Repost ... Tulisan ini adalah tentang pengalaman aku saat daftar ujian PPAT tahap II Tahun 2019. PENGUMUMANTanggal 7 November 2019 adalah tanggal dimana pemumuman Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahap II Tahun 2019 melalui website https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Pengumuman. Pada pengumuman disebutkan bahwa ujian tersebut diselenggarakan dengan target peserta sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus), untuk mengisi 757 formasi jabatan PPAT pada kabupaten/kota berikut ini :
PERSYARATAN PENDAFTARANPersyaratan pendaftaran ujian adalah :
Persyaratan administrasinya adalah:
PENDAFTARAN ONLINE
Oiya, perihal pendaftaran minimal 3500 peserta tersebut akhirnya engga jadi guys. Hingga batas waktu yang ditetapkan pendaftar belum memenuhi kuota posisi jabatan di 18 kabupaten/kota, yaitu 53 formasi yang masih kosong. Sehingga pendaftarannya diperpanjang. PENGURUSAN SKCKInfo tentang SKCK dan pendaftaran online-nya bisa dicek di https://skck.polri.go.id/. Klik Form Pendaftaran, maka akan muncul Informasi keperluan sebagai berikut : MABES POLRI
Pada Informasi tersebut bisa dilihat bahwa pembuatan SKCK untuk Pencalonan Pejabat Publik, termasuk PPAT bisa dikeluarkan oleh POLRES dan POLDA. But guys, sebelum melakukan pendaftaran online ini kita harus memastikan bahwa kita sudah punya rumus sidik jari dari kepolisian, karena nanti kita harus isi disini. Ngomongin sidik jari nih, misal belum pernah punya SKCK, kemudian sedang merantau di luar daerah dan KTP nya masih KTP daerah, maka bisa minta rumus sidik jari pada POLRES ATAU POLDA setempat. Baru daftar online, kemudian mengurusnya di kabupaten/kota sesuai KTP. Atau bisa juga langsung pulang kampung dulu, menuju POLRES atau POLDA setempat untuk rekam sidik jari, baru melakukan pendaftaran online. Pilihan ada ditanganmu, mana yang dirasa lebih cepat aja, mengingat pembatasan jangka waktu dan jumlah peserta yang mendaftar. Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, kita akan dapat email masuk dari SKCK ONLINE POLRI yang berisi nomor BRIVA dan jumlah pembayarannya sebagai berikut (biayanya Rp. 30.000,-): Lakukakan pembayaran. Kemudian kita akan mendapatkan email konfirmasi pembayaran sebagai berikut: Udah deh, langsung menuju POLRES atau POLDA dengan membawa SKCK yang sudah dimiliki sebelumnya. UPLOAD DOKUMEN PENDAFTARAN UJIAN PPATDokumen yang di upload ukurannya maksimal 3 MB sebagai berikut :
Oiya, saat registrasi jangan sampai salah klik ya. Soalnya kemarin ada yang salah klik-nya pilihan “Notaris”, sehingga harus melampirkan Surat Pengangkatan Notarisnya. Apabila terlanjur salah, perubahannya harus langsung ke admin Kementerian. Ini yang kemarin sempat aku screenshot. PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASIAkhir bulan November 2019, sekitar tanggal 21 November saat itu diumumkan hasil kelulusan seleksi administrasinya. Alhamdulillan engga lama dari saat pendaftaran, at least engga sampai menunggu berbulan-bulan. Tau dong ya, menunggu kepastian itu lumayan bikin nyesek, hehe. Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, wajib membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 untuk ujian PPAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mulai hari Jumat tanggal 22 November 2019 s.d. hari Selasa tanggal 26 November 2019. Peserta wajib melakukan konfirmasi pembayaran paling lambat hari Rabu tanggal 27 November 2019 dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian PPAT.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives |