MATERAI

MATERAI

Materai tidak termasuk dalam syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, lalu apa kegunaannya?

Materai diperlukan jika surat perjanjian dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

Ketiadaan materai dalam suatu surat perjanjian tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Bila suatu perjanjian yang dari semula tidak diberi materai akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka pemateraian dapat dilakukan belakangan.

PENGERTIAN

  • Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
  • Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
  • Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.

OBJEK BEA MATERAI

Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:

  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
    1. menyebutkan penerimaan uang; atau
    2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen.

TARIF

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dokumen-dokumen tersebut dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00.

Dokumen dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.

TUJUAN

Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:

  1. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  2. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  3. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  4. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
  5. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

DOKUMEN TANPA BEA MATERAI

Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
    1. surat penyimpanan barang;
    2. konosemen;
    3. surat angkutan penumpang dan barang;
    4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
    5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
    6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
  2. segala bentuk ljazah;
  3. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  8. surat gadai;
  9. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

​PEMETERAIAN KEMUDIAN

Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:

  1. ​Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau

    Pihak yang terutang Bea Meterai:

    1. Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
    2. Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
    3. Dikecualikan  nomor (1) dan (2) di atas, Dokumen berupa surat berharga, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
    4. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,  Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.
    5. Dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.

      Ketentuan Pihak Yang Terutang tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.

      Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan Meterai atau  surat setoran pajak. Materi  tersebut berupa  Meterai tempel,  Meterai elektronik, Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.

  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL

Ciri umum Meterai tempel terdiri atas:

  1. ​gambar lambang negara Garuda Pancasila;
  2. tulisan “METERAI TEMPEL”;
  3. angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif Bea Meterai; d. teks mikro modulasi “INDONESIA”;
  4. blok ornamen khas Indonesia; dan f. tulisan “TG L. 20 “.

​Ciri khusus Meterai tempel terdiri atas:

  1. berbentuk segi empat;
  2. warna dominan merah muda;
  3. perekat pada sisi belakang;
  4. serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas;
  5. garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan “djp”;
  6. efek raba pada ciri umum;
  7. efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia; h. gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”;
  8. gambar ornamen khas Indonesia;
  9. pola motif khusus;
  10. 17 (tujuh belas) digit nomor seri;
  11. sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet; dan
  12. perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;
  3. Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian;
pytagoals

Pytagoals.com

pytagoals.com

Saya berharap dengan sedikit ilmu dan pengalaman yang saya bagikan melalu website ini dapat menjadi manfaat masyarakat umum.

Cara menghubungi saya :
Instagram : @pyta07_2
Facebook : Happyta NJ

Disclaimer : Dengan mengakses https://pytagoals.com ini Anda dianggap telah mengerti dan menyetujui seluruh syarat dan kondisi yang berlaku dalam penggunaan blog ini, sebagaimana tercantum disini

Pytagoals.com Copyright @ 2021, Support by Dokter Website