MENGUNGKAP PERAN PENTING NOTARIS DALAM TRANSAKSI HUKUM

MENGUNGKAP PERAN PENTING NOTARIS DALAM TRANSAKSI HUKUM

Anda mungkin pernah berurusan dengan notaris jika Anda pernah terlibat dalam transaksi properti, pembuatan wasiat, atau perjanjian lainnya. Peran notaris dalam transaksi hukum sangat penting dan tidak boleh diabaikan, meskipun mereka mungkin bertindak di belakang layar. Mari kita bahas lebih dalam peran penting notaris dalam menjamin keabsahan dan keamanan transaksi hukum.

Memastikan Keabsahan dan Keamanan Transaksi

Notaris memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa transaksi hukum yang Anda lakukan adalah sah dan sah secara hukum. Tugas notaris termasuk memeriksa dokumen yang terkait dengan transaksi untuk memastikan bahwa semua persyaratan hukum dipenuhi dan untuk mengonfirmasi identitas semua pihak yang terlibat. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencegah sengketa di masa depan yang dapat terjadi karena kelalaian atau pelanggaran hukum.

Menyediakan Akta Otentik dan Legalisasi Dokumen

Satu hal yang membedakan peran notaris adalah kemampuan mereka untuk membuat akta otentik. Akta otentik adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris dan memiliki status hukum yang lebih kuat dan sulit dipersoalkan di pengadilan, karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Selain itu, tugas notaris juga mencakup legalisasi dokumen. Ini mencakup proses mengesahkan tanda tangan di dokumen tertentu, yang memastikan bahwa tanda tangan tersebut adalah tanda tangan yang sah dan legal.

Melindungi Kepentingan Semua Pihak yang Terlibat

Notaris harus bersikap adil dan objektif dalam memastikan bahwa semua perjanjian dihormati dan dijalankan dengan benar karena notaris tidak hanya mewakili satu pihak dalam transaksi tetapi juga bertindak sebagai pihak netral yang melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Menghilangkan Risiko Hukum dan Sengketa di Masa Depan

Risiko hukum dan sengketa selalu ada dalam transaksi hukum. Mengurangi risiko ini adalah peran notaris dalam memeriksa dokumen, mengklarifikasi ketentuan, dan mengonfirmasi identitas semua pihak. Anda dapat merasa lebih aman dan yakin bahwa transaksi Anda dilakukan dengan benar dan sah dengan menggunakan jasa notaris.

Kesimpulan: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Dunia Hukum

Di dunia hukum, notaris dapat dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa karena banyaknya tugas dan tanggung jawab yang mereka miliki. Di balik layar, mereka bekerja untuk memastikan transaksi hukum berjalan dengan lancar, sah, dan bebas dari sengketa. Oleh karena itu, saat Anda menghadapi notaris, ingatlah bahwa Anda berurusan dengan orang yang bertanggung jawab untuk melindungi hak dan kepentingan Anda dalam dunia hukum.

HONORARIUM NOTARIS

HONORARIUM NOTARIS

Pada tulisan sebelumnya telah diuraikan mengenai uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana dengan uang jasa untuk Notaris?

Ternyata berbeda pengaturan besaran uang jasa PPAT dengan honorarium Notaris. Bahkan penyebutan nomenklaturnya pun berbeda dalam peraturan perundang-undangan. Namun faktanya masih banyak masyarakat Indonesia yang menyamakan antara Notaris dengan PPAT, baik secara pengertian, kewenangan maupun yang lainnya, termasuk ketentuan uang jasa atau honorarium di antara keduanya.

Honorariun Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.

Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Adapun nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

  1. Sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
  2. Di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
  3. Di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Akta yang mempunyai fungsi sosial, misalnya, akta pendirian yayasan, akta pendirian sekolah, akta tanah wakaf, akta pendirian rumah ibadah, atau akta pendirian rumah sakit.

Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

SANKSI

Pelanggaran terhadap Pasal 37 UUJN, yang mengatur kewajiban Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pemberhentian sementara;
  4. Pemberhentian dengan hormat; atau
  5. Pemberhentian dengan tidak hormat.
NOTARIS

NOTARIS

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Selain Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris juga menyebutkan istilah untuk jenis jabatan Notaris lainnya, yaitu:

  1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara
    menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
  2. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

​KEWENANGAN NOTARIS

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang – undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain kewenangan di atas, Notaris juga memiliki kewenangan lainnya, yaitu:

  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
    di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
    khusus;
  3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang
    memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat
    yang bersangkutan;
  4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan
    Akta;
  6. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. membuat Akta risalah lelang.

​KEWAJIBAN NOTARIS

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

  1. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
    menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya
    sebagai bagian dari Protokol Notaris;
  3. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada
    Minuta Akta;
  4. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta
    berdasarkan Minuta Akta;
  5. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
  6. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan
    segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai
    dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan
    lain;
  7. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku
    yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika
    jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut
    dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah
    Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap
    buku;
  8. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
    diterimanya surat berharga;
  9. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut
    urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
  10. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau
    daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat
    pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu
    pertama setiap bulan berikutnya;
  11. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada
    setiap akhir bulan;
  12. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara
    Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan
    nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  13. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh
    paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus
    untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani
    pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
  14. menerima magang calon Notaris.


Sebagaimana kewajiban Notaris yang disebutkan di atas, Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan beberapa catatan berikut ini:

A. AKTA IN ORIGINALI
Kewajiban menyimpan Minuta Akta oleh Notaris tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali. Akta in originali meliputi:

  1. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
  2. Akta penawaran pembayaran tunai;
  3. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
  4. Akta kuasa;
  5. Akta keterangan kepemilikan; dan
  6. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Akta in originali dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA”. Sedangkan Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

B. PEMBACAAN AKTA
Pembacaan Akta tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Hal tersebut dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.

C. KEWAJIBAN CALON NOTARIS YANG SEDANG MAGANG DI KANTOR NOTARIS

Calon Notaris yang sedang melakukan magang memiliki kewajiban:

  1. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.

LARANGAN NOTARIS

Notaris dilarang:

  1. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
    berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
  5. merangkap jabatan sebagai advokat;
  6. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha
    milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
  7. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau
    Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
  8. menjadi Notaris Pengganti; atau
  9. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
    kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan
    dan martabat jabatan Notaris.

SANKSI BAGI NOTARIS YANG MELANGGAR LARANGAN

  1. peringatan tertulis;
  2. pemberhentian sementara;
  3. pemberhentian dengan hormat; atau
  4. pemberhentian dengan tidak hormat.
PENGANGKATAN NOTARIS

PENGANGKATAN NOTARIS

Bagaimana aturan pengangkatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris?

Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).

SYARAT

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berumur paling sedikit 27 tahun;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater. Sehat jasmani dan rohani yang dimaksud adalah mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Notaris;
  5. Berijazah Sarjana Hukum dan lulusan jenjang Strata Dua Kenotariatan;
  6. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada Kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus Strata Dua Kenotariatan;
  7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

SUMPAH/JANJI

Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris. Apabila tidak dilaksanakan maka keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan ​oleh Menteri.

“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, seksama, mandiri, dan tidak berpihak.
bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
​bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun”

KEWAJIBAN SETELAH SUMPAH/JANJI

Paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:

  1. Menjalankan jabatannya dengan nyata;
  2. Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris dan Majelis Pengawas Daerah;
  3. ​Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel Jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

Notaris yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pemberhentian sementara;
  3. Pemberhentian dengan hormat;
  4. ​Pemberhentian dengan tidak hormat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah terakhri dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PEMBERHENTIAN NOTARIS

PEMBERHENTIAN NOTARIS

Bagaimana aturan pemberhentian Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris?

​BERHENTI ATAU DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT

Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:

  1. Meninggal dunia;​
  2. Telah berumur 65 tahun
    Ketentuan umur ini dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
  3. Permintaan sendiri;
  4. Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 tahun. Ketidakmampuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dojter ahli; atau
  5. Merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Undang-Undang Jabatan Notaris.

DIBERHENTIKAN SEMENTARA

Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:

  1. Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
  2. Berada di bawah pengampuan;
  3. Melakukan perbuatan tercela;
    Maksudnya adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat.
  4. Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
  5. Sedang menjalani masa penahanan.

Sebelum pelaksanaan pemberhentian sementara, Notaris diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang. Mulai dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), sampai dengan Majleis Pengawas Pusat (MPP).

Notaris yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan haknya dan setelah masa pemberhentian sementara berakhir.

DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT

Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:

  1. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Berada di bawah pengampuan terus menerus selama lebih dari 3 tahun;
  3. Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Jabatan Notaris; atau
    Contoh perbuatan tersebut adalah berjudi, mabuk, penyalahgunaan narkoba, dan berzina.
  4. Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Maksudnya adalah tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan jabatan Notaris.

Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah terakhri dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

pytagoals

Pytagoals.com

pytagoals.com

Saya berharap dengan sedikit ilmu dan pengalaman yang saya bagikan melalu website ini dapat menjadi manfaat masyarakat umum.

Cara menghubungi saya :
Instagram : @pyta07_2
Facebook : Happyta NJ

Disclaimer : Dengan mengakses https://pytagoals.com ini Anda dianggap telah mengerti dan menyetujui seluruh syarat dan kondisi yang berlaku dalam penggunaan blog ini, sebagaimana tercantum disini

Pytagoals.com Copyright @ 2021, Support by Dokter Website