PENGALAMAN MAGANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

PENGALAMAN MAGANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kali ini aku mau sharing pengalamanku saat magang selama 6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

​DASAR HUKUM

Berikut ini aku mau infoin dulu dasar hukum kenapa aku harus magang  pada Kantor Pertanahan selama 6 (enam) bulan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Salah satu syarat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut aturan ini adalah Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
  2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Magang adalah rangkaian sistem dalam proses pengangkatan PPAT berupa kegiatan untuk memperdalam tugas pokok dan fungsi di bidang hubungan hukum keagrariaan yang dilakukan secara praktek di Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT untuk membentuk PPAT yang profesional dan berintegritas.

Magang tersebut dapat diikuti oleh orang yang telah lulus program pendidikan spesialis notariat atau S-2 (strata-dua) hukum bidang kenotariatan. Akan tetapi ketentuan magang ini tidak mutlak, ketentuan magang tersebut dikecualikan bagi:

  1. Peserta yang lulus Ujian dan telah menjabat sebagai Notaris;
  2. Lulusan Program Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian; atau
  3. Pernah menduduki jabatan struktural di bidang hubungan hukum keagrariaan atau yang setara dengan itu, paling rendah pejabat pengawas di lingkungan Kementerian.


Pelaksanaan magang dapat diikuti sebelum mengikuti ujian PPAT ataupun setelah lulus ujian PPAT dan sebelum diangkat menjadi PPAT.
Jumlah kewajiban magang PPAT 1 (satu) tahun itu dibagi menjadi 2 pembagian waktu. Pembagian tersebut terdiri dari 6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan dan 6 (enam) bulan di Kantor PPAT yang masa kerjanya paling sedikit 5 (lima) tahun atau telah menerbitkan paling sedikit 60 (enam puluh) akta.

​MENENTUKAN TEMPAT MAGANG

Buat kamu yang lagi cari tempat magang di Kantor Pertanahan, usahakan untuk banyak-banyak cari info dari teman atau senior yang udah pernah magang. Info itu bisa berupa apa aja, menurut aku sih salah satu info yang paling penting adalah waktu magangnya (hari dan jam) serta ke-fleksibel-an-nya.

Kemudian inventaris dulu semuanya dan jangan lupa minta kontak yang bisa dihubungi. Apabila sudah menemukan lokasi yang dirasa pas, minta direkomendasiin atau dikenalin sama kontak yang tadi dikasih. Soalnya dari pengalaman kemarin sih, kalau belum mantion nama pejabat yang ada di Kantor Pertanahan maupun di Kanwil BPN maka agak dijutekin gitu deh (note : pendapat pribadi aku).Syukur-syukur kalau kamu kenal sama Kepala BPN atau Kepala Kanwil BPN, bisa langsung diproses dan nunggunya relatif tidak terlalu lama.

Kalau aku kemarin emang kebetulan nebeng ngikut teman yang kenal sama Kepala Kanwil yang dulunya pernah jadi salah satu Kepala Kantah di DKI Jakarta,. Jadi waktu itu kami langsung ngadep ke Beliau dan diberikan kontak, bahkan ditelponin langsung ke orang yang bersangkutan di bagian tata usaha buat minta dijadwalkan ketemu dan submit permohonan magangnya.

Singkat cerita, pada tanggal 31 Juli 2019 aku dan temen-temenku langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur sambil bawa kelengkapan administrasi yang diperlukan. Alhasil seminggu kemudian, tepatnya tanggal 7 Agustus 2019 Surat Tugas aku keluar, dengan tugas “Membantu Kegiatan Tim 2 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur”.

PERMOHONAN MAGANG

Kalau aku waktu itu menghadap terlebih dahulu kepada petugas bagian tata usaha yang sebelumnya sudah janjian. Kemudian menuju loket penerimaan surat masuk untuk submit berkas persyaratan magang.

BACA JUGA   PENGADILAN NIAGA

Berkas administrasi permohonan magang yang kemarin aku submit :

  1. Surat Permohonan Magang dan Pernyataan (sesuai Perkaban Nomor 20 Tahun 2018).
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Ijazah M.Kn (kalau belum dapat Ijazah maka memakai Surat Keterangan Lulus M.Kn).
  4. Foto berwarna ukuran 3×4 (latar belakang biru) 2 lembar.

Semua berkas tersebut difotokopi lagi 1 (satu) rangkap untuk arsip kita. Surat Permohonan Magang yang tadi difotokopi diberikan ke petugas loket untuk diberikan paraf, tanggal dan cap sebagai bukti tanda terima. Jangan lupa saat submit dokumen pakai amplop coklat atau map ya.

PELAKSANAAN MAGANG

Pastikan sebelum kamu mengajukan permohonan magang kamu telah mendapatkan izin dari kantor tempatmu bekerja (bagi yang sudah bekerja). Kalau aku kemarin dapat izin magang 2 (dua) hari dalam satu minggu, yaitu Hari Kamis dan Jumat.

Sebagai catatan, aku kan mulai magang tanggal 15 Agustus 2019 (seminggu setelah dapat Surat Tugas). Nah, apabila secara bulan kan selesai magangnya tanggal 15 Februari 2020 minimal. Akan tetapi di tempatku magang ada ketentuan minimal kehadiran 72 (tujuh puluh dua) kali. Jadi dengan frekuensi aku yang magang hanya 2 (dua) kali dalam seminggu , totalnya hanya 54 kali kehadiran per tanggal 14 Februari 2020. Jadi mulai dari tanggal 28 November 2019 aku harus mengisi daftar kehadiran 4 (empat) kali dalam seminggu.

Penempatan aku saat magang adalah pada Tim 2 PTSL. Kebetulan ya, baik ketua maupun anggota tim nya kompak dan baik banget. Aku merasa diterima dan tidak dibedakan. Aku yang sama sekali belum pernah kerja di kantor Notaris maupun PPAT, otomatis amat sangat kurang secara praktik. Akan tetapi anggota timnya the best lah pokoknya.

Di PTSL itu aku belajar beberapa hal, misalnya tentang pengecekan dokumen-dokumen riwayat tanah, nyari NIB, mengisi risalah, jahit sertifikat, bikin informasi berkas, pengesahan di sistem atrbpn, dan lain-lain.

“Tiada gading yang tak retak” dan kesempurnaan bukanlah milik manusia, mungkin itulah adagium yang bisa aku kutip. Meskipun acara magang kemarin menyenangkan dan aku belajar banyak hal, tetapi sedikit kurang karena aku hanya belajar pada satu bagian. Tidak ada rolling tepatnya, sehingga selama magang bisa dibilang pekerjaannya berulang.

SELESAI MAGANG

Seminggu sebelum hari terakhir magang, usahakan kasih info terlebih dahulu pada petugas yang bertanggung jawab atas daftar kehadiran kita, sebagai warning aja sih, dan juga barangkali ada info mengenai dokumen yang harus disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Magang.

Saat aku kemarin sih dokumennya Surat Tugas asli, daftar kehadiran asli (minimal 72 kali kehadiran), dan Nota Dinas dari Ketua Tim atau atasan langsung masing-masing (sesuai penempatannya pada bagian apa). Kemudian setelah satu minggu Surat Keterangan Magangnya sudah bisa diambil. Pengambilannya bisa langsung ke bagian tata usaha. Tidak ada ceremony atau acara formal lainnya, bisa langsung diambil. Kalau di Kantah lain ada yang pengambilannya harus ada acara formal dulu jadi harus menunggu jadwal dari Kantah. Beda-beda sih kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan.

Mungkin itu aja sedikit pengalaman yang bisa aku bagikan saat aku magang di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur selama 6 (enam) bulan.

​Banyak hal yang dikorbankan, baik waktu, tenaga maupun gaji. Akan tetapi aku yakin itulah harga yang patut dibayar untuk sebuah kepuasan meraih mimpi dan cita-cita. Harga yang dibayar untuk sebuah pengalaman itu tak dapat dinilai dengan rupiah, mungkin bisa dinilai kalau dengan dolar (note : becanda doang). Semoga bisa bermanfaat.

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *