UJIAN PRA ANGGOTA LUAR BIASA (ALB)

UJIAN PRA ANGGOTA LUAR BIASA (ALB)

Sebenarnya sedikit terlambat mungkin aku menulis pengalaman menjalani ujian Pra ALB ini. Soalnya aku menjalani ini udah tanggal 15 Agustus 2019 lalu. But, better late than never, right ?

Oiya, sebelumnya aku juga mau sampein bahwa saat aku nulis ini, dunia pada umumnya, Indonesia pada khususnya dan Jakarta pada spesifiknya (lokasi aku tinggal saat ini) sedang menghadapi pandemi Covid-19. Aku berharap pandemi ini segera berlalu, dan jangan lupa selain berdoa kita juga wajib berusaha.  Salah satunya adalah berusaha untuk mencegah penyebarannya. Ingat guys, ini bukan hanya tentang kamu. Ini juga demi orang-orang di sekitarmu, khususnya orang-orang yang lebih tua, orang tuamu, nenekmu, kakekmu, tetanggamu. Ini juga tentang mereka petugas kesehatan yang berada pada garda terdepan. So, singkirkan ego kita, runtuhkan kesombongan yang mungkin masih ada pada diri kita. Demi kita semua, demi Indonesia.

​PENDAFTARAN

Back to topic, tahun lalu aku ikut ujian Pra ALB ini di Pengda Jakarta Timur. Ujiannya diselenggarakan di Hotel Sentral, Jakarta Pusat. Lokasi pendaftaran dan submit berkasnya di Kantor Notaris Dinah, S.H., sebagai sekretariat Pengda Jaktim. Biaya pendaftaran saat itu sebesar Rp. 400.000,- dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Formulir pendaftaran ALB (2 rangkap);
  2. Surat persyaratan bermaterai (2 rangkap);
  3. Fotokopi legalisir Ijazah S1 (2 rangkap);
  4. Fotokopi legalisir Ijazah M.Kn (2 rangkap);
  5. Fotokopi KTP (2 rangkap);
  6. Pas foto latar belakang merah ukuran 4×6 (4 lembar).

KISI-KISI

Jangan khawatir, panitia kasih kita kisi-kisi dengan cakupan materi diantaranya :

  1. Tujuan didirikannya Perkumpulan INI.
  2. Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa.
  3. Kourum kehadiran dan keputusan dalam kongres.
  4. Tugas  Mahkamah Perkumpulan.
  5. Peran untuk melakukan upaya penegakan kode etik notaris.
  6. Warna bendera perkumpulan.
  7. Alur Pengangkatan Notaris berdasarkan Perkum 10 Tahun 2018.
  8. Larangan Notaris.
  9. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota konferensi daerah.
  10. Usaha/kegiatan Perkumpulan.
  11. Proses Pendaftaran Magang.
  12. Sebagai acuan anggota berperan aktif dalam mengikuti kegiatan Organisasi, maka ada perhitungan point untuk kegiatan yang dimaksud, sebutkan masing-masing point untuk tiap jenjang kegiatannya.
  13. Persyaratan yang dapat diangkat sebagai pengurus pusat.
  14. Unsur Presidium Kongres.
  15. enis-jenis keanggotaan Perkumpulan.
  16. Dasar hukum penggantian nama Nederlandsch-Indische Notarielee Vereeniging menjadi INI.
  17. Syarat untuk menjadi anggota luar biasa.
  18. Warna Pataka perkumpulan.
  19. Jenis Rapat Pengurus Wilayah.
  20. Persyaratan notaris penerima magang bagi calon notaris.
  21. Pengertian Perkumpulan didalam konsideran menimbang dalam anggaran dasar Perkumpulan.
  22. Kongres terakhir yang melakukan perubahan anggaran dasar.
  23. Sanksi yang dikenakan  terhadap  anggota notaris melakukan Pelanggaran Kode Etik.
  24. Waktu Kongres Perkumpulan.
  25. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota konferensi wilayah.
  26. Seputar Hymne INI.
  27. Seputar Lambang Perkumpulan INI.
  28. Dasar Pembubaran Perkumpulan INI.
  29. Tempat pertama kalinya diperdengarkan Hymne INI.
  30. Peserta Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.
  31. Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia saat ini yang masih berlaku.
  32. Hal-hal yang dapat mengakhiri keanggotaan Anggota Luar Biasa.
  33. Hak dan wewenang mewakili Perkumpulan.
  34. Aturan dalam setiap acara INI seluruh anggota INI di wajibkan menyanyikan Hymne INI,
  35. Kewajiban Notaris.
  36. Ruang lingkup pemberian bantuan hukum bagi anggota INI yang mempunyai masalah hukum.
  37. Waktu berdirinya Nederlandsch-Indische Notarielle Vereeniging/INI.
  38. Hal-hal apa yang menyebabkan Anggota biasa dapat dikenakan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan.
  39. Unsur anggota di dalam Mahkamah Perkumpulan.
  40. Peraturan tentang tata cara pengajuan rekomendasi untuk pindah dan perpanjangan jabatan.
  41. Rapat Anggota.
  42. Kewenangan memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari notaris aktif) perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat notaris, atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap notaris.
  43. Syarat administrasi untuk menjadi Anggota Biasa dari notaris aktif
  44. Hal-hal yang dapat mengakhiri keanggotaan Anggota Biasa (Notaris aktif).
  45. kongres perkumpulan INI.
  46. kewenangan Mahkamah Perkumpulan.
  47. Aturan sistem administrasi bagi pengurusan PP/Pengwil/Pengda berlaku juga untuk DKP/DKW/DKD.
  48. Syarat bagi ALB yang akan mengikuti magang di kantor Notaris
  49. Kemanakah pemberitahuan untuk menyampaikan kegiatan yang dilakukan Pengurus Daerah INI.
  50. Hak Anggota biasa dari werda notaris.
  51. Susunan dan alat perlengkapan organisasi perkumpulan.
  52. Jumlah susunan keanggotaan Mahkamah Perkumpulan?
  53. Sumber kekayaan perkumpulan.
  54. Kewenangan dan pelaksanaan tentang magang untuk calon notaris.
  55. Tugas dan wewenang Dewan Kehormatan Perkumpulan.
  56. Jenis Rapat Pengurus Daerah.
  57. Tujuan perkumpulan.
  58. Tugas dan kewajiban Dewan Kehormatan Daerah.
  59. INI sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris menurut UUJN
  60. Kewajiban anggota Perkumpulan.

​​Saran dari aku, belajarnya jangan terbatas kisi-kisi ini, tapi bisa lebih diperluas lagi. InsyaAllah engga ada ruginya kok, selain nambah pengetahuan juga untuk jaga-jaga kalau ada soal-soal yang tidak tercakup dalam kisi-kisi yang diberikan.

PELAKSANAAN UJIAN

Dress code saat pelaksanaan ujian, atasan berwarna putih dan bawahan hitam/gelap, menggunakan sepatu. Jangan lupa untuk selalu menjaga sikap dan penampilan ya guys, karena hal tersebut juga dilihat oleh panitia. Berpakaian yang sopan dan rapi sih intinya.

​Ujiannya berlangsung mulai pukul 08.00 s.d 16.00, terdiri dari ujian tertulis dan wawancara. Ujian tertulisnya terdiri dari soal pilihan ganda dan 5 (lima) soal essay.

​Ujian wawancaranya beragam, penguji dibagi dalam beberapa tim. Satu tim berisi 2 (dua) penguji. Awalnya aku sama teman-teman dikasih tahu senior kalau ujian wawancaranya hafalin hymne dan lambang, tapi sepengetahuan aku gelombang Agustus tahun lalu hanya beberapa orang yang diminta nyanyi, pertanyaan wawancara kebanyakan kasus dan ada beberapa pengulangan soal pada ujian tertulis. Jadi soal ujian tertulis ditanyain ulang saat wawancara, gitu. Kalau aku kemarin dapat pertanyaannya 1 kasus dan 3 teori. Kasusnya terkait proses jual beli, kalau teorinya seputar perkumpulan dan kewajiban anggota.

​By the way ada remidial guys, seingat aku nilai 60 kebawah (nilai 60 termasuk) harus mengikuti ujian ulang di sekretariat Pengda Jaktim. Bagi yang lulus seleksi Pra ALB ini mendapatkan Surat Keterangan Lulus Ujian Seleksi  ALB (SKL ALB). Setelah lulus seleksi ALB proses selanjutnya adalah mendaftarkan diri menjadi ALB secara online melalui https://www.ini.id/, dengan meng-upload  beberapa dokumen dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.500.000,-. Konfirmasi dilakukan melalui website dan akan dikirimkan melalui email terdaftar.

​Setelah mendapatkan konfirmasi pada pendaftaran ALB online tersebut, kita mendapatkan Surat Tanda Daftar ALB. Surat inilah sebagai bukti bahwa kita adalah ALB.

Setelah itu kita sudah bisa mulai mengumpulkan poin (minimal 18 poin) dan magang di Kantor Notaris. Setelah 6 (enam) bulan magang akan ada namanya magang bersama (Maber) sebanyak 4 (empat) kali yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (biaya masing-masing Pengwil berbeda). Baru setelah semua proses itu terlampaui, termasuk magang 2 (dua) tahun di Kantor Notaris, kita bisa ikut Ujian Kode Etik. ​

​Sekian saja tulisan ini, jangan panjang-panjang nanti capek bacanya. I wish you the best of luck, see you.

PENGALAMAN MAGANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

PENGALAMAN MAGANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kali ini aku mau sharing pengalamanku saat magang selama 6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

​DASAR HUKUM

Berikut ini aku mau infoin dulu dasar hukum kenapa aku harus magang  pada Kantor Pertanahan selama 6 (enam) bulan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Salah satu syarat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut aturan ini adalah Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
  2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Magang adalah rangkaian sistem dalam proses pengangkatan PPAT berupa kegiatan untuk memperdalam tugas pokok dan fungsi di bidang hubungan hukum keagrariaan yang dilakukan secara praktek di Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT untuk membentuk PPAT yang profesional dan berintegritas.

Magang tersebut dapat diikuti oleh orang yang telah lulus program pendidikan spesialis notariat atau S-2 (strata-dua) hukum bidang kenotariatan. Akan tetapi ketentuan magang ini tidak mutlak, ketentuan magang tersebut dikecualikan bagi:

  1. Peserta yang lulus Ujian dan telah menjabat sebagai Notaris;
  2. Lulusan Program Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian; atau
  3. Pernah menduduki jabatan struktural di bidang hubungan hukum keagrariaan atau yang setara dengan itu, paling rendah pejabat pengawas di lingkungan Kementerian.


Pelaksanaan magang dapat diikuti sebelum mengikuti ujian PPAT ataupun setelah lulus ujian PPAT dan sebelum diangkat menjadi PPAT.
Jumlah kewajiban magang PPAT 1 (satu) tahun itu dibagi menjadi 2 pembagian waktu. Pembagian tersebut terdiri dari 6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan dan 6 (enam) bulan di Kantor PPAT yang masa kerjanya paling sedikit 5 (lima) tahun atau telah menerbitkan paling sedikit 60 (enam puluh) akta.

​MENENTUKAN TEMPAT MAGANG

Buat kamu yang lagi cari tempat magang di Kantor Pertanahan, usahakan untuk banyak-banyak cari info dari teman atau senior yang udah pernah magang. Info itu bisa berupa apa aja, menurut aku sih salah satu info yang paling penting adalah waktu magangnya (hari dan jam) serta ke-fleksibel-an-nya.

Kemudian inventaris dulu semuanya dan jangan lupa minta kontak yang bisa dihubungi. Apabila sudah menemukan lokasi yang dirasa pas, minta direkomendasiin atau dikenalin sama kontak yang tadi dikasih. Soalnya dari pengalaman kemarin sih, kalau belum mantion nama pejabat yang ada di Kantor Pertanahan maupun di Kanwil BPN maka agak dijutekin gitu deh (note : pendapat pribadi aku).Syukur-syukur kalau kamu kenal sama Kepala BPN atau Kepala Kanwil BPN, bisa langsung diproses dan nunggunya relatif tidak terlalu lama.

Kalau aku kemarin emang kebetulan nebeng ngikut teman yang kenal sama Kepala Kanwil yang dulunya pernah jadi salah satu Kepala Kantah di DKI Jakarta,. Jadi waktu itu kami langsung ngadep ke Beliau dan diberikan kontak, bahkan ditelponin langsung ke orang yang bersangkutan di bagian tata usaha buat minta dijadwalkan ketemu dan submit permohonan magangnya.

Singkat cerita, pada tanggal 31 Juli 2019 aku dan temen-temenku langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur sambil bawa kelengkapan administrasi yang diperlukan. Alhasil seminggu kemudian, tepatnya tanggal 7 Agustus 2019 Surat Tugas aku keluar, dengan tugas “Membantu Kegiatan Tim 2 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur”.

PERMOHONAN MAGANG

Kalau aku waktu itu menghadap terlebih dahulu kepada petugas bagian tata usaha yang sebelumnya sudah janjian. Kemudian menuju loket penerimaan surat masuk untuk submit berkas persyaratan magang.

Berkas administrasi permohonan magang yang kemarin aku submit :

  1. Surat Permohonan Magang dan Pernyataan (sesuai Perkaban Nomor 20 Tahun 2018).
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Ijazah M.Kn (kalau belum dapat Ijazah maka memakai Surat Keterangan Lulus M.Kn).
  4. Foto berwarna ukuran 3×4 (latar belakang biru) 2 lembar.

Semua berkas tersebut difotokopi lagi 1 (satu) rangkap untuk arsip kita. Surat Permohonan Magang yang tadi difotokopi diberikan ke petugas loket untuk diberikan paraf, tanggal dan cap sebagai bukti tanda terima. Jangan lupa saat submit dokumen pakai amplop coklat atau map ya.

PELAKSANAAN MAGANG

Pastikan sebelum kamu mengajukan permohonan magang kamu telah mendapatkan izin dari kantor tempatmu bekerja (bagi yang sudah bekerja). Kalau aku kemarin dapat izin magang 2 (dua) hari dalam satu minggu, yaitu Hari Kamis dan Jumat.

Sebagai catatan, aku kan mulai magang tanggal 15 Agustus 2019 (seminggu setelah dapat Surat Tugas). Nah, apabila secara bulan kan selesai magangnya tanggal 15 Februari 2020 minimal. Akan tetapi di tempatku magang ada ketentuan minimal kehadiran 72 (tujuh puluh dua) kali. Jadi dengan frekuensi aku yang magang hanya 2 (dua) kali dalam seminggu , totalnya hanya 54 kali kehadiran per tanggal 14 Februari 2020. Jadi mulai dari tanggal 28 November 2019 aku harus mengisi daftar kehadiran 4 (empat) kali dalam seminggu.

Penempatan aku saat magang adalah pada Tim 2 PTSL. Kebetulan ya, baik ketua maupun anggota tim nya kompak dan baik banget. Aku merasa diterima dan tidak dibedakan. Aku yang sama sekali belum pernah kerja di kantor Notaris maupun PPAT, otomatis amat sangat kurang secara praktik. Akan tetapi anggota timnya the best lah pokoknya.

Di PTSL itu aku belajar beberapa hal, misalnya tentang pengecekan dokumen-dokumen riwayat tanah, nyari NIB, mengisi risalah, jahit sertifikat, bikin informasi berkas, pengesahan di sistem atrbpn, dan lain-lain.

“Tiada gading yang tak retak” dan kesempurnaan bukanlah milik manusia, mungkin itulah adagium yang bisa aku kutip. Meskipun acara magang kemarin menyenangkan dan aku belajar banyak hal, tetapi sedikit kurang karena aku hanya belajar pada satu bagian. Tidak ada rolling tepatnya, sehingga selama magang bisa dibilang pekerjaannya berulang.

SELESAI MAGANG

Seminggu sebelum hari terakhir magang, usahakan kasih info terlebih dahulu pada petugas yang bertanggung jawab atas daftar kehadiran kita, sebagai warning aja sih, dan juga barangkali ada info mengenai dokumen yang harus disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Magang.

Saat aku kemarin sih dokumennya Surat Tugas asli, daftar kehadiran asli (minimal 72 kali kehadiran), dan Nota Dinas dari Ketua Tim atau atasan langsung masing-masing (sesuai penempatannya pada bagian apa). Kemudian setelah satu minggu Surat Keterangan Magangnya sudah bisa diambil. Pengambilannya bisa langsung ke bagian tata usaha. Tidak ada ceremony atau acara formal lainnya, bisa langsung diambil. Kalau di Kantah lain ada yang pengambilannya harus ada acara formal dulu jadi harus menunggu jadwal dari Kantah. Beda-beda sih kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan.

Mungkin itu aja sedikit pengalaman yang bisa aku bagikan saat aku magang di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur selama 6 (enam) bulan.

​Banyak hal yang dikorbankan, baik waktu, tenaga maupun gaji. Akan tetapi aku yakin itulah harga yang patut dibayar untuk sebuah kepuasan meraih mimpi dan cita-cita. Harga yang dibayar untuk sebuah pengalaman itu tak dapat dinilai dengan rupiah, mungkin bisa dinilai kalau dengan dolar (note : becanda doang). Semoga bisa bermanfaat.

PENDAFTARAN UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHAP II TAHUN 2019

PENDAFTARAN UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHAP II TAHUN 2019

Tulisan ini adalah tentang pengalaman aku saat daftar ujian PPAT tahap II Tahun 2019.

PENGUMUMAN

Tanggal 7 November 2019 adalah tanggal dimana pemumuman Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahap II Tahun 2019 melalui website https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Pengumuman.

Pada pengumuman disebutkan bahwa ujian tersebut diselenggarakan dengan target peserta sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus), untuk mengisi 757 formasi jabatan PPAT pada kabupaten/kota berikut ini :

  1. KABUPATEN ACEH BARAT (9 Formasi)
  2. KABUPATEN ACEH SELATAN (13 Formasi)
  3. KABUPATEN PIDIE (11 Formasi)
  4. KABUPATEN ACEH UTARA (5 Formasi)
  5. KABUPATEN ACEH TIMUR (5 Formasi)
  6. KABUPATEN ACEH TENGAH (9 Formasi)
  7. KABUPATEN ACEH TENGGARA (8 Formasi)
  8. KABUPATEN BIREUEN (8 Formasi)
  9. KABUPATEN ACEH SINGKIL (7 Formasi)
  10. KABUPATEN SIMEULUE (5 Formasi)
  11. KABUPATEN NAGAN RAYA (4 Formasi)
  12. KABUPATEN ACEH TAMIANG (4 Formasi)
  13. KOTA LHOKSUMAWE (2 Formasi)
  14. KABUPATEN ACEH JAYA (4 Formasi)
  15. KOTA LANGSA (6 Formasi)
  16. KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (6 Formasi)
  17. KOTA SUBULUSSALAM (7 Formasi)
  18. KABUPATEN PIDIE JAYA (5 Formasi)
  19. KABUPATEN BENER MERIAH (10 Formasi)
  20. KABUPATEN TAPANULI SELATAN (2 Formasi)
  21. KOTA SIBOLGA (3 Formasi)
  22. KABUPATEN TAPANULI TENGAH (10 Formasi)
  23. KABUPATEN MANDAILING NATAL (1 Formasi)
  24. KOTA PADANGSIDIMPUAN (1 Formasi)
  25. KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (4 Formasi)
  26. KABUPATEN SAMOSIR (2 Formasi)
  27. KABUPATEN NIAS (4 Formasi)
  28. KABUPATEN NIAS SELATAN (9 Formasi)
  29. KABUPATEN PASAMAN (6 Formasi)
  30. KOTA SAWAHLUNTO (3 Formasi)
  31. KABUPATEN SOLOK SELATAN (3 Formasi)
  32. KABUPATEN LAHAT (3 Formasi)
  33. KOTA PAGAR ALAM (12 Formasi)
  34. KABUPATEN OKU SELATAN (4 Formasi)
  35. KABUPATEN MERANGIN (8 Formasi)
  36. KABUPATEN KERINCI (6 Formasi)
  37. KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT (4 Formasi)
  38. KABUPATEN SAROLANGUN (1 Formasi)
  39. KABUPATEN TEBO (3 Formasi)
  40. KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR (5 Formasi)
  41. KOTA SUNGAI PENUH (6 Formasi)
  42. KABUPATEN REJANG LEBONG (15 Formasi)
  43. KABUPATEN BENGKULU UTARA (14 Formasi)
  44. KABUPATEN BENGKULU SELATAN (13 Formasi)
  45. KABUPATEN KAUR (8 Formasi)
  46. KABUPATEN SELUMA (16 Formasi)
  47. KABUPATEN KEPAHIANG (9 Formasi)
  48. KABUPATEN MUKOMUKO (10 Formasi)
  49. KABUPATEN BENGKULU TENGAH (1 Formasi)
  50. KABUPATEN SAMBAS (4 Formasi)
  51. KABUPATEN KAPUAS HULU (7 Formasi)
  52. KABUPATEN LANDAK (12 Formasi)
  53. KABUPATEN BENGKAYANG (6 Formasi)
  54. KABUPATEN SEKADAU (2 Formasi)
  55. KABUPATEN MELAWI (10 Formasi)
  56. KABUPATEN KAYONG UTARA (9 Formasi)
  57. KABUPATEN BARITO SELATAN (4 Formasi)
  58. KABUPATEN BARITO UTARA (3 Formasi)
  59. KABUPATEN MURUNG RAYA (2 Formasi)
  60. KABUPATEN SERUYAN (3 Formasi)
  61. KABUPATEN BARITO TIMUR (6 Formasi)
  62. KABUPATEN SUKAMARA (4 Formasi)
  63. KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN (2 Formasi)
  64. KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (2 Formasi)
  65. KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (1 Formasi)
  66. KABUPATEN BALANGAN (13 Formasi)
  67. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW (2 Formasi)
  68. KABUPATEN MINAHASA SELATAN (7 Formasi)
  69. KABUPATEN MINAHASA TENGGARA (5 Formasi)
  70. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA (1 Formasi)
  71. KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE (1 Formasi)
  72. KOTA KOTAMOBAGU (4 Formasi)
  73. KABUPATEN TOLI-TOLI (6 Formasi)
  74. KABUPATEN PARIGI MOUTONG (2 Formasi)
  75. KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN (1 Formasi)
  76. KABUPATEN BANGGAI LAUT (2 Formasi)
  77. KABUPATEN TOJO UNA-UNA (1 Formasi)
  78. KABUPATEN JENEPONTO (13 Formasi)
  79. KABUPATEN BARRU (6 Formasi)
  80. KABUPATEN LUWU (8 Formasi)
  81. KABUPATEN TANA TORAJA (9 Formasi)
  82. KABUPATEN SOPPENG (12 Formasi)
  83. KABUPATEN SINJAI (12 Formasi)
  84. KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR (2 Formasi)
  85. KABUPATEN BONE (4 Formasi)
  86. KABUPATEN WAJO (2 Formasi)
  87. KABUPATEN PINRANG (1 Formasi)
  88. KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG (9 Formasi)
  89. KABUPATEN BANTAENG (9 Formasi)
  90. KABUPATEN BULUKUMBA (4 Formasi)
  91. KABUPATEN LUWU UTARA (7 Formasi)
  92. KABUPATEN LUWU TIMUR (9 Formasi)
  93. KABUPATEN KONAWE (2 Formasi)
  94. KABUPATEN BUTON (3 Formasi)
  95. KABUPATEN MUNA (7 Formasi)
  96. KABUPATEN KONAWE SELATAN (6 Formasi)
  97. KABUPATEN KOLAKA UTARA (8 Formasi)
  98. KABUPATEN BOMBANA (2 Formasi)
  99. KABUPATEN BUTON UTARA (1 Formasi)
  100. KABUPATEN BUTON SELATAN (1 Formasi)
  101. KABUPATEN KONAWE UTARA (4 Formasi)
  102. KABUPATEN WAKATOBI (3 Formasi)
  103. KABUPATEN DOMPU (6 Formasi)
  104. KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN (7 Formasi)
  105. KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA (8 Formasi)
  106. KABUPATEN BELU (3 Formasi)
  107. KABUPATEN FLORES TIMUR (3 Formasi)
  108. KABUPATEN SIKKA (2 Formasi)
  109. KABUPATEN NGADA (9 Formasi)
  110. KABUPATEN LEMBATA (3 Formasi)
  111. KABUPATEN ROTE NDAO (5 Formasi)
  112. KABUPATEN MANGGARAI TIMUR (5 Formasi)
  113. KABUPATEN NAGEKEO (5 Formasi)
  114. KABUPATEN SUMBA BARAT (1 Formasi)
  115. KABUPATEN JAYAPURA (5 Formasi)
  116. KABUPATEN JAYAWIJAYA (1 Formasi)
  117. KABUPATEN MERAUKE (1 Formasi)
  118. KABUPATEN BIAK NUMFOR (2 Formasi)
  119. KOTA JAYAPURA (4 Formasi)
  120. KABUPATEN MIMIKA (8 Formasi)
  121. KABUPATEN NABIRE (6 Formasi)
  122. KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN (2 Formasi)
  123. KABUPATEN SARMI (1 Formasi)
  124. KABUPATEN KEEROM (5 Formasi)
  125. KABUPATEN MALUKU TENGAH (4 Formasi)
  126. KABUPATEN MALUKU TENGGARA (5 Formasi)
  127. KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT (2 Formasi)
  128. KABUPATEN BURU (2 Formasi)
  129. KABUPATEN HALMAHERA BARAT (4 Formasi)
  130. KABUPATEN HALMAHERA SELATAN (5 Formasi)
  131. KABUPATEN KEPULAUAN SULA (2 Formasi)
  132. KABUPATEN GORONTALO (3 Formasi)
  133. KABUPATEN BOALEMO (8 Formasi)
  134. KABUPATEN POHUWATO (8 Formasi)
  135. KABUPATEN BONE BOLANGO (4 Formasi)
  136. KABUPATEN GORONTALO UTARA (3 Formasi)
  137. KABUPATEN MAMASA (5 Formasi)
  138. KABUPATEN POLEWALI MANDAR (1 Formasi)
  139. KABUPATEN MAJENE (5 Formasi)
  140. KABUPATEN MAMUJU TENGAH (8 Formasi)
  141. KABUPATEN PASANGKAYU (4 Formasi)
  142. KABUPATEN SORONG (8 Formasi)
  143. KOTA SORONG (1 Formasi)
  144. KABUPATEN FAKFAK (4 Formasi)
  145. KABUPATEN TELUK BINTUNI (5 Formasi)
  146. KABUPATEN TELUK WONDAMA (2 Formasi)
  147. KABUPATEN KAIMANA Formasi)

​PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan pendaftaran ujian adalah :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Strata Dua Hukum Bidang Kenotariatan, atau berijazah S-1 (strata-satu) dan lulusan program Pendidikan Khusus PPAT;
  3. tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana;
  4. usia calon peserta ujian PPAT Tahun 2019 paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
  5. melengkapi persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasinya adalah:

  1. Surat permohonan calon peserta ujian PPAT tahun 2019 ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahap II Tahun 2019;
  2. KTP yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pas photo berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4 x 6 cm;
  5. Surat keputusan pengangkatan dan penunjukkan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon peserta ujian yang sudah menjabat sebagai Notaris;
  6. Fotokopi ijazah asli Sarjana Hukum dan fotokopi ijazah asli Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik, atau ijazah Strata Satu dan Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
  7. agraria/pertanahan yang dilegalisir oleh Ketua Program Pendidikan Khusus;
  8. Tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus Sementara Sarjana Strata Dua Kenotariatan dalam pengajuan pendaftaran ujian PPAT Tahun 2019;
  9. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa:​
  10. bersedia melaksanakan jabatan di tempat kedudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan pilihan saat pendaftaran ujian, apabila dinyatakan lulus ujian PPAT dan apabila mengajukan perubahan tempat kedudukan sehingga tidak sesuai dengan pernyataan ini maka hasil ujian PPAT dinyatakan gugur.
  11. semua data yang terdapat dalam dokumen permohonan yang di-upload adalah Benar dan Sah serta apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen-dokumen yang telah di-upload tidak benar atau palsu, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil ujian PPAT dinyatakan gugur.

​PENDAFTARAN ONLINE

  1. Pendaftaran ujian calon PPAT secara online dibuka mulai hari Jumat tanggal 8 November 2019 sampai dengan hari Kamis tanggal 14 November 2019 dengan catatan pendaftaran secara online ditutup secara otomatis, apabila jumlah peserta yang mendaftar sudah memenuhi target 3.500 (tiga ribu lima ratus) peserta walaupun masih dalam tenggang waktu pendaftaran.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan alamat https://daftarppat.atrbpn.go.id.
  3. Calon peserta terlebih dahulu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan username dan password.
  4. Calon peserta ujian PPAT Tahap I yang telah memperoleh Surat Keterangan Lulus Passing Grade sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III Pengumuman Ketua Panitia Pelaksana Ujian Nomor 13/Peng-400.18.HR.03/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang diumumkan di website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 14 Agustus 2019 dapat mendaftar Ujian dengan ketentuan sesuai dalam Surat Keterangan Lulus Passing Grade tersebut.
  5. Calon peserta ujian PPAT wajib membayar tarif PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pembayaran dapat dilakukan mulai hari Jumat tanggal 8 November2019.
  6. Batas waktu pencetakan kode billing untuk pembayaran Pendaftaran Ujian PPAT paling lambat hari Kamis tanggal 14 November 2019.
  7. Pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah cetak kode billing.
  8. Dalam melakukan pendaftaran ujian, calon peserta wajib :
  • mengisi form registrasi yang terdapat dalam aplikasi dengan data
    yang sebenar-benarnya.
  • mencantumkan alamat email dan nomor handphone yang aktif.
  • mencetak bukti pendaftaran ujian secara online berupa nomor
    registrasi pendaftaran.

Oiya, perihal pendaftaran minimal 3500 peserta tersebut akhirnya engga jadi guys. Hingga batas waktu yang ditetapkan pendaftar belum memenuhi kuota posisi jabatan di 18 kabupaten/kota, yaitu 53 formasi yang masih kosong. Sehingga pendaftarannya diperpanjang.

PENGURUSAN SKCK

Info tentang SKCK dan pendaftaran online­-nya bisa dicek di https://skck.polri.go.id/.  Klik Form Pendaftaran, maka akan muncul Informasi keperluan sebagai berikut :

MABES POLRI

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

  • Melamar Pekerjaan
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

 

Pada Informasi tersebut bisa dilihat bahwa pembuatan SKCK untuk Pencalonan Pejabat Publik, termasuk PPAT bisa dikeluarkan oleh POLRES dan POLDA.

But guys, sebelum melakukan pendaftaran online ini kita harus memastikan bahwa kita sudah punya rumus sidik jari dari kepolisian, karena nanti kita harus isi disini.

Ngomongin sidik jari nih, misal belum pernah punya SKCK, kemudian sedang merantau di luar daerah dan KTP nya masih KTP daerah, maka bisa minta rumus sidik jari pada POLRES ATAU POLDA setempat. Baru daftar online, kemudian mengurusnya di kabupaten/kota sesuai KTP.

Atau bisa juga langsung pulang kampung dulu, menuju POLRES atau POLDA setempat untuk rekam sidik jari, baru melakukan pendaftaran online. Pilihan ada ditanganmu, mana yang dirasa lebih cepat aja, mengingat pembatasan jangka waktu dan jumlah peserta yang mendaftar.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, kita akan dapat email masuk dari SKCK ONLINE POLRI yang berisi nomor BRIVA dan jumlah pembayarannya sebagai berikut (biayanya Rp. 30.000,-):

Lakukakan pembayaran. Kemudian kita akan mendapatkan email konfirmasi pembayaran sebagai berikut:

Udah deh, langsung menuju POLRES atau POLDA dengan membawa SKCK yang sudah dimiliki sebelumnya.

UPLOAD DOKUMEN PENDAFTARAN UJIAN PPAT

Dokumen yang di upload ukurannya maksimal 3 MB sebagai berikut :

  1. KTP
  2. Foto 4×6 (latar belakang biru)
  3. Ijazah S1
  4. Ijazah M.Kn
  5. Surat Permohonan
  6. Surat Pernyataan Bermaterai
  7. SKCK

​Oiya, saat registrasi jangan sampai salah klik ya. Soalnya kemarin ada yang salah klik-nya pilihan “Notaris”, sehingga harus melampirkan Surat Pengangkatan Notarisnya. Apabila terlanjur salah, perubahannya harus langsung ke admin Kementerian.

Ini yang kemarin sempat aku screenshot.

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI

Akhir bulan November 2019, sekitar tanggal 21 November saat itu diumumkan hasil kelulusan seleksi administrasinya. Alhamdulillan engga lama dari saat pendaftaran, at least engga sampai menunggu berbulan-bulan. Tau dong ya, menunggu kepastian itu lumayan bikin nyesek, hehe.

Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, wajib membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 untuk ujian PPAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mulai hari Jumat tanggal 22 November 2019 s.d. hari Selasa tanggal 26 November 2019.

UJIAN PPAT TAHUN 2019 TAHAP II

UJIAN PPAT TAHUN 2019 TAHAP II

Ini adalah pengalaman aku saat menjalani Ujian PPAT Tahun 2019 Tahap II.

Sebelumnya sorry banget karena mungkin tidak terlalu banyak yang bisa aku bagikan, mengingat kemarin persiapan aku terbilang sangat kurang. Perkiraan aku dan teman-teman ujiannya bakal dilaksanakan paling cepat Bulan Januari atau Februari, karena pada ujian tahap I pelaksanaannya itu 6 (enam) bulan setelah pengumuman. Begitulah info yang kami dapatkan dari senior-senior yang tes tahap I Tahun 2019.

MATERI UJIAN

Materi Ujian PPAT meliputi materi pengetahuan umum dan pengetahuan khusus terkait PPAT.

Materi Pengetahuan Umum meliputi :
1.organisasi kelembagaan kementerian;
2.hukum pertanahan nasional;

​Materi Pengetahuan Khusus terkait PPAT meliputi :
1.hak tanah dan pendaftaran tanah;
2.peraturan jabatan PPAT;
3.pembuatan akta PPAT; dan
4.kode etik profesi PPAT.

​Materi ujian Pengetahuan Umum dengan komposisi soal sebesar 30% (tiga puluh persen) dan materi Pengetahuan Khusus terkait PPAT dengan komposisi soal sebesar 70% (tujuh puluh persen). Jumlah soal ujian untuk masing-masing peserta adalah 100 soal dimana semua peserta mendapatkan soal ujian yang berbeda satu dengan yang lain.

Seingat aku waktu ujiannya 2 (dua) jam. ​Soal ujian terdiri dari beberapa tingkat kesulitan dengan penilaian yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesulitan. Seingat aku tingkatan soalnya itu sangat mudah, mudah, sulit, dan sangat sulit atau cukup sulit kalau tidak salah ingat, sorry kalau ingatanku terbatas. Soalnya masa lalu suka engga terlalu aku ingat-ingat, hehehe.

​Penilaian dilakukan berdasarkan jumlah nilai dari soal yang dijawab benar dikurangi nilai pengurang dari soal yang dijawab salah. Tidak ada pengurangan nilai untuk soal yang tidak dijawab. Sebagai info waktu ujian kemarin aku kosongin 6 (enam) soal, karena tingkat kelabilannya lumayan tinggi, jadinya aku pilih untuk mengikhlaskan dan merelakan.

​Ujian PPAT dilaksanakan dengan mekanisme ujian berbasis komputer (Computer-based Test).

Kriteria kelulusan ujian PPAT adalah sebagai berikut :

  1. Nilai ambang batas minimal kelulusan (passing grade) ujian PPAT Tahap II Tahun 2019 adalah sebesar 80,0 (delapan puluh koma nol) yang berlaku pada semua Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT.
  2. Apabila pada Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT Tahap II Tahun 2019 dengan jumlah peserta ujian yang memperoleh nilai ambang batas minimal kelulusan (passing grade) melebihi kebutuhan PPAT, maka kelulusan ditentukan dengan mekanisme peringkat nilai (rangking) dari peserta yang memenuhi passing grade yang telah ditentukan tersebut.

PELAKSANAAN UJIAN

Ujian PPAT Tahun 2019 Tahap II dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jendral Sudirman No. 86, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam pengumuman, ujian dibagi menjadi III sesi, yaitu :
1.Sesi I : 07.30 – 10.00 WIB.
2.Sesi II : 11.00 – 13.30 WIB.
3.Sesi III : 14.30 – 17.00 WIB.

Total peserta yang mengikuti ujian adalah 1.429 peserta.

Peserta Ujian PPAT pada saat ujian wajib membawa :

  1. Kartu Identitas peserta ujian berupa e-KTP atau identitas lain;
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian PPAT;
  3. Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya atas kondisi kesehatan masing-masing selama mengikuti ujian PPAT dan apabila terjadi gangguan kesehatan bukan merupakan tanggung jawab panitia pelaksana ujian PPAT yang diserahkan kepada panitia ujian pada saat registrasi ujian.

Peserta ujian PPAT wajib mengenakan :

  1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos; dan
  2. Celana panjang/rok berwarna gelap polos.
  3. Dilihat sekilas dari gambaran di atas, tergambar bahwa perencanaannya sudah lumayan matang. Akan tetapi manusia hanya dapat berencana, Allah yang menentukan hasilnya.

Pelaksanaan ujiannya ternyata tak semulus yang direncanakan. Sistemnya down. Teman aku ada di sesi I, seharusnya sudah mulai ujian sejak pukul 07.30 WIB, akan tetapi baru maruk ruang ujian kurang lebihnya pukul 09.30 WIB. Hal tersebut berlangsung terus hingga sesi I selesai. Jadi karena ada masalah pada sistem maka tidak semua komputer dapat dipakai.

Aku sampai di lokasi ujian pada pukul 09.00 WIB, karena sesi II dijadwalkan mulai ujian pada pukul 11.00 WIB. Lelah menunggu, sungguh, aku kelaparan karena belum sarapan. Alhasil aku beli pop mie disana. Beruntungnya jadi anak kosan, jadi sudah terbiasa dengan hal-hal seperti lapar dan berakhir dengan makan mie. Sungguh nikmat, hehe.
Oiya, beruntungnya teman aku menginap disana. Kamar hotelnya nyaman, akhirnya aku nebeng istirahat disana. Saat itu aku lagi sakit, badanku panas dan kepalaku keliyengan, jadi sekitar jam 2 siang aku minum obat terus terlelap hingga ashar.

Rezeki anak sholehah mungkin, bangun tidur badanku udah mendingan dan ada nasi goreng untuk makan siang.

Kami turun ke lantai tempat pelaksanaan ujian setelah menjalankan sholat Ashar, sekitar pukul 15.45.

Sesi II baru masuk ruang ujian pada pukul 16.00 WIB. Pada sesi inilah aku berjuang. Ujian dimulai sekitar pukul 16.30. Di tengah ujian sempat trouble lagi sekitar 30 menit. Sehingga pukul 19.00 kami baru selesai ujian.

Jadi waktu trouble di tengah ujian itu kan ada waktu setengah jam untuk ngobrol. Awalnya aku isi semua tuh soalnya, hehehe. Teman sebelah aku sempat nanya, ”Waah, ijo semua. Diisi semua mba?”. “Iya mas”, jawabku. “Sebenarnya ada beberapa yang ragu, tapi biarlah aku isi aja semampuku”. Lanjutku.

“Mending kalau ragu kosongin aja mba, daripada dikurangin nilainya kalau salah”, sarannya. “Oiya ya, aku lupa kalau ada pengurangan nilai, hehe, soalnya aku juga sama sekali tidak ikut pelatihan untuk persiapan ujian (meski di pengumuman udah dijelasin), makasi ya mas sarannya”, begitulah kurang lebih obrolan kami. Obrolan pun berlanjut dengan beberapa hal menyangkut soal ujian. Kebetulan ada soal yang mirip-mirip, meskipun hampir keseluruhan soalnya berbeda tetapi tipenya hampir sama.

Sampai akhirnya waktu tinggal beberapa detik lagi, aku hanya mengucap “bismillah” untuk meng-klik “akhiri ujian”. Rasanya jantungku kaya mau ditarik keluar. Berdebar kenceng banget, sampai terasa cenut-cenut. Rasanya lebih dari berdebarnya saat ketemu gebetan.

Pas lihat hasil yang terpampang pada layar, mataku melotot, jantungku rasanya berhenti sekian detik, otakku berputar mengolah informasi yang ada di depan mataku. Tubuhku menegang, seriusan aku engga percaya sama apa yang aku lihat. Sampai beberapa suara menyadarkanku dari keterkejutan itu.

“Wiiiiih, gede banget nilainyaaaa. Selamat ya mba, hebat”, seru teman sebelahku. “ Foto dong cepetan mumpung pengawasnya engga lihat, jangan diam aja”, lanjutnya. Dan entah apa lagi suara-suara di sekitarku ramai mengucapkan selamat. Seperti terhipnotis aku mengambil handphone dalam tas yang ada di bawah meja, kemudian mengambil fotonya.  Kebetulan handphone  – nya hanya mode pesawat jadi tidak perlu waktu lama untuk membuka dan mencari aplikasi kamera.

Sungguh tak henti aku mengucapkan syukur “alhamdulillah”. Keluar ruangan aku langsung telepon teman aku untuk pergi ke masjid dan menunaikan sholat magrib dilanjut sholat isya. Sujud syukur aku. Rasanya hanya kata “alhamdulillah” saja yang bisa keluar dari mulutku.

Sorry sebelumnya, mungkin terkesan lebay dan berlebihan. Tapi percayalah, ini karena hasil yang diberikan oleh Allah sangat diluar ekspektasiku. Allah memberiku lebih dari yang aku minta. Persiapanku kurang, belajarku tidak maksimal, sungguh hanya doa yang aku andalkan saat itu. Terutama doa ayah dan ibu yang saat itu ada di kampung halaman.

Kenapa aku bilang persiapanku kurang?
Karena memang kurang. Aku tidak menyangka pelaksanaan ujiannya secepat itu. Jadi saat itu aku hanya belajar fullday selama 2 (dua) hari sebelum ujian. Hari Kamis dan Jumat aku izin tidak bisa berangkat magang BPN karena harus belajar. Alhamdulillah diizinkan. Hari Kamis aku belajar seharian di kosan, tepatnya mulai rabu malam, aku belajar sambil bikin summary berikut ini.

summary_-_ujian_ppat_happy_compressed.pdf

Download File

Pada ujian saat itu, aku banyak dapat soal tentang PTSL, terus ada juga tentang jangka waktu SKMHT, termasuk aturan SKMHT dalam perjanjian kredit, kurang lebih ada 5 soal kasus (terkait AJB, HGU, HGB, HM, HP dan wilayah kerja PPAT), hitungan PPH dan BPHTB, HT Elektronik, sanksi pelanggaran kode etik, pengawasan PPAT, pemanggilan PPAT yang diduga melanggar kode etik, kewenangan beberapa jabatan dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), dan lain-lain. Sorry  tidak banyak yang aku ingat.

PENGUMUMAN UJIAN

Pada tanggal 13 Desember 2019 diumumkan PENETAPAN KELULUSAN PESERTA UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHAP II TAHUN 2019 melalui:
https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Pengumuman/penetapan-kelulusan-peserta-ujian-pejabat-pembuat-akta-tanah-tahap-ii-tahun-2019-101296 .

Daftar peserta yang lulus passing grade dengan nilai 80,0 (delapan puluh koma nol) adalah sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) orang.

Peserta yang lulus ujian passing grade dan masuk peringkat pada Kabupaten/Kota sesuai pilihan
Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT sebanyak 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga).

Sehingga peserta yang dinyatakan lulus passing grade tetapi tidak masuk peringkat pada Kabupaten/Kota sesuai pilihan Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) orang. Tapi alhamdulillah – nya, 247 peserta ini dapat memilih tempat kedudukan lain yang formasinya belum terisi.

​Apabila jumlah kebutuhan PPAT pada Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT yang dipilih tersebut sudah terpenuhi, maka Kabupaten/Kota tersebut akan tertutup secara otomatis oleh sistem dan peserta dapat memilih Kabupaten/Kota yang lain yang masih tersedia. Sistem tersebut juga berjalan melalui perengkingan.

PERSIAPAN MAGANG BERSAMA (MABER) NOTARIS SEMESTER 1 DI PENGWIL DKI JAKARTA

PERSIAPAN MAGANG BERSAMA (MABER) NOTARIS SEMESTER 1 DI PENGWIL DKI JAKARTA

Aku ingin berbagi pengalaman persiapan mengikuti magang bersama (maber) Notaris semester 1 di Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta.

DASAR HUKUM

  1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, pada huruf f, menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
  2. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/PERKUM/INI/2019 Tentang M A G A N G. Peraturan ini mendefinisikan magang merupakan  Magang di Kantor Notaris dan Magang Bersama yang diselenggarakan oleh Perkumpulan. Magang Bersama adalah praktek dan evaluasi pelaksanaan magang yang diselenggarakan oleh Perkumpulan terhadap calon notaris.  Magang Bersama dilaksanakan secara berjenjang dan bertahap sesuai masa Magang yang telah dijalankan di kantor Notaris sebagai berikut:
  • Telah menjalani Magang 6 (enam) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester pertama;
  • Telah menjalani Magang 12 (dua belas) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester kedua;
  • Telah menjalani Magang 18 (delapan belas) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester ketiga;
  • Telah menjalani Magang 24 (dua puluh empat) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester keempat.

​PENGUMUMAN

Disini aku mau sedikit bercerita tentang pentingnya mengikuti grup di berbagai platform media sosial. Sejujurnya aku tipe orang yang lumayan kurang aktif melihat grup, dan hasilnya aku seringkali tertinggal informasi. Beruntungnya aku punya sahabat-sahabat yang selalu kasih tau info tentang apapun terkait apapun, khususnya dalam hal ini acara-acara yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT. Siapa lagi kalau bukan Notistik. Terima kasih kakak-kakak Notistik. ​I Owe You.

Ini adalah flyer kegiatan magang bersama yang diadakan oleh Pengwil DKI Jakarta pada Agustus 2020.

SURAT KETERANGAN MAGANG
​(UNTUK MABER SEMESTER 1)

Salah satu persyaratan yang harus disiapkan untuk mengikuti maber adalah surat keterangan magang yang menerangkan bahwa calon peserta telah magang di Kantor Notaris selama 6 (enam) bulan. Hitungan tersebut dimulai sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB).

Berikut ini aku lampirkan contoh Surat Keterangan Magang :

Proses pengurusan surat keterangan magang di atas adalah:

  1. Meminta surat keterangan telah magang selama 6 (enam) bulan ke Notaris tempat kita magang (Notaris yang bersangkutan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur);
  2. Asli surat keterangan magang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengda masing-masing. Jadi asli surat keterangan magang tersebut dibawa ke Sekretaris Pengda Jakarta Timur yaitu Notaris Dinah, S.H., M.Kn untuk ditandatangani. Kemudian dibawa ke Ketua Pengda Jakarta Timur yaitu Notaris Dewi Andriani, S.H., M.H. untuk ditandatangan dan di stempel.
  3. Asli surat keterangan magang yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengda Jakarta Timur tersebut difotocopy satu kali dan dilegalisir oleh Pengda Jakarta Timur (tandatangan Ketua dan Sekretaris).

PENGUMPULAN DOKUMEN FISIK

Pastikan semua syarat pendaftaran sebagaimana yang tertera pada flyer pengumuman sudah lengkap, kemudian masukkan dalam satu map atau amplop untuk dikumpulkan ke panitia penyelenggara.

Saat itu, pengumpulan dokumen fisik terakhir pada tanggal 7 Agustus 2020. Dokumen dikumpulkan di Notaris Syarifah Hadzami, SH yang kantornya beralamat di Jl. Pengantin Ali No.14, RT.6/RW.6, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740. Disana dokumen akan diterima oleh orang yang bertugas dan diberikan tanda terima dokumen.

TES COVID 19

Sehubungan dengan masih adanya pandemi covid 19 maka seluruh peserta yang mengikuti maber diwajibkan untuk melampirkan hasil tes yang menunjukkan negatif covid 19. Dalam hal ini panitia memberikan 3 (tiga) pilihan. Pertama,  peserta diperbolehkan melakukan rapid test  atau PCR sendiri di luar. Kedua, peserta bisa memakai alat rapid test  sendiri. Ketiga,  peserta disediakan rapid test  pada hari H dengan biaya Rp. 75.000, dan petugas siap mulai pukul 06.00 s.d 07.45 WIB.

Aku pribadi membawa hasil PCR atau swab test  yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh RSUD Cempaka Putih.

PESERTA DIWAJIBKAN MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Melalui surat Nomor: 65/33-III/2020 perihal Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum INI Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn, INI mewajibkan seluruh Kantor Notaris melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterbitkan dan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut panitia mewajibkan para peserta untuk :

  1. Menjaga jarak;
  2. Memakai masker dan membawa cadangan masker;
  3. Membawa dan rajin memakai hand sanitizer;
  4. Memakai face shield;
  5. Apabila ada peserta yang pada hari H merasa tidak sehat atau kurang sehat (terutama batuk, pilek, demam), maka lebih baik tidak hadir dan melapor kepada panitia melalui grup whatsapp  yang tersedia;
  6. Apabila hasil tes covid 19 menunjukkan hasil reaktif atau positif maka dipersilakan langsung pulang dan mengikuti maber susulan;
  7. Peserta akan diukur suhu badannya, apabila melebihi 37 derajat Celcius maka dipersilakan langsung pulang dan mengikuti maber susulan;
  8. Peserta membawa ATK pribadi;
  9. ​Peserta wajib membawa obat masing-masing bagi yang memiliki penyakit;
  10. Adapun informasi lainnya biasanya akan langsung diberitahukan melalui grup ​whatsapp.

BELAJAR BARENG SEBELUM MABER

Jadi kami ber-5, atau yang biasa kami sebut Notistik mempunyai kebiasaan belajar bareng sebelum ada kegiatan. Kami terbiasa untuk melakukan review materi-materi yang sekiranya akan dibahas saat acara. Begitu pula menjelang pelaksanaan maber, kami ber-4 belajar bareng juga. Kenapa ber-4? Karena anggota Notistik yang satu lagi rumahnya jauh dari Jakarta. Sehingga diskusi yang dilakukan hanya bisa melalui media sosial.

MAGANG BERSAMA SEMESTER 1 (SATU) DI PENGWIL DKI JAKARTA)

MAGANG BERSAMA SEMESTER 1 (SATU) DI PENGWIL DKI JAKARTA)

Pada tulisan ini aku mau cerita pengalaman mengikuti magang bersama (maber) semester 1, sebagai salah satu persyaratan dapat diangkat sebagai Notaris. Kebetulan maber semester 1 ini, aku dan kakak-kakak Notistik ikut di Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi DKI Jakarta.

Maber dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 di Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jl. Kartini Raya No.57, RT.3/RW.2, Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10750.

JADWAL KEGIATAN

Jadwal kegiatan maber semester 1 Pengwil DKI bisa dilihat pada gambar di bawah ini:

susunan_acara_maber_29_agustus_2020_rev26082020.pdf

Download File

PESERTA DAN PENATAAN NOMOR KURSI

Peserta maber terdiri dari 235 peserta. Pengaturan ruangan dan kursi peserta bisa dilihat pada gambar-gambar di bawah ini:

PENYAMPAIAN MATERI

Ada 3 (tiga) materi yang disampaikan, yaitu Teknik Pembuatan Akta, Akta-Akta Perorangan dan Keluarga, serta Administrasi Perkantoran.
Oiya, aku punya saran. Sebaiknya sebelum mengikuti kegiatan maber, kamu belajar sekaligus review materi-materi yang sesuai dengan kurikulum dan silabus. Kenapa? karena pemateri suka tik-tok lempar pertanyaan ke para peserta. Lumayan memacu adrenalin dan menghidupkan suasana. Selain itu evaluasi yang dilakukan benar-benar ketat, jadi teringat saat Ujian Pra ALB yang dulu sempat ikut di Pengurus Daerah (Pengda) INI Jakarta Timur.

Berdasarkan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/PERKUM/INI/2019 Tentang M A G A N G, pada Pasal 9 diatur tentang kurikulum magang, sebagai berikut:

  1. Semester Pertama 
  • Administrasi Kantor Notaris;b. Kode Etik Notaris;
  • Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta;
  • Pembuatan akta-akta terkait dengan Hukum Orang dan Kekeluargaan.
  1. Semester Keduaa
  • Teknik Pembuatan Akta Perikatan 1 (Perjanjian-perjanjian Bernama);
  • Teknik Pembuatan Akta Perikatan 2 (Perjanjian-perjanjian Tak Bernama).
  1. Semester Ketiga
  • Teknik Pembuatan Akta Perbankan dan akta jaminan;
  • Teknik Pembuatan Akta Pertanahan.
  1. Semester Keempat
  • Teknik Pembuatan Akta terkait dengan Perseroan Terbatas;
  • Teknik Pembuatan Akta terkait badan atau lembaga lainnya
  • Teknik Pembuatan Akta terkait dengan Pewarisan.

PELAKSANAAN EVALUASI

Evaluasi dilakukan selama 2 (dua) jam, yaitu pukul 13.00 s.d 15.00 WIB.

Ada banyak aturan yang dibacakan oleh Panitia untuk dipatuhi oleh peserta. Namun yang aku ingat hanya meletakkan handphone dan semua buku serta kertas ke dalam tas, kemudian tas diletakkan dibawah kursi. Sehingga yang ada di atas meja hanya map coklat dalam map mika transparan yang berisi soal serta beberapa kertas A3 sebagai lembar jawaban.

Ini adalah soal evaluasi yang sebatas aku ingat, kurang lebih sebagai berikut (aku hanya tulis singkatnya saja):

  1. Pengertian protokol Notaris dan sebutkan protokol Notaris
    2. Isi kolom repertorium dan klapper
    3. Buat contoh legalisasi
    4. Buat contoh warmarking
    5. Buat komparisi akta
  • Penghadap tidak bisa hadir, kuasa di bawah tangan
  • Penghadap tidak bisa hadir, kuasa otentik
  • Penghadap tidak bisa hadir, kuasa di bawah tangan dan dilegalisasi Notari
  • A adalah anak di bawah umur, kedua orang tuanya yaitu B dan C masih terikat perkawinan
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur Utama yang mewakili perseroan
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur satu-satunya yang mewakili perseroan
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur tidak bisa hadir kuasa otentik
  • Perseroan Terbatas (PT), Direktur tidak bisa hadir, kuasa di bawah tangan dan dilegalisasi Notaris
  • yang terakhir Aku lupa, yang jelas masih terkait PT
  1. Soal tentang pengampuan
  • Penyebab pengampuan terhadap seseorang
  • Apabila A berada di bawah pengampuan, siapa yang menandatangani akta  jual beli ? Penetapan apa saja yang diperlukan ?

Setelah evaluasi selesai, peserta langsung bisa meninggalkan ruangan. Bukti bayar dan hasil tes covid-19 juga harus dimasukkan ke dalam amplop coklat bersama dengan soal serta jawaban evaluasi peserta.

Oiya, ngomong-ngomong sertifikatnya tidak langsung bisa diambil selesai acara. Alasannya tidak disampaikan oleh panitia. Mungkin karena sekalian menunggu lampiran nilai evaluasi, atau mungkin bisa juga karena sertifikatnya belum siap. Hanya panitia yang tau.

PENGALAMAN LULUS TES CPNS DI PEMPROV DKI SETELAH GAGAL BERKALI-KALI (JATUH BANGUN AKU)

PENGALAMAN LULUS TES CPNS DI PEMPROV DKI SETELAH GAGAL BERKALI-KALI (JATUH BANGUN AKU)

Hai guys, kali ini tulisan aku sedikit berbeda dengan tulisan sebelumnya pada kolom pengalaman. Namun, aku tetap berharap satu dari sedikit kisah perjuanganku selama 8 (delapan) tahun terakhir ini bisa menjadi salah satu inspirasi bahwa “setiap usaha akan selalu menghasilkan”, bahwa “setiap doa akan selalu memiliki  jawaban”, bahwa “saat kita jatuh maka pilihan terbaik adalah bangkit” dan bahwa “menyerah tak pernah ada dalam kamus seorang pejuang”.

Pada tulisan ini aku fokus pada perjuangan aku dalam menempuh cita-cita masa kecilku, yang tentu saja merupakan salah satu doktrin dari sebagian orang tua di Indonesia. Doktrin untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

TAHUN 2012

6 September 2012, adalah tanggal dimana wisuda pertama aku sebagai seseorang yang menempuh pendidikan tinggi. Selama 2 (dua) tahun aku menjalani hari-hariku sebagai seorang Taruni Perhubungan Darat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Bali, yang merupakan kelas jauh dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi. Aku lulus dengan gelar A.Ma PKB (Ahli Muda Pengujian Kendaraan Bermotor), karena kebetulan saat itu program studi yang tersedia disana hanya Diploma II Pengujian Kendaraan Bermotor. Adapun program studi lainnya, seperti Diploma III Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Diploma III Perkeretaapian serta Diploma IV Transportasi Darat adanya hanya di STTD Bekasi. Kebetulan aku berasal dari Kabupaten Banyuwangi yang tentu saja lebih dekat jarak tempuhnya Banyuwangi-Bali dibandingkan Banyuwangi-Jakarta.

Sedikit cerita, sebenarnya aku pribadi sama sekali tidak memiliki keinginan bahkan aku tidak memiliki pengetahuan apapun tentang jurusan maupun Perguruan Tinggi di bawah naungan Kementerian Perhubungan tersebut. Aku memiliki keinginan untuk kuliah di jurusan dan universitas pilihanku sendiri. Sempat terjadi ajang perdebatan yang cukup menguras air mata antara aku dan orang tua. Sampai akhirnya aku memilih menurut. Ridho Allah bersama dengan ridho orang tua, itulah apa yang selalu ditanamkan sejak aku kecil. Selain itu, aku yakin anak manapun di dunia ini selalu mengharapkan bisa memiliki kesempatan melihat binar bahagia di mata kedua orang tua.

Bisa dibayangkan tidak? Setengah hati menjalani sekolah disana, ditambah pola pendidikan semi militer di asrama dan bumbu senioritas, rasanya sungguh lelah hati dan lelah fisik. Jujur dari hati aku bilang, saat itu sulit sekali menerima kenyataan, apalagi buat menerima pelajaran di setiap mata kuliah. Nangis ? pasti. Sakit ? berkali-kali. Mau mati ? Yes, of course. Silakan mau berpikir aku lebay, bermental cemen atau apapun, tapi memang begitulah saat itu keadaan mental dan fisikku.

Namun kesadaran menamparku. Kata “ikhlas” yang ringan diucapkan tetapi sulit dilakukan, “refleksi diri” yang sedari kecil diajarkan oleh orang tua, dalil “janganlah berputus asa dari rahmat Allah” yang sering kudengar sejak kecil, membawaku kembali ke kenyataan yang memang harus dihadapi. Alhasil pada semester I aku bisa mendapatkan predikat peringkat II seangkatan. Jujur, itu menjadi salah satu obat yang cukup manjur untuk mentalku. Sedikiti demi sedikit aku mulai bisa menerima dan menyesuaikan diri disana, ditambah lagi angin segar bahwa aku mendapatkan beasiswa, hanya rasa syukur yang bisa terucap saat itu.

11 September 2012, adalah hari pertama aku mendapatkan kesempatan untuk bekerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan yang kantornya terletak di Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

TAHUN 2013

23 Desember 2013, adalah hari dikeluarkannya Pengumuman Hasil seleksi CPNS Kota Depok, dimana aku TIDAK LULUS. Ada 2 Formasi DII Pengujian Kendaraan Bermotor yang tersedia dan namaku tidak termasuk dalam 2 (dua) nama yang lulus formasi tersebut. Pada tahun tersebut Kota Depok adalah salah satu daerah yang pertama kali menyelenggarakan Tes CPNS dengan sistem CAT.

Di saat yang sama aku juga TIDAK LULUS seleksi CPNS Kementerian Perhubungan, yang saat itu masih dilakukan dengan tes tulis (belum CAT). Saat itu masih bisa melamar di lebih dari satu instansi.

TAHUN 2014

Februari 2014, aku memutuskan untuk mengambil satu langkah maju. Dan buat aku saat itu langkah tersebut lumayan ekstrim. Aku memutuskan untuk kuliah dengan mengambil jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya. Tentu saja aku mengambil kelas karyawan, karena aku berusaha membayar kuliahku sendiri. Meskipun pada semester awal-awal aku masih dibantu orang tua, karena saat itu meskipun aku sudah bekerja tetapi aku belum mempunyai gaji tetap. 2,5 tahun aku bekerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, dan selama itu memang belum ada dasar hukum untuk memberikan gaji kepada pegawai non PNS. Sehingga adanya adalah honorarium apabila diberikan tugas dinas luar. Jadi saat ditugaskan dinas luar dan dapat honor aku langsung buat bayar kos selama 2 bulan minimal, dan untuk cicilan bayar kuliah. Mengingat belum tentu kapan lagi aku bisa dapat tugas dinas luar.

Percaya atau tidak, masa-masa itu adalah masa-masa aku berusaha bertahan dalam keadaan tersulitku. Masa dimana aku merasakan merantau di ibukota, tanpa ada sanak saudara satupun, dan tanpa memiliki penghasilan tetap. Sampai ada saat-saat dimana aku beli makan di warteg (warung tegal) yang satu bungkusnya aku buat makan pagi dan siang. Saat dimana aku sarapan dan makan siang hanya dengan sayur bening dengan alasan diet, padahal aku sedang berhemat. Saat-saat dimana aku bisa melihat siapa orang-orang yang peduli dan perhatian dengaku. Bahkan tawaran mengajak makan, sarapan atau makan siang dengan menu belasan ribu, saat itu menjadi hal luar biasa dan sangat berkesan dihatiku.

Bisa saja saat itu aku memilih minta uang ke orang tua, tapi tentu saja itu melukai egoku. Anak muda dengan segala ego dan mimpinya. Itulah aku saat itu. Ego untuk membuktikan bahwa aku bisa berdiri dengan kakiku sendiri. Ego bahwa aku bisa berhasil dengan usahaku sendiri. Ego untuk mempertahankan bahwa pilihanku untuk merantau adalah pilihan terbaikku. Bahkan demi mempertahankan ego tersebut aku tidak pernah merengek hanya karena keluar masuk Rumah Sakit maupun saat bokek sampai harus berhemat makan.

Namun jangan salah. Banyak hal indah dan menyenangkan juga tentu saja. Mengingat instansi tersebut berkaitan dengan pengembangan SDM Perhubungan Darat, maka aku bisa merasakan dinas luar mengunjungi beberapa daerah dari Sabang sampai Merauke. Bahkan sampai saat ini Surat-Surat Tugas itu masih tersimpan rapi di dokumen aku. Beberapa daerah yang pernah aku kunjungi selama 2,5 tahun aku disana adalah:

  1. Kota Banda Aceh
  2. Kota Pekanbaru
  3. Kota Padang
  4. Kota Bekasi
  5. Kota Tangerang
  6. Kabupaten Tasikmalaya
  7. Kabupaten Bantul
  8. Kota Yogyakarta
  9. Kabupaten Kulon Progo
  10. Kota Tegal
  11. Kabupaten Banyuwangi
  12. Provinsi Bali
  13. Kota Manado
  14. Kabupaten Maros
  15. Kota Tomohon (Sulawesi Utara)
  16. Kota Gorontalo
  17. Kabupaten Sinjai
  18. Kabupaten Flores Timur
  19. Kabupaten Ende, NTT
  20. Kabupaten Mimika (Prov. Papua)

TAHUN 2015

3 Februari 2015, adalah tanggal Pengumuman Akhir Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2014. Dan sayangnya aku TIDAK LULUS. Artinya ini adalah kali ketiga aku tidak lulus tes CPNS.

Tahu perasaanku saat itu? Tentu saja aku sedih dan juga malu. Saat itu aku masih muda tetapi aku merasa aku sudah berkali-kali gagal. Aku merasa aku sudah melewati masa-masa sulit, aku selalu berjuang, aku selalu berusaha yang terbaik, aku merasa tidak pernah setengah-setengah dalam melalukan sesuatu, sehingga aku merasa kegagalan tersebut terasa sangat melukai egoku. Kemudian aku refleksi diri, sebagaimana apa yang selalu dinasihatkan oleh Ayah. Aku membiarkan diriku merasakan gagalanku, kekecewaanku, kesedihanku, setelah puas menangis aku memilih bangkit. Kembali fokus pada pekerjaan dan kuliahku.

Mei 2015, aku mengambil satu lagi langkah untuk maju. Aku mengundurkan diri dari Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat. Aku melangkah keluar dari zona nyamanku saat itu. Zona dimana aku bisa dinas luar ke daerah-daerah yang belum pernah aku kunjungi. Zona dimana aku memakai seragam dengan atribut Kementerian Perhubungan. Zona dimana beberapa orang ingin berada di posisiku saat itu.

Juni 2015 aku berhasil diterima di Pemprov DKI Jakarta, sebagai tenaga kontrak di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung. Saat itulah pertama kalinya aku menerima gaji bulanan. Tentu saja tidak semudah itu, aku harus belajar tentang kontrak serta pengadaan barang/jasa pemerintah yang saat itu menjadi menjadi salah satu tantangan untuk bisa diterima disana. Disitulah cikal bakal adanya PJLP atau Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

TAHUN 2017

23 Oktober 2017, adalah hari dimana aku menjalani wisuda sebagai Sarjana Hukum. Pada bulan ini juga aku memutuskan untuk mengambil satu langkah lagi untuk maju. Meski belum memiliki modal saat itu, aku nekat daftar S2 Kenotariatan di Universitas Jayabaya. Benar-benar pada detik-detik terakhir pendaftaran, karena saat itu aku masih mempertimbangkan iya dan tidaknya. Modalnya hanya “bismillah”, dan keyakinan bahwa akan ada jalan keluar saat kita memutuskan untuk berusaha.

31 Oktober 2017, adalah hari dimana Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenhub Tahun 2017 dikeluarkan. Dan aku TIDAK LULUS. Artinya sudah empat kali aku tidak lulus.

Pada tahun itu aku berpikir mungkin menjadi PNS bukanlah takdirku, mengingat sudah 3 kali aku gagal. Sehingga aku mencoba meniti karir untuk menjadi Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jadi saat itu aku berpikir mungkin ini saatnya aku melepas mimpi masa kecilku. Mimpi kedua orang tuaku. Aku harus berani bermimpi yang lainnya, mimpiku sendiri.

TAHUN 2018

Tahun 2018, ternyata Pemerintah membuka kembali seleksi CPNS. Saat itu aku memutuskan untuk mengikutinya. Ternyata aku masih penasaran. Ego untuk bisa menaklukan dan lulus tes CPNS ternyata masih bersarang di sudut hatiku. Mungkin begitulah anak muda. Jiwanya bebas dan tak bisa dibendung oleh siapa pun.

3 September 2018, aku berhasil menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di PERADI Jakarta Barat. Aku bermanufer kembali dengan mencoba mempelajari tentang dunia advokat.

TAHUN 2019

15 Januari 2019, adalah Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018. Dan aku kembali lagi menyandang predikat TIDAK LULUS. Saat itu adalah pertama kalinya aku melamar CPNS dengan menggunakan Ijazah S1. Dan sudah lima kali aku gagal lulus Tes CPNS.

11 Februari 2019, aku berhasil LULUS Ujian Profesi Advokat, yang mana ujiannya dilaksanakan pada 15 Desember 2018. Pengumuman ini lumayan menjadi obat kekecewaanku.

13 Desember 2019, aku juga berhasil LULUS Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2019.

​Aku merasa tahun 2019 menjadi titik balik kehidupan aku. Setelah perjuangan demi perjuangan yang aku lalui, kegagalan demi kegagalan yang aku alami, akhirnya di tahun tersebut aku merasa mulai mendapatkan hasil dari perjuanganku selama ini. Aku merasa satu persatu pintu mulai terbuka untukku. Aku sangat bersyukur akan hal itu.

TAHUN 2020

30 Oktober 2020, menjadi hari yang sangat bersejarah buatku, karena pada tanggal ini aku dinyatakan LULUS Seleksi CPNS Pemprov DKI Tahun 2019.

Pada saat diumumkan bahwa aku lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS Tahun 2019 tersebut, sebenarnya aku sudah berencana untuk tidak ikut SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Saat itu pertimbanganku adalah aku sudah lulus Ujian PPAT, jadi biar CPNS nya untuk yang lain saja.

​Akan tetapi takdir berkata lain, saat itu ada info bahwa yang lulus seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti SKD maka akan di blacklist NIK nya oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Sehingga tanpa persiapan yang matang, dan setelah diyakinkan oleh beberapa orang terdekatku, aku memutuskan untuk tetap ikut SKD. Dan alhamdulillah, ternyata lulus dengat nilai yang lumayan besar. Awalnya aku agak pesimis, mengingat formasi yang aku lamar hanya ada 1. Artinya hanya ada 3 (tiga) peserta yang akan dinyatakan lulus untuk dapat mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Beberapa rincian perjalananku di atas menunjukkan bahwa aku baru bisa Lulus Seleksi CPNS setelah lima kali Tidak Lulus. Aku berani katakan bahwa kesuksesan yang didapatkan melalui setumpuk kegagalan terasa sangat nikmat. Aku tidak tahu harus menggambarkannya seperti apa, tapi sungguh, rasanya plong banget, rasanya nikmat banget, dan rasanya berkali-kali aku bilang ke diriku sendiri “Happy, kamu hebat. Kamu hebat karena kamu memilih untuk tidak menyerah”.

Aku ingin bilang bahwa ada banyak hal yang bisa kita lakukan saat kita mengalami kegagalan. Pilihan ada di tangan kita. Di tengah lima kali kegagalanku dalam tes CPNS itu, aku bisa menyelesaikan pendidikanku dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum serta Magister Kenotariatan. Aku juga bisa Lulus Ujian Advokat dan juga Lulus Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Poin yang ingin aku sampaikan disini adalah teruslah belajar dan berusaha untuk mewujudkan mimpi. Hapus kata “menyerah” dari kamus kita. Saat kita jatuh kita hanya harus bangkit lagi. Dengan kegagalan kita bisa belajar, yang harus kita lakukan saat mengalami kegagalan adalah refleksi diri dan mencoba untuk bangkit lagi.

Segini saja pengalaman yang dapat aku bagikan, semoga dapat memberikan manfaat serta inspirasi buat teman-teman yang mungkin saat ini sedang berjuang mewujudkan mimpinya.

VAKSINASI PERTAMA

VAKSINASI PERTAMA

Halo sahabat PytaGoals, sudah divaksin belum?
Hari Selasa tanggal 20 April 2021 kemarin aku baru saja mendapatkan jadwal vaksin covid-19 tahap pertama. Jadi begini ceritanya…

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk:

  1. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
  2. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19;
  3. mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan
  4. melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19, ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut:​

  1. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  2. masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugas pelayanan publik;
  3. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
  4. masyarakat lainnya.

PELAKSANAAN VAKSINASI TAHAP PERTAMA

PENJADWALAN
Pada tanggal 19 April 2021 diberikan daftar nama pegawai yang mendapatkan jadwal vaksinasi tanggal 20 April 2021. Jadwal vaksinasi tersebut berlangsung selama satu jam yaitu pukul 13.00 s.d 14.00 WIB. Saat itu ada total 50 orang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempatku bekerja yang mendapatkan jadwal vaksinasi di hari yang sama.

PENGISIAN DAFTAR HADIR
Pada pagi hari di tanggal 20 April 2021 aku mendapatkan link google forms “Daftar Hadir Peserta Vaksinasi Covid-19 Balaikota DKI Jakarta”. Pada laman tersebut terdapat ketentuan bahwa, “Peserta vaksin hanya bisa daftar dihari yang sama”. Adapun data yang harus diisi adalah sebagai berikut:

  1. Alamat Email;
  2. Tanggal kunjungan;
  3. NIK;
  4. Nama lengkap sesuai KTP;
  5. Jenis Kelamin;
  6. Usia;
  7. Alamat;
  8. Nomor handphone;
  9. Unit Kerja/SKPD;
  10. Jenis Pegawai (pilihannya meliputi : Anggota Dewan, PNS, CPNS, TGUPP, Non PNS/PJLP/DLL);
  11. Pemberian vaksin dosis ke berapa?
  12. Tempat vaksinasi (Balaikota).

DOKUMEN YANG DISIAPKAN
Pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan di aula balaikota. Saat baru hadir yang harus kita lakukan adalah menuju meja registrasi untuk menunjukkan bukti bahwa peserta sudah mengisi daftar hadir online yang dikirimkan melalui link google forms. Kemudian mengisi daftar hadir manual dan mendapatkan nomor antrian. Meja registrasi berada di luar aula.

Setelah mendapatkan nomor antrian aku masuk ke aula pada bagian ruang tunggu. Disana peserta diminta untuk menyiapkan KTP asli untuk nantinya ditunjukkan ke petugas.

MEJA PEMERIKSAAN 1
Meja Pemeriksaan 1 adalah registrasi ulang dan verifikasi data. Tidak banyak kok, hanya nama dan nomor KTP, jadi cepat dan tidak pakai lama. Dari meja tersebut peserta mendapatkan kertas pemeriksaan, dan maafkan aku karena lupa mengambil fotonya, hehehe.

MEJA PEMERIKSAAN 2
Pada meja pemeriksaan 2 peserta diperiksa tekanan darahnya. Saat itu tekanan darahku 113/70 dan kata petugasnya itu termasuk hasil yang bagus, sehingga diminta lanjut ke pemeriksaan berikutnya. Petugas mengisi hasil pemeriksaan pada kertas yang didapatkan dari meja pemeriksaan 1. Pada tahap ini peserta sudah dapat menyimpan KTP asli karena sudah tidak perlu untuk menunjukkannnya lagi.

MEJA PEMERIKSAAN 3
Pada meja pemeriksaan 3 ini kita ditanya-tanya tentang riwayat kesehatan, riwayat perjalanan dan riwayat sudah pernah terkonfirmasi positif atau belum. Beberapa pertanyaan yang aku ingat adalah:

  1. Apakah Anda merasa sehat hari ini? atau ada keluhan sakit?
  2. Apakah Anda punya riwayat penyakit jantung?
  3. Apakah Anda punya riwayat alergi yang parah?
  4. Apakah Anda diharuskan untuk meminum beberapa obat secara rutin dan terus menerus?
  5. Apakah Anda punya riwayat terkonfirmasi positif covid-19?
  6. Apakah Anda alergi obat?


Mungkin setiap orang pertanyaannya berbeda-beda, tetapi pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang ditanyakan ke aku pada saat itu.

PENYUNTIKAN VAKSIN
Tahap selanjutnya adalah penyuntikan vaksin. Nah, khusus untuk peserta wanita terdapat ruangan tersendiri yang tertutup, jadi tidak perlu khawatir buka-bukaan di depan umum. Hal ini sangat aku syukuri dan apresiasi. Dokter yang menyuntikkan vaksin juga sama-sama wanita.

Bagi peserta wanita yang memakai seragam lengan panjang harus melepas setengah bajunya agar lengan sebelah kirinya bisa disuntik. Jadi jangan lupa pakai kaos dalam baju saat akan vaksinasi ya.

Saat disuntik vaksin menurut aku tidak terasa sakit, karena jarumnya memang kecil. Namun setelahnya baru terasa ngilu. Beda-beda sih waktunya, teman aku ada yang langsung terasa ngilu, kalau aku sendiri baru terasa ngilu saat malam.

OBSERVASI
Setelah selesai tahap penyuntikan vaksin, peserta diminta mengambil kertas hasil pemeriksaan dari meja administrasi penyuntikan vaksin dan menyerahkannya menuju meja observasi.

Peserta diminta duduk di ruang tunggu dan menunggu kurang lebih minimal 30 menit untuk observasi. Jalam jangka waktu tersebut ada macam-macam gelaja yang dirasakan. Ada yang merasa kepala belakangnya mulai berat dan mengantuk, kemudian ada yang terasa ngilu pada bekas suntikannya. Kalau aku sendiri keluhannya saat itu adalah haus dan lapar. Hausnya parah banget gitu, rasanya tenggorokan seperti dikuras, haus banget.

Nah setelah minimal 30 menit, nama peserta akan dipanggil untuk ditanyai apakah ada keluhan, kalau misal pusing maka akan diminta duduk kembali dan akan dipanggil lagi nanti. Saat aku bilang keluhannya haus, petugasnya malah tertawa, hehehe, katanya setelah ini minum yang banyak ya bu. Iya bu kebetulan saya sedang berhalangan puasa, aku jawab begitu, petugasnya malah ketawa lagi. Bingung akunya, hehe.

SARAN SETELAH PENGAMBILAN HASIL OBSERVASI
Apabila tidak ada keluhan atau keluhan dinilai masih dalam batas wajar, maka dianggap selesai dan peserta diberikan kartu vaksinasi berupa kertas satu lembar. snya menyarankan apabila setelah ini ada keluhan maka segera dilaporkan ke puskesmas terdekat atau menghubungi nomor HP yang ada di karti vaksinasi. Petugas memberitahu bahwa jadwal vaksinasi tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2021.

pytagoals

Pytagoals.com

pytagoals.com

Saya berharap dengan sedikit ilmu dan pengalaman yang saya bagikan melalu website ini dapat menjadi manfaat masyarakat umum.

Cara menghubungi saya :
Instagram : @pyta07_2
Facebook : Happyta NJ

Disclaimer : Dengan mengakses https://pytagoals.com ini Anda dianggap telah mengerti dan menyetujui seluruh syarat dan kondisi yang berlaku dalam penggunaan blog ini, sebagaimana tercantum disini

Pytagoals.com Copyright @ 2021, Support by Dokter Website