Aku ingin berbagi pengalaman persiapan mengikuti magang bersama (maber) Notaris semester 1 di Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta.
DASAR HUKUM
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, pada huruf f, menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
- Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/PERKUM/INI/2019 Tentang M A G A N G. Peraturan ini mendefinisikan magang merupakan Magang di Kantor Notaris dan Magang Bersama yang diselenggarakan oleh Perkumpulan. Magang Bersama adalah praktek dan evaluasi pelaksanaan magang yang diselenggarakan oleh Perkumpulan terhadap calon notaris. Magang Bersama dilaksanakan secara berjenjang dan bertahap sesuai masa Magang yang telah dijalankan di kantor Notaris sebagai berikut:
- Telah menjalani Magang 6 (enam) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester pertama;
- Telah menjalani Magang 12 (dua belas) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester kedua;
- Telah menjalani Magang 18 (delapan belas) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester ketiga;
- Telah menjalani Magang 24 (dua puluh empat) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester keempat.
PENGUMUMAN
Disini aku mau sedikit bercerita tentang pentingnya mengikuti grup di berbagai platform media sosial. Sejujurnya aku tipe orang yang lumayan kurang aktif melihat grup, dan hasilnya aku seringkali tertinggal informasi. Beruntungnya aku punya sahabat-sahabat yang selalu kasih tau info tentang apapun terkait apapun, khususnya dalam hal ini acara-acara yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT. Siapa lagi kalau bukan Notistik. Terima kasih kakak-kakak Notistik. I Owe You.
Ini adalah flyer kegiatan magang bersama yang diadakan oleh Pengwil DKI Jakarta pada Agustus 2020.
SURAT KETERANGAN MAGANG
(UNTUK MABER SEMESTER 1)
Salah satu persyaratan yang harus disiapkan untuk mengikuti maber adalah surat keterangan magang yang menerangkan bahwa calon peserta telah magang di Kantor Notaris selama 6 (enam) bulan. Hitungan tersebut dimulai sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB).
Berikut ini aku lampirkan contoh Surat Keterangan Magang :
Proses pengurusan surat keterangan magang di atas adalah:
- Meminta surat keterangan telah magang selama 6 (enam) bulan ke Notaris tempat kita magang (Notaris yang bersangkutan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur);
- Asli surat keterangan magang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengda masing-masing. Jadi asli surat keterangan magang tersebut dibawa ke Sekretaris Pengda Jakarta Timur yaitu Notaris Dinah, S.H., M.Kn untuk ditandatangani. Kemudian dibawa ke Ketua Pengda Jakarta Timur yaitu Notaris Dewi Andriani, S.H., M.H. untuk ditandatangan dan di stempel.
- Asli surat keterangan magang yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengda Jakarta Timur tersebut difotocopy satu kali dan dilegalisir oleh Pengda Jakarta Timur (tandatangan Ketua dan Sekretaris).
PENGUMPULAN DOKUMEN FISIK
Pastikan semua syarat pendaftaran sebagaimana yang tertera pada flyer pengumuman sudah lengkap, kemudian masukkan dalam satu map atau amplop untuk dikumpulkan ke panitia penyelenggara.
Saat itu, pengumpulan dokumen fisik terakhir pada tanggal 7 Agustus 2020. Dokumen dikumpulkan di Notaris Syarifah Hadzami, SH yang kantornya beralamat di Jl. Pengantin Ali No.14, RT.6/RW.6, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740. Disana dokumen akan diterima oleh orang yang bertugas dan diberikan tanda terima dokumen.
TES COVID 19
Sehubungan dengan masih adanya pandemi covid 19 maka seluruh peserta yang mengikuti maber diwajibkan untuk melampirkan hasil tes yang menunjukkan negatif covid 19. Dalam hal ini panitia memberikan 3 (tiga) pilihan. Pertama, peserta diperbolehkan melakukan rapid test atau PCR sendiri di luar. Kedua, peserta bisa memakai alat rapid test sendiri. Ketiga, peserta disediakan rapid test pada hari H dengan biaya Rp. 75.000, dan petugas siap mulai pukul 06.00 s.d 07.45 WIB.
Aku pribadi membawa hasil PCR atau swab test yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh RSUD Cempaka Putih.
PESERTA DIWAJIBKAN MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN
Melalui surat Nomor: 65/33-III/2020 perihal Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum INI Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn, INI mewajibkan seluruh Kantor Notaris melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterbitkan dan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut panitia mewajibkan para peserta untuk :
- Menjaga jarak;
- Memakai masker dan membawa cadangan masker;
- Membawa dan rajin memakai hand sanitizer;
- Memakai face shield;
- Apabila ada peserta yang pada hari H merasa tidak sehat atau kurang sehat (terutama batuk, pilek, demam), maka lebih baik tidak hadir dan melapor kepada panitia melalui grup whatsapp yang tersedia;
- Apabila hasil tes covid 19 menunjukkan hasil reaktif atau positif maka dipersilakan langsung pulang dan mengikuti maber susulan;
- Peserta akan diukur suhu badannya, apabila melebihi 37 derajat Celcius maka dipersilakan langsung pulang dan mengikuti maber susulan;
- Peserta membawa ATK pribadi;
- Peserta wajib membawa obat masing-masing bagi yang memiliki penyakit;
- Adapun informasi lainnya biasanya akan langsung diberitahukan melalui grup whatsapp.
BELAJAR BARENG SEBELUM MABER
Jadi kami ber-5, atau yang biasa kami sebut Notistik mempunyai kebiasaan belajar bareng sebelum ada kegiatan. Kami terbiasa untuk melakukan review materi-materi yang sekiranya akan dibahas saat acara. Begitu pula menjelang pelaksanaan maber, kami ber-4 belajar bareng juga. Kenapa ber-4? Karena anggota Notistik yang satu lagi rumahnya jauh dari Jakarta. Sehingga diskusi yang dilakukan hanya bisa melalui media sosial.