HONORARIUM NOTARIS

HONORARIUM NOTARIS

Pada tulisan sebelumnya telah diuraikan mengenai uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana dengan uang jasa untuk Notaris?

Ternyata berbeda pengaturan besaran uang jasa PPAT dengan honorarium Notaris. Bahkan penyebutan nomenklaturnya pun berbeda dalam peraturan perundang-undangan. Namun faktanya masih banyak masyarakat Indonesia yang menyamakan antara Notaris dengan PPAT, baik secara pengertian, kewenangan maupun yang lainnya, termasuk ketentuan uang jasa atau honorarium di antara keduanya.

Honorariun Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.

Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Adapun nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

  1. Sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
  2. Di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
  3. Di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Akta yang mempunyai fungsi sosial, misalnya, akta pendirian yayasan, akta pendirian sekolah, akta tanah wakaf, akta pendirian rumah ibadah, atau akta pendirian rumah sakit.

Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

SANKSI

Pelanggaran terhadap Pasal 37 UUJN, yang mengatur kewajiban Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pemberhentian sementara;
  4. Pemberhentian dengan hormat; atau
  5. Pemberhentian dengan tidak hormat.
PEMBERHENTIAN NOTARIS

PEMBERHENTIAN NOTARIS

Bagaimana aturan pemberhentian Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris?

​BERHENTI ATAU DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT

Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:

  1. Meninggal dunia;​
  2. Telah berumur 65 tahun
    Ketentuan umur ini dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
  3. Permintaan sendiri;
  4. Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 tahun. Ketidakmampuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dojter ahli; atau
  5. Merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Undang-Undang Jabatan Notaris.

DIBERHENTIKAN SEMENTARA

Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:

  1. Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
  2. Berada di bawah pengampuan;
  3. Melakukan perbuatan tercela;
    Maksudnya adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat.
  4. Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
  5. Sedang menjalani masa penahanan.

Sebelum pelaksanaan pemberhentian sementara, Notaris diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang. Mulai dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), sampai dengan Majleis Pengawas Pusat (MPP).

Notaris yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan haknya dan setelah masa pemberhentian sementara berakhir.

DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT

Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:

  1. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Berada di bawah pengampuan terus menerus selama lebih dari 3 tahun;
  3. Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Jabatan Notaris; atau
    Contoh perbuatan tersebut adalah berjudi, mabuk, penyalahgunaan narkoba, dan berzina.
  4. Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Maksudnya adalah tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan jabatan Notaris.

Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah terakhri dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.