PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIPIKAT YANG DIBATALKAN AKIBAT ADANYA PERUBAHAN ATAU PERBAIKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIPIKAT YANG DIBATALKAN AKIBAT ADANYA PERUBAHAN ATAU PERBAIKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN)

Halo teman-teman, tulisan kali ini tentang yurisprudensi Mahkamah Agung dalam bidang Tata Usaha Negara, yaitu terkait dengan perlindungan hukum terhadap pihak yang berkepentingan atau memiliki hak, yang mana hak tersebut diperoleh dengan cara yang sah, tetapi harus dibatalkan akibat adanya perubahan atau perbaikan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Adapun putusan aslinya teman-teman bisa langsung download di wesite direktori Mahkamah Agung.

Kaidah Hukum pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/TUN/2018

Perbaikan terhadap keputusan tata usaha negara yang keliru oleh pejabat tata usaha negara, sebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh pejabat tersebut, tidak boleh merugikan kepentingan pihak lain yang memperoleh keputusan dengan cara yang sah dan itikad baik.

LATAR BELAKANG 

A. Asal Putusan

Asal Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/TUN/2018 adalah Putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi Nomor 421 K/TUN/2016 tanggal 1 Desember 2016.

B. Para Pihak

Para pihak yang berperkara adalah:

  1. Nyonya Margaretha Tjandra
  2. Hasan Anoez
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan
  4. Kepala Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kota Makassar
  5. Peter David (Pieter David Phie)

C. Objek Sengketa

Objek sengketa pada perkara ini ada 2 (dua) yang selanjutnya akan disebut sebagai objek sengketa 1 dan objek sengketa 2, yaitu:

  1. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 03/Pbt/BPN-73/2015, tanggal 9 Maret 2015 tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 520.1/961/453/ 53-01/97, tanggal 8-7-1997 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Dokter Hasan Anoez dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2/Sawerigading (dulu Mangkura), tanggal 23 Juli 1997, luas 860 m² yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 3 Tahun 1963 atas nama Dokter Hasan Anoez dan terakhir tercatat dalam Sertifikat dan Buku Tanah atas nama Nyonya Margaretha Tjandra, terletak di Jalan Botolempangan, Kelurahan Sawerigading (dahulu Kelurahan Mangkura), Kecamatan Ujung Pandang, Kotamadya Ujung Pandang (Sekarang kota Makassar) Propinsi Sulawesi Selatan, karena Cacat Hukum Administrasi;
  2. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar berupa Surat Keputusan Nomor 646/300.7-73.71/III/2015 tanggal 23 Maret 2015, hal: Permintaan menyerahkan Sertifikat yang ditujukan kepada Ny. Margaretha Tjandra.

D. Maksud dan Tujuan Gugatan

Agar dinyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, berupa Objek Sengketa 1 dan 2.

E. Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Beberapa peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum dalam perkara ini antara lain adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan
  3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

F. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Makassar Nomor 43/G/2015/PTUN.MKS, Tanggal 16 November 2015

Beberapa Fakta-Fakta Hukum yang Terungkap di Persidangan:

  1. Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2/Sawerigading (Mangkura) tanggal 23 Juli 1997 Seluas 860 m², yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 3 Tahun 1963, tanggal 9 Januari 1963 atas nama Dokter Hasan Anoez, telah beberapa kali berperkara di Peradilan Tata Usaha Negara hingga telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri mulai tingkat Pertama hingga Peninjauan Kembali, menunjukkan bahwa terhadap objek bidang tanah yang terbit Objek Sengketa, terletak di Jalan Botolempangan, Kelurahan Sawerigading (dahulu Kelurahan Mangkura), Kecamatan Ujung Pandang, Kotamadya Ujung Pandang (Sekarang Kota Makassar), Propinsi Sulawesi Selatan, telah beberapa kali berperkara di peradilan umum hingga telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Bahwa pada tanggal 8 Juli 1997 telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan, berupa Surat Keputusan Nomor: 520.1/961/453/53-01/97 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Dokter Hasan Anoez dan kemudian diterbitkan pula Sertipikat Hak Milik No.2/Mangkura tanggal 23 Juli 1997, luas 860 m2 atas nama Dokter Hasan Anoez;
  4. Bahwa Akta Jual Beli Nomor: 04/2013 tanggal 18 Januari 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Mardiana Kadir, SH menunjukkan bahwa telah terjadi jual beli antara antara Dokter Hasan Anoez selaku pihak penjual dan Ny. Margaretha Tjandra selaku pembeli.
  5. Bahwa tanggal 9 Maret 2015 oleh kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan atas nama Menteri Agraria Tata Ruang BPN Republik Indonesia, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 03/Bpt/BPN-73/2015 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Nomor: 520.1/961/453/53-01/97, tanggal 8-7-1997 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Dokter Hasan Anoez dan Sertipikat Hak Milik No.2/Sawerigading (dulu Mangkura), tanggal 23 Juli 1997, luas 860 m2, dengan alasan Cacat Hukum Administrasi.
  6. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2015 telah diterbitkan surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor: 646/300. 7-73.71/III/2015 perihal : permintaan menyerahkan sertipikat kepada Penggugat (Ny. Margaretha Tjandra) yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Beberapa Pertimbangan Hakim:

  1. Menimbang bahwa penerbitan Surat Keputusan Objek Sengketa ke 2 yaitu berupa permintaan untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No.2/Sawerigading merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Objek Sengketa ke 1 yaitu Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 03/Pbt/BPN-73/2015, tanggal 9 Maret 2015 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Nomor: 520.1/961/453/ 53-01/97, tanggal 8-7-1997 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Dokter Hasan Anoez dan Sertipikat Hak Milik No.2/Sawerigading, yang didasarkan pada ketentuan Pasal 73, 74, dan 75 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan;
  2. Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati ketentuan dalam Perkaban Nomor 3 tahun 2011 serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait, Tergugat selaku Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar diberikan wewenang untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa in casu Surat Nomor: 646/300.7-73.71/III/2015 tanggal 23 Maret 2015, hal : Permintaan menyerahkan Sertipikat yang ditujukan kepada Ny. Margaretha Tjandra di dalam lingkup wilayah wewenangnya, namun dalam ketentuan tersebut tidak diatur mengenai bagaimana tata cara atau prosedur formal yang harus ditempuh dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa.
  3. Bahwa tidak diaturnya tata cara atau prosedur formal yang harus ditempuh dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara terhadap objek sengketa tersebut, maka termasuk dalam pengertian keputusan yang bersifat bebas (vrije beschikking). Namun hal tersebut tidak boleh diartikan bahwa penggunaan wewenang demikian dapat dilakukan dengan bebas tanpa berlakunya suatu norma hukum, bagaimanapun bebasnya sifat wewenang pemerintahan disitu harus memberlakukan atau memperhatikan norma-norma hukum yang tidak tertulis yang disebut “Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik”;
  4. Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, khusus dari aspek prosedur dan/atau substansi, sepanjang berkaitan dengan tata cara penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa yang tidak diatur secara tegas dalam peraturan dasarnya, maka Majelis Hakim akan melakukan pengujian keabsahan (rechhtmatigheids toetsing) dengan berpedoman (mendasarkan) pada Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tetang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan;
  5. Menimbang, bahwa dalam Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, asas kecermatan dan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dipandang sebagai asas yang lebih formal, sebab kedua asas itu tidak segera mengatakan sesuatu tentang isi dari keputusan yang diambil, tetapi lebih tentang persiapan. Asas kecermatan, dalam arti suatu keputusan harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat, meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan kedalam pertimbangannya, dalam rangka ini asas kecermatan dapat mensyaratkan bahwa yang berkepentingan didengar, sebelum mereka dihadapkan pada suatu keputusan yang merugikan (Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, 1994, hlm. 274-277);
  6. Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraaan negara dan asas kemanfaatan serta asas kecermatan, yakni suatu keputusan harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat, meneliti semua fakta yang relevan dan memasukan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya, sepatutnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tidak menerbitkan Objek Sengketa ke 2 yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Objek Sengketa ke 1, yaitu Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 03/Pbt/BPN-73/2015, terlebih saat ini terhadap Objek Sengketa ke 1 tersebut sementara diajukan pengujian keabsahannya, terlepas dari pengadilan mana yang berwenang mengadilinya, sehingga untuk menghindari adanya kerugian yang berpotensi merugikan kepentingan Penggugat (Nyonya Margaretha Tjandra) dikemudian hari bahwa, Tergugat II yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar selaku Pejabat Tata Usaha Negara semestinya berlaku cermat, teliti serta hati-hati sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Obyek Sengketa ke 2 dalam perkara ini, karena Tergugat menerbitkan Surat yang memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan Sertipikat hak milik yang masih diuji di peradilan, sepatutnya Tergugat harus dapat mempertimbangkan adanya kerugian yang fatal dikemudian hari bagi pihak penggugat yang bersengketa, apabila diterbitkan Surat Keputusan Objek Sengketa ke 2 tersebut sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pada bagian mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) terkhusus mengenai asas kecermatan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan;
  7. Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa Surat Keputusan Surat Nomor: 646/300.7-73.71/III/2015 tanggal 23 Maret 2015, hal : Permintaan menyerahkan Sertipikat yang ditujukan kepada Ny. Margaretha Tjandra dari aspek substansinya bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas kemanfaatan sebagaimana dimaksud Ketentan Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan;
  8. Menimbang, bahwa oleh karena Surat Keputusan Objek Sengketa ke 2, Surat Keputusan Nomor: 646/300.7-73.71/III/2015 tanggal 23 Maret 2015, hal : Permintaan menyerahkan Sertipikat yang ditujukan kepada Ny.Margaretha Tjandra, cacat dari aspek substansinya maka surat keputusan tersebut haruslah dinyatakan batal dan berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dimana akibat hukum keputusan yang dinyatakan batal adalah tidak mengikat sejak saat keputusan itu dibatalkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Amar Putusan:

  1. Mengabulkan gugatan Nyonya Margaretha Tjandra dan Dr. Hasan Anoez sebagian;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar yaitu Surat Keputusan Nomor: 646/300.7-73.71/III/2015 tanggal 23 Maret 2015, hal : Permintaan menyerahkan Sertipikat yang ditujukan kepada Ny. Margaretha Tjandra;
  3. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Nomor: 646/300.7-73.71/III/2015 tanggal 23 Maret 2015, hal : Permintaan menyerahkan Sertipikat yang ditujukan kepada Ny. Margaretha Tjandra;
  4. Menolak Gugatan Nyonya Margaretha Tjandra dan Dr. Hasan Anoez selebihnya;
  5. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan untuk terhadap Obyek Sengketa 1;
  6. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 422.000.

G. Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor 421 K/TUN/2016 Tanggal 1 Desember 2016

Amar Putusan:

  1. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 14/B/2016/PT.TUN.MKS, tanggal 25 April 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 43/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 16 November 2015
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa objek sengketa 1 dan objek sengketa 2.
  3. Mewajibkan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Pertanahan Kota Makassar mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek sengketa berupa objek sengketa 1 dan objek sengketa 2.

Pertimbangan Hakim:

  1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar sudah benar dan cermat memberikan pertimbangan bahwa objek sengketa ke-2 menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kota Makassar;
  2. Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut. In casu Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berwenang memeriksa dan mengadili Sengketa Tata Usaha Negara baik objek sengketa ke-1 maupun objek sengketa ke-2;
  3. Nyonya Margaretha Tjandra dan Dr. Hasan Anoez mendapatkan hak atas tanah dan Sertifikat Hak Milik yang dicabut oleh Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), adalah melalui cara-cara yang sah berdasarkan hukum, yaitu melalui proses perkara perdata dan Perkara Tata Usaha Negara yang sangat panjang, sebagai berikut:
    • Nomor 46/G.TUN/1995/PTUN.Uj.Pdg. o. Nomor 164 K/TUN/2012 j.o. Nomor 155 PK/TUN/2013;
    • Nomor 08/G/TUN/1998/PTUN.Uj.Pdg. o. Nomor 42/BDG.TUN/1998/PT.TUN.Uj.Pdg.  j.o. Nomor 112 K/TUN/1999 j.o. Nomor 38 PK/TUN/2002;
    • Nomor 31/PDT.G/1996/PN.Uj.Pdg. Juncto Nomor 157/PDT/1997/PT.Uj.Pdg. JunctoNomor 686 K/Pdt/1998 Juncto Nomor 87 PK/PDT/2012;
    • Nomor 09/G/TUN/2011/PTUN.Mks. Juncto Nomor 103/B.TUN/ 2011/PT.TUN.Mks.
    • Kemudian dilanjutkan dengan peralihan hak di hadapan PPAT Mardiana Kadir, S.H. dengan Akta Jual Beli Nomor 04/2013, tanggal 18 Januari 2013.
  1. Bahwa dari segi hukum Nyonya Margaretha Tjandra dan Dr. Hasan Anoez mendapatkan Keputusan Tata Usaha Negara yang dibatalkan tersebut adalah dengan cara yang sah dan itikad baik, oleh sebab itu harus mendapat perlindungan hukum.
  2. Bahwa kalaupun benar terjadi kesalahan dalam penerbitan Surat Keputusan yang dibatalkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Pertanahan Kota Makassar tersebut, sesungguhnya adalah atas kesalahan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Pertanahan Kota Makassar itu sendiri, sehingga jika akan dilakukan perbaikan-perbaikan tidak boleh membebani/merugikan kepentingan Nyonya Margaretha Tjandra dan Dr. Hasan Anoez.

KESIMPULAN:

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/TUN/2018, terdapat kaidah hukum bahwa Perbaikan terhadap keputusan tata usaha negara yang keliru oleh pejabat tata usaha negara, sebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh pejabat tersebut, tidak boleh merugikan kepentingan pihak lain yang memperoleh keputusan dengan cara yang sah dan itikad baik.

Silakan tonton disini ya teman-teman

Sumber:

Direktori Putusan (mahkamahagung.go.id)

Yurisprudensi :  SERTIPIKAT GANDA YANG SAMA-SAMA OTENTIK

Yurisprudensi : SERTIPIKAT GANDA YANG SAMA-SAMA OTENTIK

Hai teman-teman, tulisan ini membahas tentang sikap Mahkamah Agung terhadap sertipikat ganda atas bidang tanah yang sama, yang mana sama-sama otentik. Sebelumnya kita samakan persepsi dulu apakah akan menggunakan istilah sertifikat atau sertipikat, untuk meminimalisir perdebatan dan ketidakjelasan.

Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa:

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”

Namun, apabila dilihat dari sambul depan surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, berjudul “Sertipikat”.

Oleh karena itu mari kita sepakati bahwa kedua istilah tersebut, baik sertifikat maupun sertipikat akan digunakan dalam tulisan ini.

PERMASALAHAN:

Apabila terjadi sengketa atas tanah karena adanya sertipikat yang lebih dari satu atas tanah yang sama, sertipikat mana yang akan diakui legalitasnya?

SUMBER PUTUSAN:

976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015

PARA PIHAK

Pemohon Kasasi:

  • Liem Teddy

Termohon Kasasi:

  • Departemen Pertahanan Dan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Cq. Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Darat Komando Daerah Militer lll/Siliwangl

Turut Termohon Kasasi:

  • Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Bandung
  • PT. Propelat
  • Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia

OBJEK SENGKETA

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Cicendo Nomor 16 (dahulu Nomor 20) Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung

PUTUSAN PENGADILAN

Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 336/Pdt.G/2013/PN.Bdg. tanggal 19 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
  3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor 158/2006 tertanggal 05 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Tien Norman Lubis, S.H., PPAT Kota Bandung jo Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis, gambar situasi tanggal 11-02-1993 Nomor 835/1993 luas 484 m² tertulis atas nama Liem Teddy (ic. Penggugat);
  4. Menyatakan Penggugat pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Cicendo Nomor 16 (dahulu Nomor 20), Kota Bandung berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis, gambar situasi tanggal 11-02-1993 Nomor 835/1993 luas 484 m² tertulis atas nama Liem Teddy (in casu Penggugat);
  5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya

Putusan Pengadilan dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 399/PDT/2014/PT.BDG tanggal 11 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:

  • Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat dalam Rekonvensi semula Tergugat I tersebut;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 336/Pdt.G/2013/PN.Bdg tanggal 19 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut;

Mengadili sendiri dalam pokok perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk sebagian
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 54 tanggal 12 Mei 1959 adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 tanggal 11 November 1998, Surat Ukur Nomor 13/Babakan Ciamis/1998 tanggal 29 Agustus 1998, seluas 464 m² atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat/Komando Daerah Militer III/Siliwangi
  4. Menyatakan objek sengketa di Jalan Cicendo Nomor 18 A sekarang Nomor 20 Bandung Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 tanggal 11 November 1998, Surat Ukur Nomor 13/Babakan Ciamis/1998 tanggal 29 Agustus 1998, seluas 464 m2 adalah milik dan aset Departemen Pertahanan dan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik/Tentara Nasional Indonesia- Angkatan Darat/Komando Daerah Militer III/Siliwangi;
  5. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi atas tanah dan bangunan objek sengketa tersebut
  6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 158/2006 tanggal 5 Oktober 2006 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis , Gambar Situasi tanggal 11 Februari 1993 Nomor 835/1993, luas 484 m2 tertulis atas nama Liem Teddy (ic. Penggugat) tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menyatakan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tunduk dan patuh dengan putusan ini
  8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memutuskan bahwa putusan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung ternyata Judex Facti tersebut salah menerapkan hukum.

PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG

  1. Bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum;
  2. Bahwa sesuai fakta persidangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1458 yang kemudian diperpanjang dengan Sertifikat HGB Nomor 46 atas nama Turut Tergugat I (PT. Propelat) adalah bukti hak yang terbit lebih awal yaitu tanggal 11 Februari 1993 daripada Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 yang terbit tanggal 11 November 1998
  3. Bahwa Sertifikat HGB Nomor 46 telah dijual oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat/ Pemohon Kasasi di depan PPAT sehingga telah benar Penggugat/Pemohon Kasasi adalah pemilik sah objek sengketa
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta tersebut maka putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Bandung telah tepat dan benar

BEBERAPA PUTUSAN YANG MENGIKUTI

  • 290 K/Pdt/2016 dan 143 PK/Pdt/2016

Pada perkara No. 290 K/Pdt/2016 (Lisnawati vs Ivo La Bara, dkk.) tanggal 17 Mei2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016 (Nyonya Rochadini, dkk. Vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya JandaMumah haimawati) tanggal 19 Mei 2016, dalam putusannya tersebut Mahkamah Agung menyatakan bahwa:

“Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”

  • 170 K/Pdt/2017, 734 PK/Pdt/2017 dan 1318 K/Pdt/2017

Pada tahun 2017, Mahkamah Agung tetap konsisten dengan pendapat tersebut di atas. Hal ini terlihat dalam putusan MA No. 170 K/Pdt/2017(Hamzah vs Harjanto Jasin, dkk.) tanggal 10 April 2017, Putusan No. 734PK/Pdt/2017 (Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 19 Desember 2017, dan Putusan No. 1318 K/Pdt/2017 (Drs. Anak Agung Ngurah Jaya vs Anak Agung Putri dan A.A. Ngurah Made Narottama) tanggal 26 September 2017.

Pertimbangan hukum pada putusan No. 734PK/Pdt/2017 menyatakan:

  • Bahwa jika ditemukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaidah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum

Selain itu gugatan atas adanya sertifikat ganda tersebut juga harus menjadikan Kantor Pertanahan setempat sebagai pihak tergugat atau turut tergugat. Tidak ditariknya pihak Kantor Pertanahan sebagai pihak mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena apabila gugatan dikabulkan dapat berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam putusan MA No. 3029 K/Pdt/2016 tanggal 26 Januari 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 14/Pdt.G/2015/PN.Sky tanggal 29 Desember 2015.

KESIMPULAN:

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, terdapat kaidah hukum bahwa  Jika terdapat sertipikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebih dahulu. Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015.

Sumber:

Direktori Putusan (mahkamahagung.go.id)