiri. Sempat terjadi ajang perdebatan yang cukup menguras air mata antara aku dan orang tua. Sampai akhirnya aku memilih menurut. Ridho Allah bersama dengan ridho orang tua, itulah apa yang selalu ditanamkan sejak aku kecil. Selain itu, aku yakin anak manapun di dunia ini selalu mengharapkan bisa memiliki kesempatan melihat binar bahagia di mata kedua orang tua.

Bisa dibayangkan tidak? Setengah hati menjalani sekolah disana, ditambah pola pendidikan semi militer di asrama dan bumbu senioritas, rasanya sungguh lelah hati dan lelah fisik. Jujur dari hati aku bilang, saat itu sulit sekali menerima kenyataan, apalagi buat menerima pelajaran di setiap mata kuliah. Nangis ? pasti. Sakit ? berkali-kali. Mau mati ? Yes, of course. Silakan mau berpikir aku lebay, bermental cemen atau apapun, tapi memang begitulah saat itu keadaan mental dan fisikku.

Namun kesadaran menamparku. Kata “ikhlas” yang ringan diucapkan tetapi sulit dilakukan, “refleksi diri” yang sedari kecil diajarkan oleh orang tua, dalil “janganlah berputus asa dari rahmat Allah” yang sering kudengar sejak kecil, membawaku kembali ke kenyataan yang memang harus dihadapi. Alhasil pada semester I aku bisa mendapatkan predikat peringkat II seangkatan. Jujur, itu menjadi salah satu obat yang cukup manjur untuk mentalku. Sedikiti demi sedikit aku mulai bisa menerima dan menyesuaikan diri disana, ditambah lagi angin segar bahwa aku mendapatkan beasiswa, hanya rasa syukur yang bisa terucap saat itu.

11 September 2012, adalah hari pertama aku mendapatkan kesempatan untuk bekerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan yang kantornya terletak di Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

TAHUN 2013

23 Desember 2013, adalah hari dikeluarkannya Pengumuman Hasil seleksi CPNS Kota Depok, dimana aku TIDAK LULUS. Ada 2 Formasi DII Pengujian Kendaraan Bermotor yang tersedia dan namaku tidak termasuk dalam 2 (dua) nama yang lulus formasi tersebut. Pada tahun tersebut Kota Depok adalah salah satu daerah yang pertama kali menyelenggarakan Tes CPNS dengan sistem CAT.

Di saat yang sama aku juga TIDAK LULUS seleksi CPNS Kementerian Perhubungan, yang saat itu masih dilakukan dengan tes tulis (belum CAT). Saat itu masih bisa melamar di lebih dari satu instansi.

TAHUN 2014

Februari 2014, aku memutuskan untuk mengambil satu langkah maju. Dan buat aku saat itu langkah tersebut lumayan ekstrim. Aku memutuskan untuk kuliah dengan mengambil jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya. Tentu saja aku mengambil kelas karyawan, karena aku berusaha membayar kuliahku sendiri. Meskipun pada semester awal-awal aku masih dibantu orang tua, karena saat itu meskipun aku sudah bekerja tetapi aku belum mempunyai gaji tetap. 2,5 tahun aku bekerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, dan selama itu memang belum ada dasar hukum untuk memberikan gaji kepada pegawai non PNS. Sehingga adanya adalah honorarium apabila diberikan tugas dinas luar. Jadi saat ditugaskan dinas luar dan dapat honor aku langsung buat bayar kos selama 2 bulan minimal, dan untuk cicilan bayar kuliah. Mengingat belum tentu kapan lagi aku bisa dapat tugas dinas luar.

Percaya atau tidak, masa-masa itu adalah masa-masa aku berusaha bertahan dalam keadaan tersulitku. Masa dimana aku merasakan merantau di ibukota, tanpa ada sanak saudara satupun, dan tanpa memiliki penghasilan tetap. Sampai ada saat-saat dimana aku beli makan di warteg (warung tegal) yang satu bungkusnya aku buat makan pagi dan siang. Saat dimana aku sarapan dan makan siang hanya dengan sayur bening dengan alasan diet, padahal aku sedang berhemat. Saat-saat dimana aku bisa melihat siapa orang-orang yang peduli dan perhatian dengaku. Bahkan tawaran mengajak makan, sarapan atau makan siang dengan menu belasan ribu, saat itu menjadi hal luar biasa dan sangat berkesan dihatiku.

Bisa saja saat itu aku memilih minta uang ke orang tua, tapi tentu saja itu melukai egoku. Anak muda dengan segala ego dan mimpinya. Itulah aku saat itu. Ego untuk membuktikan bahwa aku bisa berdiri dengan kakiku sendiri. Ego bahwa aku bisa berhasil dengan usahaku sendiri. Ego untuk mempertahankan bahwa pilihanku untuk merantau adalah pilihan terbaikku. Bahkan demi mempertahankan ego tersebut aku tidak pernah merengek hanya karena keluar masuk Rumah Sakit maupun saat bokek sampai harus berhemat makan.

Namun jangan salah. Banyak hal indah dan menyenangkan juga tentu saja. Mengingat instansi tersebut berkaitan dengan pengembangan SDM Perhubungan Darat, maka aku bisa merasakan dinas luar mengunjungi beberapa daerah dari Sabang sampai Merauke. Bahkan sampai saat ini Surat-Surat Tugas itu masih tersimpan rapi di dokumen aku. Beberapa daerah yang pernah aku kunjungi selama 2,5 tahun aku disana adalah:

  1. Kota Banda Aceh
  2. Kota Pekanbaru
  3. Kota Padang
  4. Kota Bekasi
  5. Kota Tangerang
  6. Kabupaten Tasikmalaya
  7. Kabupaten Bantul
  8. Kota Yogyakarta
  9. Kabupaten Kulon Progo
  10. Kota Tegal
  11. Kabupaten Banyuwangi
  12. Provinsi Bali
  13. Kota Manado
  14. Kabupaten Maros
  15. Kota Tomohon (Sulawesi Utara)
  16. Kota Gorontalo
  17. Kabupaten Sinjai
  18. Kabupaten Flores Timur
  19. Kabupaten Ende, NTT
  20. Kabupaten Mimika (Prov. Papua)

TAHUN 2015

3 Februari 2015, adalah tanggal Pengumuman Akhir Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2014. Dan sayangnya aku TIDAK LULUS. Artinya ini adalah kali ketiga aku tidak lulus tes CPNS.

Tahu perasaanku saat itu? Tentu saja aku sedih dan juga malu. Saat itu aku masih muda tetapi aku merasa aku sudah berkali-kali gagal. Aku merasa aku sudah melewati masa-masa sulit, aku selalu berjuang, aku selalu berusaha yang terbaik, aku merasa tidak pernah setengah-setengah dalam melalukan sesuatu, sehingga aku merasa kegagalan tersebut terasa sangat melukai egoku. Kemudian aku refleksi diri, sebagaimana apa yang selalu dinasihatkan oleh Ayah. Aku membiarkan diriku merasakan gagalanku, kekecewaanku, kesedihanku, setelah puas menangis aku memilih bangkit. Kembali fokus pada pekerjaan dan kuliahku.

Mei 2015, aku mengambil satu lagi langkah untuk maju. Aku mengundurkan diri dari Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat. Aku melangkah keluar dari zona nyamanku saat itu. Zona dimana aku bisa dinas luar ke daerah-daerah yang belum pernah aku kunjungi. Zona dimana aku memakai seragam dengan atribut Kementerian Perhubungan. Zona dimana beberapa orang ingin berada di posisiku saat itu.

Juni 2015 aku berhasil diterima di Pemprov DKI Jakarta, sebagai tenaga kontrak di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung. Saat itulah pertama kalinya aku menerima gaji bulanan. Tentu saja tidak semudah itu, aku harus belajar tentang kontrak serta pengadaan barang/jasa pemerintah yang saat itu menjadi menjadi salah satu tantangan untuk bisa diterima disana. Disitulah cikal bakal adanya PJLP atau Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

TAHUN 2017

23 Oktober 2017, adalah hari dimana aku menjalani wisuda sebagai Sarjana Hukum. Pada bulan ini juga aku memutuskan untuk mengambil satu langkah lagi untuk maju. Meski belum memiliki modal saat itu, aku nekat daftar S2 Kenotariatan di Universitas Jayabaya. Benar-benar pada detik-detik terakhir pendaftaran, karena saat itu aku masih mempertimbangkan iya dan tidaknya. Modalnya hanya “bismillah”, dan keyakinan bahwa akan ada jalan keluar saat kita memutuskan untuk berusaha.

31 Oktober 2017, adalah hari dimana Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenhub Tahun 2017 dikeluarkan. Dan aku TIDAK LULUS. Artinya sudah empat kali aku tidak lulus.

Pada tahun itu aku berpikir mungkin menjadi PNS bukanlah takdirku, mengingat sudah 3 kali aku gagal. Sehingga aku mencoba meniti karir untuk menjadi Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jadi saat itu aku berpikir mungkin ini saatnya aku melepas mimpi masa kecilku. Mimpi kedua orang tuaku. Aku harus berani bermimpi yang lainnya, mimpiku sendiri.

TAHUN 2018

Tahun 2018, ternyata Pemerintah membuka kembali seleksi CPNS. Saat itu aku memutuskan untuk mengikutinya. Ternyata aku masih penasaran. Ego untuk bisa menaklukan dan lulus tes CPNS ternyata masih bersarang di sudut hatiku. Mungkin begitulah anak muda. Jiwanya bebas dan tak bisa dibendung oleh siapa pun.

3 September 2018, aku berhasil menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di PERADI Jakarta Barat. Aku bermanufer kembali dengan mencoba mempelajari tentang dunia advokat.

TAHUN 2019

15 Januari 2019, adalah Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018. Dan aku kembali lagi menyandang predikat TIDAK LULUS. Saat itu adalah pertama kalinya aku melamar CPNS dengan menggunakan Ijazah S1. Dan sudah lima kali aku gagal lulus Tes CPNS.

11 Februari 2019, aku berhasil LULUS Ujian Profesi Advokat, yang mana ujiannya dilaksanakan pada 15 Desember 2018. Pengumuman ini lumayan menjadi obat kekecewaanku.

13 Desember 2019, aku juga berhasil LULUS Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2019.

​Aku merasa tahun 2019 menjadi titik balik kehidupan aku. Setelah perjuangan demi perjuangan yang aku lalui, kegagalan demi kegagalan yang aku alami, akhirnya di tahun tersebut aku merasa mulai mendapatkan hasil dari perjuanganku selama ini. Aku merasa satu persatu pintu mulai terbuka untukku. Aku sangat bersyukur akan hal itu.

TAHUN 2020

30 Oktober 2020, menjadi hari yang sangat bersejarah buatku, karena pada tanggal ini aku dinyatakan LULUS Seleksi CPNS Pemprov DKI Tahun 2019.

Pada saat diumumkan bahwa aku lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS Tahun 2019 tersebut, sebenarnya aku sudah berencana untuk tidak ikut SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Saat itu pertimbanganku adalah aku sudah lulus Ujian PPAT, jadi biar CPNS nya untuk yang lain saja.

​Akan tetapi takdir berkata lain, saat itu ada info bahwa yang lulus seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti SKD maka akan di blacklist NIK nya oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Sehingga tanpa persiapan yang matang, dan setelah diyakinkan oleh beberapa orang terdekatku, aku memutuskan untuk tetap ikut SKD. Dan alhamdulillah, ternyata lulus dengat nilai yang lumayan besar. Awalnya aku agak pesimis, mengingat formasi yang aku lamar hanya ada 1. Artinya hanya ada 3 (tiga) peserta yang akan dinyatakan lulus untuk dapat mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Beberapa rincian perjalananku di atas menunjukkan bahwa aku baru bisa Lulus Seleksi CPNS setelah lima kali Tidak Lulus. Aku berani katakan bahwa kesuksesan yang didapatkan melalui setumpuk kegagalan terasa sangat nikmat. Aku tidak tahu harus menggambarkannya seperti apa, tapi sungguh, rasanya plong banget, rasanya nikmat banget, dan rasanya berkali-kali aku bilang ke diriku sendiri “Happy, kamu hebat. Kamu hebat karena kamu memilih untuk tidak menyerah”.

Aku ingin bilang bahwa ada banyak hal yang bisa kita lakukan saat kita mengalami kegagalan. Pilihan ada di tangan kita. Di tengah lima kali kegagalanku dalam tes CPNS itu, aku bisa menyelesaikan pendidikanku dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum serta Magister Kenotariatan. Aku juga bisa Lulus Ujian Advokat dan juga Lulus Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Poin yang ingin aku sampaikan disini adalah teruslah belajar dan berusaha untuk mewujudkan mimpi. Hapus kata “menyerah” dari kamus kita. Saat kita jatuh kita hanya harus bangkit lagi. Dengan kegagalan kita bisa belajar, yang harus kita lakukan saat mengalami kegagalan adalah refleksi diri dan mencoba untuk bangkit lagi.

Segini saja pengalaman yang dapat aku bagikan, semoga dapat memberikan manfaat serta inspirasi buat teman-teman yang mungkin saat ini sedang berjuang mewujudkan mimpinya.

pytagoals

Pytagoals.com

pytagoals.com

Saya berharap dengan sedikit ilmu dan pengalaman yang saya bagikan melalu website ini dapat menjadi manfaat masyarakat umum.

Cara menghubungi saya :
Instagram : @pyta07_2
Facebook : Happyta NJ

Disclaimer : Dengan mengakses https://pytagoals.com ini Anda dianggap telah mengerti dan menyetujui seluruh syarat dan kondisi yang berlaku dalam penggunaan blog ini, sebagaimana tercantum disini

Pytagoals.com Copyright @ 2021, Support by Dokter Website