PENDAFTARAN UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHAP II TAHUN 2019

PENDAFTARAN UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHAP II TAHUN 2019

Tulisan ini adalah tentang pengalaman aku saat daftar ujian PPAT tahap II Tahun 2019.

PENGUMUMAN

Tanggal 7 November 2019 adalah tanggal dimana pemumuman Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahap II Tahun 2019 melalui website https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Pengumuman.

Pada pengumuman disebutkan bahwa ujian tersebut diselenggarakan dengan target peserta sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus), untuk mengisi 757 formasi jabatan PPAT pada kabupaten/kota berikut ini :

  1. KABUPATEN ACEH BARAT (9 Formasi)
  2. KABUPATEN ACEH SELATAN (13 Formasi)
  3. KABUPATEN PIDIE (11 Formasi)
  4. KABUPATEN ACEH UTARA (5 Formasi)
  5. KABUPATEN ACEH TIMUR (5 Formasi)
  6. KABUPATEN ACEH TENGAH (9 Formasi)
  7. KABUPATEN ACEH TENGGARA (8 Formasi)
  8. KABUPATEN BIREUEN (8 Formasi)
  9. KABUPATEN ACEH SINGKIL (7 Formasi)
  10. KABUPATEN SIMEULUE (5 Formasi)
  11. KABUPATEN NAGAN RAYA (4 Formasi)
  12. KABUPATEN ACEH TAMIANG (4 Formasi)
  13. KOTA LHOKSUMAWE (2 Formasi)
  14. KABUPATEN ACEH JAYA (4 Formasi)
  15. KOTA LANGSA (6 Formasi)
  16. KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (6 Formasi)
  17. KOTA SUBULUSSALAM (7 Formasi)
  18. KABUPATEN PIDIE JAYA (5 Formasi)
  19. KABUPATEN BENER MERIAH (10 Formasi)
  20. KABUPATEN TAPANULI SELATAN (2 Formasi)
  21. KOTA SIBOLGA (3 Formasi)
  22. KABUPATEN TAPANULI TENGAH (10 Formasi)
  23. KABUPATEN MANDAILING NATAL (1 Formasi)
  24. KOTA PADANGSIDIMPUAN (1 Formasi)
  25. KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (4 Formasi)
  26. KABUPATEN SAMOSIR (2 Formasi)
  27. KABUPATEN NIAS (4 Formasi)
  28. KABUPATEN NIAS SELATAN (9 Formasi)
  29. KABUPATEN PASAMAN (6 Formasi)
  30. KOTA SAWAHLUNTO (3 Formasi)
  31. KABUPATEN SOLOK SELATAN (3 Formasi)
  32. KABUPATEN LAHAT (3 Formasi)
  33. KOTA PAGAR ALAM (12 Formasi)
  34. KABUPATEN OKU SELATAN (4 Formasi)
  35. KABUPATEN MERANGIN (8 Formasi)
  36. KABUPATEN KERINCI (6 Formasi)
  37. KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT (4 Formasi)
  38. KABUPATEN SAROLANGUN (1 Formasi)
  39. KABUPATEN TEBO (3 Formasi)
  40. KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR (5 Formasi)
  41. KOTA SUNGAI PENUH (6 Formasi)
  42. KABUPATEN REJANG LEBONG (15 Formasi)
  43. KABUPATEN BENGKULU UTARA (14 Formasi)
  44. KABUPATEN BENGKULU SELATAN (13 Formasi)
  45. KABUPATEN KAUR (8 Formasi)
  46. KABUPATEN SELUMA (16 Formasi)
  47. KABUPATEN KEPAHIANG (9 Formasi)
  48. KABUPATEN MUKOMUKO (10 Formasi)
  49. KABUPATEN BENGKULU TENGAH (1 Formasi)
  50. KABUPATEN SAMBAS (4 Formasi)
  51. KABUPATEN KAPUAS HULU (7 Formasi)
  52. KABUPATEN LANDAK (12 Formasi)
  53. KABUPATEN BENGKAYANG (6 Formasi)
  54. KABUPATEN SEKADAU (2 Formasi)
  55. KABUPATEN MELAWI (10 Formasi)
  56. KABUPATEN KAYONG UTARA (9 Formasi)
  57. KABUPATEN BARITO SELATAN (4 Formasi)
  58. KABUPATEN BARITO UTARA (3 Formasi)
  59. KABUPATEN MURUNG RAYA (2 Formasi)
  60. KABUPATEN SERUYAN (3 Formasi)
  61. KABUPATEN BARITO TIMUR (6 Formasi)
  62. KABUPATEN SUKAMARA (4 Formasi)
  63. KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN (2 Formasi)
  64. KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (2 Formasi)
  65. KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (1 Formasi)
  66. KABUPATEN BALANGAN (13 Formasi)
  67. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW (2 Formasi)
  68. KABUPATEN MINAHASA SELATAN (7 Formasi)
  69. KABUPATEN MINAHASA TENGGARA (5 Formasi)
  70. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA (1 Formasi)
  71. KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE (1 Formasi)
  72. KOTA KOTAMOBAGU (4 Formasi)
  73. KABUPATEN TOLI-TOLI (6 Formasi)
  74. KABUPATEN PARIGI MOUTONG (2 Formasi)
  75. KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN (1 Formasi)
  76. KABUPATEN BANGGAI LAUT (2 Formasi)
  77. KABUPATEN TOJO UNA-UNA (1 Formasi)
  78. KABUPATEN JENEPONTO (13 Formasi)
  79. KABUPATEN BARRU (6 Formasi)
  80. KABUPATEN LUWU (8 Formasi)
  81. KABUPATEN TANA TORAJA (9 Formasi)
  82. KABUPATEN SOPPENG (12 Formasi)
  83. KABUPATEN SINJAI (12 Formasi)
  84. KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR (2 Formasi)
  85. KABUPATEN BONE (4 Formasi)
  86. KABUPATEN WAJO (2 Formasi)
  87. KABUPATEN PINRANG (1 Formasi)
  88. KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG (9 Formasi)
  89. KABUPATEN BANTAENG (9 Formasi)
  90. KABUPATEN BULUKUMBA (4 Formasi)
  91. KABUPATEN LUWU UTARA (7 Formasi)
  92. KABUPATEN LUWU TIMUR (9 Formasi)
  93. KABUPATEN KONAWE (2 Formasi)
  94. KABUPATEN BUTON (3 Formasi)
  95. KABUPATEN MUNA (7 Formasi)
  96. KABUPATEN KONAWE SELATAN (6 Formasi)
  97. KABUPATEN KOLAKA UTARA (8 Formasi)
  98. KABUPATEN BOMBANA (2 Formasi)
  99. KABUPATEN BUTON UTARA (1 Formasi)
  100. KABUPATEN BUTON SELATAN (1 Formasi)
  101. KABUPATEN KONAWE UTARA (4 Formasi)
  102. KABUPATEN WAKATOBI (3 Formasi)
  103. KABUPATEN DOMPU (6 Formasi)
  104. KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN (7 Formasi)
  105. KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA (8 Formasi)
  106. KABUPATEN BELU (3 Formasi)
  107. KABUPATEN FLORES TIMUR (3 Formasi)
  108. KABUPATEN SIKKA (2 Formasi)
  109. KABUPATEN NGADA (9 Formasi)
  110. KABUPATEN LEMBATA (3 Formasi)
  111. KABUPATEN ROTE NDAO (5 Formasi)
  112. KABUPATEN MANGGARAI TIMUR (5 Formasi)
  113. KABUPATEN NAGEKEO (5 Formasi)
  114. KABUPATEN SUMBA BARAT (1 Formasi)
  115. KABUPATEN JAYAPURA (5 Formasi)
  116. KABUPATEN JAYAWIJAYA (1 Formasi)
  117. KABUPATEN MERAUKE (1 Formasi)
  118. KABUPATEN BIAK NUMFOR (2 Formasi)
  119. KOTA JAYAPURA (4 Formasi)
  120. KABUPATEN MIMIKA (8 Formasi)
  121. KABUPATEN NABIRE (6 Formasi)
  122. KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN (2 Formasi)
  123. KABUPATEN SARMI (1 Formasi)
  124. KABUPATEN KEEROM (5 Formasi)
  125. KABUPATEN MALUKU TENGAH (4 Formasi)
  126. KABUPATEN MALUKU TENGGARA (5 Formasi)
  127. KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT (2 Formasi)
  128. KABUPATEN BURU (2 Formasi)
  129. KABUPATEN HALMAHERA BARAT (4 Formasi)
  130. KABUPATEN HALMAHERA SELATAN (5 Formasi)
  131. KABUPATEN KEPULAUAN SULA (2 Formasi)
  132. KABUPATEN GORONTALO (3 Formasi)
  133. KABUPATEN BOALEMO (8 Formasi)
  134. KABUPATEN POHUWATO (8 Formasi)
  135. KABUPATEN BONE BOLANGO (4 Formasi)
  136. KABUPATEN GORONTALO UTARA (3 Formasi)
  137. KABUPATEN MAMASA (5 Formasi)
  138. KABUPATEN POLEWALI MANDAR (1 Formasi)
  139. KABUPATEN MAJENE (5 Formasi)
  140. KABUPATEN MAMUJU TENGAH (8 Formasi)
  141. KABUPATEN PASANGKAYU (4 Formasi)
  142. KABUPATEN SORONG (8 Formasi)
  143. KOTA SORONG (1 Formasi)
  144. KABUPATEN FAKFAK (4 Formasi)
  145. KABUPATEN TELUK BINTUNI (5 Formasi)
  146. KABUPATEN TELUK WONDAMA (2 Formasi)
  147. KABUPATEN KAIMANA Formasi)

​PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan pendaftaran ujian adalah :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Strata Dua Hukum Bidang Kenotariatan, atau berijazah S-1 (strata-satu) dan lulusan program Pendidikan Khusus PPAT;
  3. tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana;
  4. usia calon peserta ujian PPAT Tahun 2019 paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
  5. melengkapi persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasinya adalah:

  1. Surat permohonan calon peserta ujian PPAT tahun 2019 ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahap II Tahun 2019;
  2. KTP yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pas photo berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4 x 6 cm;
  5. Surat keputusan pengangkatan dan penunjukkan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon peserta ujian yang sudah menjabat sebagai Notaris;
  6. Fotokopi ijazah asli Sarjana Hukum dan fotokopi ijazah asli Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik, atau ijazah Strata Satu dan Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
  7. agraria/pertanahan yang dilegalisir oleh Ketua Program Pendidikan Khusus;
  8. Tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus Sementara Sarjana Strata Dua Kenotariatan dalam pengajuan pendaftaran ujian PPAT Tahun 2019;
  9. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa:​
  10. bersedia melaksanakan jabatan di tempat kedudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan pilihan saat pendaftaran ujian, apabila dinyatakan lulus ujian PPAT dan apabila mengajukan perubahan tempat kedudukan sehingga tidak sesuai dengan pernyataan ini maka hasil ujian PPAT dinyatakan gugur.
  11. semua data yang terdapat dalam dokumen permohonan yang di-upload adalah Benar dan Sah serta apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen-dokumen yang telah di-upload tidak benar atau palsu, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil ujian PPAT dinyatakan gugur.
BACA JUGA   PENGALAMAN MAGANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

​PENDAFTARAN ONLINE

  1. Pendaftaran ujian calon PPAT secara online dibuka mulai hari Jumat tanggal 8 November 2019 sampai dengan hari Kamis tanggal 14 November 2019 dengan catatan pendaftaran secara online ditutup secara otomatis, apabila jumlah peserta yang mendaftar sudah memenuhi target 3.500 (tiga ribu lima ratus) peserta walaupun masih dalam tenggang waktu pendaftaran.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan alamat https://daftarppat.atrbpn.go.id.
  3. Calon peserta terlebih dahulu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan username dan password.
  4. Calon peserta ujian PPAT Tahap I yang telah memperoleh Surat Keterangan Lulus Passing Grade sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III Pengumuman Ketua Panitia Pelaksana Ujian Nomor 13/Peng-400.18.HR.03/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang diumumkan di website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 14 Agustus 2019 dapat mendaftar Ujian dengan ketentuan sesuai dalam Surat Keterangan Lulus Passing Grade tersebut.
  5. Calon peserta ujian PPAT wajib membayar tarif PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pembayaran dapat dilakukan mulai hari Jumat tanggal 8 November2019.
  6. Batas waktu pencetakan kode billing untuk pembayaran Pendaftaran Ujian PPAT paling lambat hari Kamis tanggal 14 November 2019.
  7. Pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah cetak kode billing.
  8. Dalam melakukan pendaftaran ujian, calon peserta wajib :
  • mengisi form registrasi yang terdapat dalam aplikasi dengan data
    yang sebenar-benarnya.
  • mencantumkan alamat email dan nomor handphone yang aktif.
  • mencetak bukti pendaftaran ujian secara online berupa nomor
    registrasi pendaftaran.

Oiya, perihal pendaftaran minimal 3500 peserta tersebut akhirnya engga jadi guys. Hingga batas waktu yang ditetapkan pendaftar belum memenuhi kuota posisi jabatan di 18 kabupaten/kota, yaitu 53 formasi yang masih kosong. Sehingga pendaftarannya diperpanjang.

PENGURUSAN SKCK

Info tentang SKCK dan pendaftaran online­-nya bisa dicek di https://skck.polri.go.id/.  Klik Form Pendaftaran, maka akan muncul Informasi keperluan sebagai berikut :

MABES POLRI

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

  • Melamar Pekerjaan
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

 

Pada Informasi tersebut bisa dilihat bahwa pembuatan SKCK untuk Pencalonan Pejabat Publik, termasuk PPAT bisa dikeluarkan oleh POLRES dan POLDA.

But guys, sebelum melakukan pendaftaran online ini kita harus memastikan bahwa kita sudah punya rumus sidik jari dari kepolisian, karena nanti kita harus isi disini.

Ngomongin sidik jari nih, misal belum pernah punya SKCK, kemudian sedang merantau di luar daerah dan KTP nya masih KTP daerah, maka bisa minta rumus sidik jari pada POLRES ATAU POLDA setempat. Baru daftar online, kemudian mengurusnya di kabupaten/kota sesuai KTP.

Atau bisa juga langsung pulang kampung dulu, menuju POLRES atau POLDA setempat untuk rekam sidik jari, baru melakukan pendaftaran online. Pilihan ada ditanganmu, mana yang dirasa lebih cepat aja, mengingat pembatasan jangka waktu dan jumlah peserta yang mendaftar.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, kita akan dapat email masuk dari SKCK ONLINE POLRI yang berisi nomor BRIVA dan jumlah pembayarannya sebagai berikut (biayanya Rp. 30.000,-):

Lakukakan pembayaran. Kemudian kita akan mendapatkan email konfirmasi pembayaran sebagai berikut:

Udah deh, langsung menuju POLRES atau POLDA dengan membawa SKCK yang sudah dimiliki sebelumnya.

UPLOAD DOKUMEN PENDAFTARAN UJIAN PPAT

Dokumen yang di upload ukurannya maksimal 3 MB sebagai berikut :

  1. KTP
  2. Foto 4×6 (latar belakang biru)
  3. Ijazah S1
  4. Ijazah M.Kn
  5. Surat Permohonan
  6. Surat Pernyataan Bermaterai
  7. SKCK

​Oiya, saat registrasi jangan sampai salah klik ya. Soalnya kemarin ada yang salah klik-nya pilihan “Notaris”, sehingga harus melampirkan Surat Pengangkatan Notarisnya. Apabila terlanjur salah, perubahannya harus langsung ke admin Kementerian.

Ini yang kemarin sempat aku screenshot.

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI

Akhir bulan November 2019, sekitar tanggal 21 November saat itu diumumkan hasil kelulusan seleksi administrasinya. Alhamdulillan engga lama dari saat pendaftaran, at least engga sampai menunggu berbulan-bulan. Tau dong ya, menunggu kepastian itu lumayan bikin nyesek, hehe.

Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, wajib membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 untuk ujian PPAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mulai hari Jumat tanggal 22 November 2019 s.d. hari Selasa tanggal 26 November 2019.

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *