HONORARIUM NOTARIS

HONORARIUM NOTARIS

Pada tulisan sebelumnya telah diuraikan mengenai uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana dengan uang jasa untuk Notaris?

Ternyata berbeda pengaturan besaran uang jasa PPAT dengan honorarium Notaris. Bahkan penyebutan nomenklaturnya pun berbeda dalam peraturan perundang-undangan. Namun faktanya masih banyak masyarakat Indonesia yang menyamakan antara Notaris dengan PPAT, baik secara pengertian, kewenangan maupun yang lainnya, termasuk ketentuan uang jasa atau honorarium di antara keduanya.

Honorariun Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.

Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Adapun nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

  1. Sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
  2. Di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
  3. Di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
BACA JUGA   NOTARIS

Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Akta yang mempunyai fungsi sosial, misalnya, akta pendirian yayasan, akta pendirian sekolah, akta tanah wakaf, akta pendirian rumah ibadah, atau akta pendirian rumah sakit.

Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

SANKSI

Pelanggaran terhadap Pasal 37 UUJN, yang mengatur kewajiban Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pemberhentian sementara;
  4. Pemberhentian dengan hormat; atau
  5. Pemberhentian dengan tidak hormat.

Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *