NOTARIS

NOTARIS

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Selain Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris juga menyebutkan istilah untuk jenis jabatan Notaris lainnya, yaitu:

  1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara
    menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
  2. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

​KEWENANGAN NOTARIS

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang – undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain kewenangan di atas, Notaris juga memiliki kewenangan lainnya, yaitu:

  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
    di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
    khusus;
  3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang
    memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat
    yang bersangkutan;
  4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan
    Akta;
  6. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. membuat Akta risalah lelang.

​KEWAJIBAN NOTARIS

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

  1. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
    menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya
    sebagai bagian dari Protokol Notaris;
  3. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada
    Minuta Akta;
  4. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta
    berdasarkan Minuta Akta;
  5. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
  6. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan
    segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai
    dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan
    lain;
  7. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku
    yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika
    jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut
    dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah
    Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap
    buku;
  8. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
    diterimanya surat berharga;
  9. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut
    urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
  10. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau
    daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat
    pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu
    pertama setiap bulan berikutnya;
  11. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada
    setiap akhir bulan;
  12. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara
    Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan
    nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  13. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh
    paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus
    untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani
    pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
  14. menerima magang calon Notaris.
BACA JUGA   HAK PAKAI


Sebagaimana kewajiban Notaris yang disebutkan di atas, Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan beberapa catatan berikut ini:

A. AKTA IN ORIGINALI
Kewajiban menyimpan Minuta Akta oleh Notaris tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali. Akta in originali meliputi:

  1. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
  2. Akta penawaran pembayaran tunai;
  3. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
  4. Akta kuasa;
  5. Akta keterangan kepemilikan; dan
  6. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Akta in originali dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA”. Sedangkan Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

B. PEMBACAAN AKTA
Pembacaan Akta tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Hal tersebut dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.

C. KEWAJIBAN CALON NOTARIS YANG SEDANG MAGANG DI KANTOR NOTARIS

Calon Notaris yang sedang melakukan magang memiliki kewajiban:

  1. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.

LARANGAN NOTARIS

Notaris dilarang:

  1. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
    berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
  5. merangkap jabatan sebagai advokat;
  6. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha
    milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
  7. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau
    Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
  8. menjadi Notaris Pengganti; atau
  9. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
    kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan
    dan martabat jabatan Notaris.

SANKSI BAGI NOTARIS YANG MELANGGAR LARANGAN

  1. peringatan tertulis;
  2. pemberhentian sementara;
  3. pemberhentian dengan hormat; atau
  4. pemberhentian dengan tidak hormat.

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

pytagoals

Pytagoals.com

pytagoals.com

Saya berharap dengan sedikit ilmu dan pengalaman yang saya bagikan melalu website ini dapat menjadi manfaat masyarakat umum.

Cara menghubungi saya :
Instagram : @pyta07_2
Facebook : Happyta NJ

Disclaimer : Dengan mengakses https://pytagoals.com ini Anda dianggap telah mengerti dan menyetujui seluruh syarat dan kondisi yang berlaku dalam penggunaan blog ini, sebagaimana tercantum disini

Pytagoals.com Copyright @ 2021, Support by Dokter Website