HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara semua anggota masyarakat. Hukum Perdata diwarnai oleh tiga sumber hukum yaitu:

  1. Hukum Adat;
  2. Hukum Islam;
  3. Hukum Perdata Barat.

Pengaturan tentang Hukum Perdata di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) – yang merupakan saduran dari Burgerlijk Wetboek (BW).

Pada zaman kolonial, KUH Perdata hanya berlaku bagi golongan orang Eropa yang dipersamakan, dan sebagian kepada golongan Timur Asing Tionghoa berdasarkan wewenang Gubernur Jenderal. Saai ini, penggolongan tersebut sudah ditiadakan dan seluruh orang Indonesia dianggap tunduk pada ketentuan dalam KUH Perdata atas dasar penundukan secara sukarela.

Buku KUH Perdata terbagi atas empat bagian:

  1. Buku I tentang ORANG

    Buku I mencakup aturan tentang menikmati dan kehilangan kewarganegaraan, akta-akta catatan sipil, tempat tinggal dan domisili, perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya, perjanjian perkawinan, persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kalinya, perpisahan harta kekayaan, pembubaran perkawinan, perpisahan meja dan ranjang, kebapakan dan keturunan anak-anak, kekeluargaan sedarah dan semenda, kekuasaan orang tua, mengubah dan mencabut tunjangan nafkah, kebelumdewasaan dan perwalian, beberapa perlunakan, pengampuan dan keadaan tidak hadir.

  2. Buku II tentang BENDA

    ​Buku II mengatur tentang kebendaan dan cara membedakannya, hak milik, kerja rodi, hak usaha, hak pakai hasil, pewarisan karena kematian, surat wasiat, pemisahan harta peninggalan, piutang yang diistimewakan, gadai dan hipotik.

  3. Buku III tentang PERIKATAN

    Mengatur antara lain tentang asas-asas dalam perikatan, lahir dan hapusnya perikatan, jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, bunga tetap, perjanjian untung-untungan, pemberian kuasa, penanggungan, perdamaian.

  4. Buku IV tentang PEMBUKTIAN DAN DALUARSA

    Buku IV mengatur antara lain tentang pembuktian pada umumnya, pembuktian dengan tulisan dan dengan saksi, pengakuan, sumpah di muka hakim, daluarsa.

Tidak semua aturan dalam KUH Perdata masih berlaku. Banyak yang sudah dicabut dan banyak pula yang sudah diganti dengan aturan lain. Sebagai contoh, Buku I tentang Orang misalnya, sebagian sudah tidak berlaku. Aturan tentang perkawinan sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

BACA JUGA   HAK PAKAI

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *