PENGADILAN NIAGA

PENGADILAN NIAGA

Awal terbentuknya Pengadilan Niaga di Indonesia dipicu oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Banyak perusahaan yang jatuh pailit dan diperlukan suatu mekanisme pengadilan yang mampu mengatasi sengketa di bidang perekonomian. Kepailitan menjadi solusi bagi debitor untuk dapat keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpitnya, dikarenakan debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi membayar utang-utang kepada para kreditornya. Oleh karenanya, hukum kepailitan merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa utang yang dapat dipilih oleh para pihak secara singkat, murah, dan transparan.

Baca Juga SEKILAS PANDANG HUKUM KEPAILITAN INDONESIA

Sejak Indonesia memiliki Undang-Undang kepailitan Tahun 1998 (sebelum Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang berlaku sampai dengan saat ini), telah disyaratkan adanya suatu peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan.

Selain itu, pada bagian Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan  bahwa yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia,pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA

Pengadilan Niaga didirikan atas dasar Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang.

Pada Keputusan Presiden tersebut diatur bahwa :

  1. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat.
  2. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya.
  3. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.
  4. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Propinsi yang Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur.
  5. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA   TANAH BENGKOK

KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA

  1. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
  2. Hak kekayaan intelektual:
    1. Desain Industri (UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
    2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
    3. Paten (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten);
    4. Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis);
    5. Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
  3. Lembaga Penjamin Simpanan (UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan)
    1. Sengketa dalam proses likuidasi;
    2. Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  3. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang;
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  5. YLBHI. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta:  Yayasan Obor Indonesia, 2014;
  6. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar. Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan ang-Undang Kepailitan. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2), 75-86;
  7. Diana Kusumasari, S.H., M.H.. Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga. https://www.hukumonline.com/. Diakses pada 27 April 2021.

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *