SEKILAS PANDANG HUKUM KEPAILITAN INDONESIA

SEKILAS PANDANG HUKUM KEPAILITAN INDONESIA

Hukum kepailitan memiliki peranan penting dalam dunia usaha. Semakin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan maka makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat. Sebagaimana salah satu tujuan hukum yaitu memberikan perlindungan hukum, maka Hukum Kepailitan juga memberikan jaminan kepastian penyelesaian sengketa utang piutang para pelaku usaha dengan mengatur kepentingan masing-masing pihak.

DASAR HUKUM

krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya.

Sehingga pada saat itu salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang, Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) . Namun beberapa waktu kemudian, sebagian besar materinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, dan oleh karena itu telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang- Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

Akan tetapi perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itulah dibentuk Undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan masih berlaku hingga saat ini.

PENGERTIAN​

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

SYARAT PAILIT

Syarat kepailitan adalah :

  1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor (Terdapat minimal 2 orang Kreditor); dan
  2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang, dan utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih).
  3. Atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.
BACA JUGA   TANAH BENGKOK

Permohonan pailit dapat juga diajukan oleh:

  • Permohonan untuk kepentingan umum : dapat juga diajukan oleh kejaksaan
  • Debitor adalah bank : hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
  • Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian : hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
  • Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik : hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan

ASAS HUKUM KEPAILITAN
Hukum kepailitan didasarkan pada asas-asas dan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Asas Kejujuran
  2. Asas kesehatan usaha
  3. Asas Keadilan
  4. Asas Integrasi
  5. Asas Itikad baik
  6. Asas nasionalitas

Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain adalah :

  1. Asas Keseimbangan
    Yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.
  2. Asas Kelangsungan Usaha
    Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
  3. Asas Keadilan
    Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
  4. Asas Integrasi
    Bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional. Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi sarana hukum untuk menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.

Perlindungan hukum yang diberikan Undang-undang kepailitan bagi kreditor salah satunya adalah dengan adanya actio paulinaActio Paulina sejak semula telah diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata, dimana hal ini memberikan hak kepada kreditor untuk mengajukan pembatalan atas setiap tindakan hukum yang tidak diwajibkan dilakukan oleh debitor, baik dengan nama apapun yang dapat merugikan kreditor.

Pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa action pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.

Referensi:

  1. ​Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Dedy Tri Hartono. 2016. Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan ang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi I Volume 4, Tahun 2016.

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

pytagoals

Pytagoals.com

pytagoals.com

Saya berharap dengan sedikit ilmu dan pengalaman yang saya bagikan melalu website ini dapat menjadi manfaat masyarakat umum.

Cara menghubungi saya :
Instagram : @pyta07_2
Facebook : Happyta NJ

Disclaimer : Dengan mengakses https://pytagoals.com ini Anda dianggap telah mengerti dan menyetujui seluruh syarat dan kondisi yang berlaku dalam penggunaan blog ini, sebagaimana tercantum disini

Pytagoals.com Copyright @ 2021, Support by Dokter Website