Pasal 299 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) mengatur bahwa kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.
Baca juga PENGADILAN NIAGA
Hukum acara perdata adalah peraturan yang mengatur tentang cara menjamin ditaatinya/ dilaksanakannya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim yang meliputi tata cara mengajukan tuntutan hak, membuktikan adanya suatu hak dan menetapkan / memutus adanya suatu hak serta melaksanakan hak tersebut.
Hukum acara perdata berfungsi sebagai suatu panduan bagi Hakim dan pencari keadilan di dalam menyelesaikan perkara perdata oleh karena hukum acara perdata memberikan petunjuk atau jalan kepada Hakim dan para pihak yang bersengketa perihal tata cara menyelesaikan perkara yang dihadapi melalui jalur hukum di pengadilan.
Pengadilan Niaga adalah suatu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum, yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain dibidang perniagaan, yang penetapannya dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
PERKARA KEPAILITAN
Permohonan pernyataan pailit didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga, tempat domisili debitur (Pasal 6 ayat 1 jo. Pasal 2 UUK-PKPU).
Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (Pasal 6 ayat 4 UUK-PKPU).
Ketua Pengadilan Niaga, mempelajari, menetapkan Majelis Hakim, hari sidang pertama (maksimal 3 hari) (pasal 6 ayat 5 UUK-PKPU).
Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Pengadilan wajib memanggil Debitor, pemanggilan sidang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang I (pertama) dilaksanakan (Pasal 8 ayat (2) UUK-PKPU).
Baca juga Syarat Kepilitan di
SEKILAS PANDANG HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
PERMOHONAN PKPU
Permohonan PKPU dapat diajukan dalam 2 (dua) hal:
- Permohonan PKPU yang diajukan setelah permohonan pernyataan pailit;
- Permohonan PKPU yang diajukan tersendiri.
Permohonan PKPU adalah:
- Debitor
Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian. - Kreditor
Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian.
Permohonan Yang Diajukan Dari Kreditor:
- Surat permohonan berisi identitas lengkap pemohon, bermeterai dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
- Kartu identitas sebagai advokat;
- Surat kuasa khusus;
- Akta pendirian, perusahaan, jika pemohon adalah perusahaan/yayasan/asosiasi yang dilegalisir oleh Kantor Perdagangan paling lambat satu minggu sebelum permohonan didaftar;
- Surat Perjanjian Utang (Loan Agreement) atau bukti lainnya yang menunjukkan adanya perjanjian;
- Perincian utang yang tidak dibayar;
- Nama dan alamat masing-masing kreditor/debitor;
- Terjemahan dalam Bahasa Indonesia, jika ada dokumen atau bukti dalam bahasa asing dan diterjemahkan oleh penterjemah resmi.
Permohonan dari Debitor (Perorangan):
- Surat Permohonan berisi identitas lengkap Pemohon, bermeterai dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Niaga;
- Izin Advokat/Kartu Identitas sebagai Advokat;
- Surat Kuasa Khusus;
- Surat tanda bukti diri suami/istri yang masih berlaku (KTP/Paspor/SIM) dan Akta Perkawinan suami/istri;
- Persetujuan suami/istri;
- Daftar asset dan Tanggungan;
- Neraca pembukuan (dalam hal perorangan memiliki Perusahaan).
TEKNIS PERADILAN
- Proses Pemanggilan;
- Pemeriksaan di Persidangan.
- Putusan;
- Pengurusan dan Pemberesan;
- Hal-hal lain yang berkaitan dengan kepailitan.
Proses Pemanggilan
- Pengadilan wajib memanggil Debitor dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor;
- Pengadilan dapat memanggil Kreditor dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan terhadap persyaratan untuk dinyatakan pailit;
- Panggilan dilakukan oleh Jurusita dengan Surat Kilat Tercatat;
- Panggilan harus dilakukan oleh Jurusita paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum sidang;
- Dalam hal panggilan kepada Termohon, diberitahukan pula tentang daftar dokumen yang telah diajukan oleh Pemohon bersamaan dengan permohonannya.
Pemeriksaan di Persidangan
- Pada persidangan pertama Majelis Hakim Wajib meneliti kelengkapan formal antara lain identitas Pemohon, Advokat, surat kuasa khusus, dll;
- Perdamaian tidak ditawarkan sebagaimana dalam perkara perdata biasa;
- Termohon didengar keterangannya mengenai permohonan dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon;
- Setelah Termohon didengar, dilanjutkan dengan acara pembuktian tanpa adanya tahap replik, duplik, intervensi maupun rekonvensi;
- Pengadilan dapat menunda sidang atas permohonan Debitor berdasarkan alasan yang cukup, paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan di daftarkan;
- Pengadilan mengabulkan permohonan pernyataan pailit apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.37 Tahun 2004 telah terpenuhi;
- Apabila dalam sidang pertama Pemohon tidak hadir, padahal panggilan telah disampaikan secara sah (patut), maka perkara dinyatakan gugur;
- Jika Termohon tidak pernah datang di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, Pengadilan melanjutkan pemeriksaan dan mengambil keputusan;
- Dalam hal keterangan Termohon berisi penyangkalan, maka harus pula disertai bukti-bukti yang dimilikinya;
- Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diajukan secara bersamaan, permohonan PKPU harus diputus terlebih dahulu;
- Untuk keperluan perlindungan terhadap Kreditor, Pengadilan jika diminta, dapat meletakan sita jaminan dan menunjuk Kurator sementara untuk:
- Mengawasi pengelolaan usaha Debitor;
- Mengawasi pembayaran kepada Kreditor, pengalihan atau pengagunan kekayaan Debitor;
- Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor yang mengajukan permohonan sita jaminan dan penunjukan Kurator sementara untuk memberikan jaminan dalam jumlah yang dianggap wajar;
- Untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor sebelum pernyataan pailit di tetapkan (actio pouliana);
- Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah permohonan pernyataan pailit di daftarkan;
Click to set custom HTML
Putusan
- Dalam permohonan pernyataan pailit dikabulkan, amar putusan memuat:
- Pernyataan pailit Debitor;
- Penunjukan Hakim Pengawas;
- Pengangkatan Kurator;
- Imbalan Jasa Kurator dan biaya kepailitan;
Pembebanan
- Dalam hal permohonan PKPU dikabulkan, amar putusan memuat:
- Pernyataan PKPU dikabulkan;
- Penunjukan Hakim Pengawas;
- Pengangkatan Pengurus;
- Imbalan Jasa Pengurus;
- Pembebanan biaya perkara;
- Salinan putusan Pengadilan wajib disampaikan oleh jurusita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, Pemohon, Kurator, dan Hakim Pengawas, paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah tanggal putusan di ucapkan;
- Kurator harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara (Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Kepailitan)
- Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera Debitor (Pasal 31 ayat (1) UUK-PKPU)
- Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya (Pasal 31 ayat (2) UUK-PKPU)
- Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 93, Debitor yang sedang dalam penyanderaan harus dilepaskan seketika setelah putusan pailit diucapkan;
- Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula abritase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU.
Pengurusan dan Pemberesan
- Kreditor;
- Verifikasi;
- Perdamaian;
- Homologasi;
- Insolvensi;
- Pemberesan;
- Rehabilitasi;
Hal-hal Lain Yang Berkaitan Dengan Kepailitan
- Actio Pauliana
- Gugatan Pembatalan terhadap perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pailit diucapkan.
- Gugatan Actio Pouliana diajukan oleh Kurator tidak harus diwakili oleh Advokat.
- Renvoi Prosedur
- Dalam hal terdapat perselisihan mengenai jumlah piutang dalam rapat pencocokan piutang (verifikasi), Hakim pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Niaga;
- Terhadap sengketa mengenai perselisihan utang diperiksa oleh Majelis Hakim;Pemeriksaan terhadap perkara Renvoi Prosedur dilakukan secara sederhana;
- Upaya hukum yang dapat diajukan atas putusan Majelis Pemutus adalah mengajukan Kasasi.
- Penangguhan pelaksanaan menjual sendiri hak tanggungan (Stay )
Hak eksekusi Kreditor Pemegang Gadai, Jaminan Fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 56 ayat (1) UUK-PKPU
UPAYA HUKUM
- Atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Akan tetapi langsung dilakukan upaya kasasi (Pasal 11 ayat (1) UUK-PKPU).
- Permohonan kasasi selain dapat diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama (Intervensi Pihak Ke Tiga) yang tidak puas putusan atas permohonan pernyataan pailit (Pasal 11 ayat (3) UUK-PKPU).
Proses Kasasi
- Paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan diucapkan, pengajuan dan pendaftaran permohonan kasasi diajukan kepada Panitera Pengadilan Niaga (Pasal 11 ayat (2) UUK-PKPU) dan juga wajib menyerahkan memori kasasi pada hari yang sama pada saat permohonan kasasi didaftarkan (Pasal 12 ayat (1) UUK-PKPU);
- Panitera Pengadilan Niaga mengirim permohonan kasasi kepada pihak terkasasi 2 (dua) hari setelah pendaftaran permohonan kasasi (Pasal 12 ayat (2) UUK-PKPU);
- Pihak Termohon Kasasi dapat menyampaikan kontra memori kasasi kepada pihak Panitera Pengadilan Niaga selama 7 (tujuh) hari setelah pihak Termohon Kasasi menerima dokumen kasasi (Pasal 12 ayat (3) UUK-PKPU);
- Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pendaftaran permohonan kasasi, Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan berkas kasasi (Permohonan, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi (jika ada), beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Makhamah Agung (Pasal 12 ayat (4) UUK-PKPU);
- Mahkamah mempelajari dan menetapkan sidang selama 2 (dua) hari setelah permohonan diterima oleh Mahkamah Agung (Pasal 13 ayat (1) UUK-PKPU);.
- Sidang pemeriksaan permohonan kasasi dilaksanakan 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (Pasal 13 ayat (2) UUK-PKPU);
- Putusan kasasi sudah harus jatuh paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (Pasal 13 ayat (3) UUK-PKPU);
- Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga, paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi di ucapkan (Pasal 13 ayat (6) UUK-PKPU);
- Jurusita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan putusan kepada pihak diterima Pengadilan Niaga (Pasal 13 ayat (7) UUK-PKPU).
Proses Peninjauan Kembali Pasal 295 s/d 298 UUK-PKPU.
- Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
- Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:
- setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau
- dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
- Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan ditemukan bukti baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan terdapat kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada Panitera Pengadilan;
- Pemohon peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (1);
- Panitera Pengadilan mendaftar permohonan peninjauan kembali pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera Pengadilan dengan tanggal yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan;
- Panitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan;
- Panitera Pengadilan menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan;
- Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal permohonan peninjauan kembali didaftarkan;
- Panitera Pengadilan wajib menyampaikan jawaban sebagaimana dimaksud diatas kepada Panitera Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan;
- Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan peninjauan kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung;
- Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
- Dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung, Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan peninjauan kembali yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.
Pedoman lebih detailnya dapat dibaca pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.