Perceraian merupakan salah satu peristiwa terputusnya atau berakhirnya suatu perkawinan. Peristiwa ini mengakibatkan perpisahan antara suami dan istri tidak masing – masing tidak lagi memiliki tugas serta kewajiban sebagai suami maupun sebagai istri. Perceraian tidak hanya berdampak emosional, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum, terutama dalam pembagian harta bersama atau yang dikenal sebagai harta gono-gini. Dalam hukum Indonesia, pembagian harta gono-gini diatur oleh Undang-Undang Perkawinan dan peraturan lainnya. Artikel ini akan membahas cara pembagian harta gono-gini yang adil sesuai dengan hukum positif berlaku.
Pengertian dan Dasar Hukum Harta Bersama atau Harta Gono-Gini
Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, baik dari penghasilan suami maupun istri. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi :
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
- Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Harta bersama merupakan harta yang didapatkan selama perkawinan, kecuali jika ada perjanjian perkawinan yang menyatakan lain.
Cara Pembagian Harta Gono-Gini dalam Perceraian
- Berdasarkan Kesepakatan: Jika suami istri sepakat mengenai pembagian harta, maka bisa dilakukan secara musyawarah tanpa harus melalui proses pengadilan.
- Melalui Pengadilan: Jika tidak ada kesepakatan, maka pengadilan akan menentukan pembagian harta berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan.
- Dalam Hukum Islam: Harta gono-gini dibagi secara adil, biasanya dengan pembagian 50:50 kecuali ditentukan lain di dalam perjanjian perkawinan. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam berbunyi : “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Kendala dan Solusi dalam Pembagian Harta Gono-Gini
- Sengketa atas kepemilikan aset: Solusinya adalah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah (kecuali untuk aset yang dibeli selama masa perkawinan kecuali ditentukan lain oleh perjanjian perkawinan, karena atas nama suami maupun atas nama istri aset yang dibeli selama dalam perkawinan merupakan harta bersama kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan)
- Adanya hutang bersama: Hutang yang dibuat selama pernikahan juga harus diperhitungkan dalam pembagian harta.
- Adanya harta pribadi: Harta yang diperoleh sebelum menikah atau yang diperoleh dari hibah, warisan, maupun hadiah bukan bagian dari harta gono-gini.
Penutup
Pembagian harta gono-gini dalam perceraian harus dilakukan dengan adil sesuai hukum yang berlaku. Penting bagi pasangan untuk memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjadi sengketa berkepanjangan.
Saran
- Buat perjanjian perkawinan untuk menghindari sengketa harta di masa depan.
- Diskusikan secara terbuka dengan pasangan mengenai pembagian harta.
- Gunakan jasa notaris atau pengacara untuk memastikan proses pembagian harta berjalan dengan adil dan sesuai hukum.